Dakwaan |
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa SAMSUL JAELANI Alias ANCUN Bin ARIDI pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di sebuah bangunan bekas warung yang beralamat di Jalan Untung Suropati Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------
- Awalnya pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WITA saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Padang Pengrapat RT.018 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD ABDUL RAKHUL Bin BUSTANI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. HERMAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk memesankan narkotika jenis sabu Saksi MUHAMMAD ABDUL RAKHUL Bin BUSTANI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan setelah narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Saksi MUHAMMAD ABDUL RAKHUL Bin BUSTANI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) tersedia, kemudian Terdakwa pergi menuju ke rumah Sdr. HERMAN (DPO) untuk mengambil narkotka jenis sabu yang dipesan oleh Saksi MUHAMMAD ABDUL RAKHUL Bin BUSTANI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan ditengah perjalanan menuju ke rumah Sdr. HERMAN (DPO) terdakwa diubungi oleh Saksi PARIALI JAYA Alias PAR Bin NURFIAH (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu”. kemudian Terdakwa mengirimkan No. Rekening a.n DEWI MUJININGTYAS kepada Saksi PARIALI JAYA Alias PAR Bin NURFIAH (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan selanjutnya Saksi PARIALI JAYA Alias PAR Bin NURFIAH (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mengirim bukti transfer sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa pergi ke rumah Sdr. HERMAN (DPO) sebelum tiba di rumah Sdr. HERMAN (DPO) terdakwa bertemu dengan Saksi MUHAMMAD ABDUL RAKHUL Bin BUSTANI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Terdakwa mengirim No. Rekening a.n DEWI MUJININGTYAS kepada Saksi MUHAMMAD ABDUL RAKHUL Bin BUSTANI untuk selanjutnya Saksi MUHAMMAD ABDUL RAKHUL Bin BUSTANI mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening tersebut, kemudian Terdakwa masuk kedalam sebuah gang untuk menuju ke rumah Sdr. HERMAN (DPO) dan sesampainya di rumah Sdr. HERMAN (DPO) Terdakwa diberi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu oleh Sdr. HERMAN (DPO), dan setelah itu terdakwa pergi dari rumah Sdr. HERMAN (DPO) dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan pada saat Terdakwa berada di tengah gang Terdakwa membagi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu menggunakan plastik klip pembungkus dengan maksud 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Terdakwa berikan kepada Saksi MUHAMMAD ABDUL RAKHUL Bin BUSTANI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Terdakwa berikan kepada Saksi PARIALI JAYA Alias PAR Bin NURFIAH (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu akan Terdakwa gunakan sendiri, ketiga paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan didalam pelindung Handphone milik Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 13.00 Wita Terdakwa pergi menuju ke sebuah bangunan bekas warung yang beralamat di Jalan Untung Suropati Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk menemui Saksi MUHAMMAD ABDUL RAKHUL Bin BUSTANI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang sudah menunggu ditempat tersebut, dan sesampainya di warung Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi MUHAMMAD ABDUL RAKHUL Bin BUSTANI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) kemudian Saksi PARIALI JAYA Alias PAR Bin NURFIAH (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dipesan, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi PARIALI JAYA Alias PAR Bin NURFIAH (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk datang ke warung yang beralamat di Jalan Untung Suropati Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dan tidak lama kemudian datang Saksi PARIALI JAYA Alias PAR Bin NURFIAH (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bersama dengan Saksi RIYAN SAPUTRA Alias RIAN Bin SUPRIYADI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi PARIALI JAYA Alias PAR Bin NURFIAH (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah).
- Selanjutnya datang petugas BRIMOB ke lokasi tempat Terdakwa dan para saksi mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan selanjutnya mengamankan Terdakwa dan para saksi dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya yang di saksikan oleh Saksi YUSUP selaku Ketua RT setempat lalu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam pelindung handphone milik Terdakwa, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah handphone Samsung yang kesemuanya diakui milik Terdakwa, 1 (satu) buah Handphone Oppo Reno 8 dan 1 (satu) buah korek api gas yang kesemuannya diakui milik saksi MUHAMMAD ABDUL RAKHUL Bin BUSTANI, 1 (Satu) buah handphone Xiaome yang diakui milik Saksi RIYAN SAPUTRA Alias RIAN Bin SUPRIYADI dan 1 (satu) buah handphone Realme yang diakui milik Saksi PARIALI JAYA Alias PAR Bin NURFIAH setelah dilakukan penggeledahan Terdakwa dan para saksi dibawa ke polres paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 46 /10966.00/2023 tanggal 24 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIGPOL ZAINAL HADI AMRULLAH selaku penyidik pembantu pada Polres Paser, bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih 0.12 (nol koma lima belas) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih 0.12 (nol koma lima belas) gram untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04509/NNF/2023 tanggal 13 Juni 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., Inspektur Polisi Satu NRP. 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi SODIQ PRATOMO, S.Si, M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa SAMSUL JAELANI Als ANCUN Bin ARIDI Dkk dengan nomor barang bukti 10571/2023/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,059 (nol koma nol lima sembilan) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
----- Bahwa Terdakwa SAMSUL JAELANI Alias ANCUN Bin ARIDI pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di sebuah bangunan bekas warung yang beralamat di Jalan Untung Suropati Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa sedang berada sebuah bangunan bekas warung yang beralamat di Jalan Untung Suropati Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur bersama – sama dengan Saksi MUHAMMAD ABDUL RAKHUL Bin BUSTANI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi PARIALI JAYA Alias PAR Bin NURFIAH (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi RIYAN SAPUTRA Alias RIAN Bin SUPRIYADI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) kemudian datang beberapa petugas BRIMOB ke tempat tersebut dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya yang di saksikan oleh Saksi YUSUP selaku Ketua RT setempat lalu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam pelindung handphone milik Terdakwa, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah handphone Samsung yang kesemuanya diakui milik Terdakwa, 1 (satu) buah Handphone Oppo Reno 8 dan 1 (satu) buah korek api gas yang kesemuannya diakui milik saksi MUHAMMAD ABDUL RAKHUL Bin BUSTANI, 1 (Satu) buah handphone Xiaome yang diakui milik Saksi RIYAN SAPUTRA Alias RIAN Bin SUPRIYADI dan 1 (satu) buah handphone Realme yang diakui milik Saksi PARIALI JAYA Alias PAR Bin NURFIAH setelah dilakukan penggeledahan Terdakwa dan para saksi dibawa ke polres paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 46 /10966.00/2023 tanggal 24 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIGPOL ZAINAL HADI AMRULLAH selaku penyidik pembantu pada Polres Paser, bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih 0.12 (nol koma lima belas) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih 0.12 (nol koma lima belas) gram untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04509/NNF/2023 tanggal 13 Juni 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., Inspektur Polisi Satu NRP. 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi SODIQ PRATOMO, S.Si, M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa SAMSUL JAELANI Als ANCUN Bin ARIDI Dkk dengan nomor barang bukti 10571/2023/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,059 (nol koma nol lima sembilan) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |