Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2025/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. 1.BAHARUDIN Bin ABDULL RASYID
2.SUNARSO Bin KASIM (Alm)
3.SUNARDI Bin SASTRO SUKAR (Alm)
4.WALUYO Bin BEJAN (Alm)
5.PATURUSI Bin AMBO AJENG (Alm)
6.AGUS SUPRIANTO Bin SOIMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1257/O.4.13.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHARUDIN Bin ABDULL RASYID[Penahanan]
2SUNARSO Bin KASIM (Alm)[Penahanan]
3SUNARDI Bin SASTRO SUKAR (Alm)[Penahanan]
4WALUYO Bin BEJAN (Alm)[Penahanan]
5PATURUSI Bin AMBO AJENG (Alm)[Penahanan]
6AGUS SUPRIANTO Bin SOIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N     :

Pertama:

--------- Bahwa Terdakwa I BAHARUDIN Bin ABDUL RASYID bersama – sama dengan Terdakwa II SUNARSO Bin KASIM, Terdakwa III SUNARDI Bin SASTRO SUKAR, Terdakwa IV WALUYO Bin BEJAN, Terdakwa V PATURUSI Bin AMBO AJENG dan Terdakwa VI AGUS SUPRIANTO Bin SOIMIN  pada hari jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah saksi PANIDI Alias PAK PON Bin MAILAN yang beralamat di jalan D.I. Panjaitan RT 002 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan cara - cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa I BAHARUDIN Bin ABDUL RASYID, Terdakwa II SUNARSO Bin KASIM, Terdakwa III SUNARDI Bin SASTRO SUKAR, Terdakwa IV WALUYO Bin BEJAN, Terdakwa V PATURUSI Bin AMBO AJENG dan Terdakwa VI AGUS SUPRIANTO Bin SOIMIN  berada di rumah saksi PANIDI Alias PAK PON Bin MAILAN yang beralamat di jalan D.I. Panjaitan RT 002 Desa Tapis Kecamtan Tanah Grogot Kabupaten Paser Prov Kaltim untuk melakukan judi sabung ayam.
  • Bahwa selain memasang taruhan, setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi sabung ayam tersebut juga membayar uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi PANIDI Alias PAK PON Bin MAILAN selaku pemilik arena judi sabung ayam sebagai upah untuk menggunakan arena judi sabung ayam.
  • bahwa setelah semua orang selesai memasang taruhan, terdakwa I BAHARUDIN Bin ABDUL RASYID dan terdakwa II SUNARSO Bin KASIM menaruh ayam di arena sabung ayam untuk diadu dan pada saat sabung ayam tengah berlangsung datang saksi CATUR ABIMANYU Bin SUGENG, saksi HASMOYO Bin BASRI dan saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA selaku petugas dari kepolisian melakukan pengamanan lokasi permainan judi sabung ayam tersebut, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terdakwa I BAHARUDIN Bin ABDUL RASYID, Terdakwa II SUNARSO Bin KASIM, Terdakwa III SUNARDI Bin SASTRO SUKAR, Terdakwa IV WALUYO Bin BEJAN, Terdakwa V PATURUSI Bin AMBO AJENG, Terdakwa VI AGUS SUPRIANTO Bin SOIMIN dan saksi PANIDI Alias PAK PON Bin MAILAN sementara terhadap Sdr. PARNADI (DPO) dan Sdr. IRAN (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap para terdakwa serta lokasi sabung ayam dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) ekor ayam jantan warna merah hitam, 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah hitam, 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah hitam, 1 (satu) buah kiso/tas ayam, 1 (satu) buah kiso/tas ayam, 1 (satu) lembar karpet alas arena sabung ayam warna merah, 1 (satu) lembar kain dinding arena sabung ayam warna biru, 1 (satu) buah jam dinding, 4 (empat) buah tiang besi ulir Panjang ± 1 (satu) meter dan uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan uang taruhan judi sabung ayam, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa permainan judi sabung ayam yang dilakukan oleh Terdakwa I BAHARUDIN Bin ABDUL RASYID bersama – sama dengan Terdakwa II SUNARSO Bin KASIM, Terdakwa III SUNARDI Bin SASTRO SUKAR, Terdakwa IV WALUYO Bin BEJAN, Terdakwa V PATURUSI Bin AMBO AJENG dan Terdakwa VI AGUS SUPRIANTO Bin SOIMIN hanya bersifat untung-untungan;
  • Bahwa Terdakwa I BAHARUDIN Bin ABDUL RASYID bersama – sama dengan Terdakwa II SUNARSO Bin KASIM, Terdakwa III SUNARDI Bin SASTRO SUKAR, Terdakwa IV WALUYO Bin BEJAN, Terdakwa V PATURUSI Bin AMBO AJENG dan Terdakwa VI AGUS SUPRIANTO Bin SOIMIN dalam menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua:

--------- Bahwa Terdakwa I BAHARUDIN Bin ABDUL RASYID bersama – sama dengan Terdakwa II SUNARSO Bin KASIM, Terdakwa III SUNARDI Bin SASTRO SUKAR, Terdakwa IV WALUYO Bin BEJAN, Terdakwa V PATURUSI Bin AMBO AJENG dan Terdakwa VI AGUS SUPRIANTO Bin SOIMIN  pada hari jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah saksi PANIDI Alias PAK PON Bin MAILAN yang beralamat di jalan D.I. Panjaitan RT 002 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303”, dengan cara - cara sebagai  berikut:- ------

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa I BAHARUDIN Bin ABDUL RASYID, Terdakwa II SUNARSO Bin KASIM, Terdakwa III SUNARDI Bin SASTRO SUKAR, Terdakwa IV WALUYO Bin BEJAN, Terdakwa V PATURUSI Bin AMBO AJENG dan Terdakwa VI AGUS SUPRIANTO Bin SOIMIN  berada di rumah saksi PANIDI Alias PAK PON Bin MAILAN yang beralamat di jalan D.I. Panjaitan RT 002 Desa Tapis Kecamtan Tanah Grogot Kabupaten Paser Prov Kaltim untuk melakukan judi sabung ayam.
  • Bahwa Adapun cara para terdakwa dalam melakukan permainan judi sabung ayam tersebut yakni dengan cara terdakwa I BAHARUDIN Bin ABDUL RASYID dan terdakwa II SUNARSO Bin KASIM selaku pemilik ayam bersepakat untuk mengadu ayam milik mereka dengan ketentuan nantinya pemilik ayam yang kalah harus membayar uang taruhan kepada pemilik ayam yang menang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa III SUNARDI Bin SASTRO SUKAR, Terdakwa IV WALUYO Bin BEJAN, Terdakwa VI AGUS SUPRIANTO Bin SOIMIN ikut memasang taruhan ke ayam milik terdakwa II SUNARSO Bin KASIM sementara Terdakwa V PATURUSI Bin AMBO AJENG memasang taruhan ke ayam milik terdakwa I BAHARUDIN Bin ABDUL RASYID masing – masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan apabila ayam yang mereka pasangi taruhan menang akan mendapatkan keuntungan 2 (dua) kali lipat dari nilai taruhan.
  • Bahwa selain memasang taruhan, setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi sabung ayam tersebut juga membayar uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi PANIDI Alias PAK PON Bin MAILAN selaku pemilik arena judi sabung ayam sebagai upah untuk menggunakan arena judi sabung ayam.
  • Bahwa setelah semua orang selesai memasang taruhan, terdakwa I BAHARUDIN Bin ABDUL RASYID dan terdakwa II SUNARSO Bin KASIM menaruh ayam di arena sabung ayam untuk diadu dan pada saat sabung ayam tengah berlangsung datang saksi CATUR ABIMANYU Bin SUGENG, saksi HASMOYO Bin BASRI dan saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA selaku petugas dari kepolisian melakukan pengamanan lokasi permainan judi sabung ayam tersebut, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terdakwa I BAHARUDIN Bin ABDUL RASYID, Terdakwa II SUNARSO Bin KASIM, Terdakwa III SUNARDI Bin SASTRO SUKAR, Terdakwa IV WALUYO Bin BEJAN, Terdakwa V PATURUSI Bin AMBO AJENG, Terdakwa VI AGUS SUPRIANTO Bin SOIMIN dan saksi PANIDI Alias PAK PON Bin MAILAN, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap para terdakwa serta lokasi sabung ayam dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) ekor ayam jantan warna merah hitam, 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah hitam, 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah hitam, 1 (satu) buah kiso/tas ayam, 1 (satu) buah kiso/tas ayam, 1 (satu) lembar karpet alas arena sabung ayam warna merah, 1 (satu) lembar kain dinding arena sabung ayam warna biru, 1 (satu) buah jam dinding, 4 (empat) buah tiang besi ulir Panjang ± 1 (satu) meter dan uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan uang taruhan judi sabung ayam, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa permainan judi sabung ayam yang dilakukan oleh Terdakwa I BAHARUDIN Bin ABDUL RASYID bersama – sama dengan Terdakwa II SUNARSO Bin KASIM, Terdakwa III SUNARDI Bin SASTRO SUKAR, Terdakwa IV WALUYO Bin BEJAN, Terdakwa V PATURUSI Bin AMBO AJENG dan Terdakwa VI AGUS SUPRIANTO Bin SOIMIN hanya bersifat untung-untungan;
  • Bahwa permainan judi sabung ayam yang dilakukan oleh Terdakwa I BAHARUDIN Bin ABDUL RASYID bersama – sama dengan Terdakwa II SUNARSO Bin KASIM, Terdakwa III SUNARDI Bin SASTRO SUKAR, Terdakwa IV WALUYO Bin BEJAN, Terdakwa V PATURUSI Bin AMBO AJENG dan Terdakwa VI AGUS SUPRIANTO Bin SOIMIN tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya