Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2024/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H ADAM SHOZY MUSTAFA Als ADAM Bin MUNADI RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1676/O.4.13.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAM SHOZY MUSTAFA Als ADAM Bin MUNADI RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa Adam Shozy Mustafa alias Adam bin Munadi Rahman bersama – sama dengan Saksi MUNADI RAHMAN Als MUNADI Bin M ARSYAD     (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. UJANG (DPO) pada Hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah Kontrakan Terdakwa di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur dan dirumah Kontrakan Saksi MUNADI di Desa Tanah Periuk Rt.006 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

Bahwa pada Hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 Sekira 09.00 WITA pada saat Terdakwa ADAM SHOZY MUSTAFA als ADAM bin MUNADI RAHMAN sedang berada di rumah Kontrakan Terdakwa di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur bersama – sama dengan Sdr. UJANG (DPO) kemudian Sdr. UJANG (DPO) berkata kepada Terdakwa “kalo mau jualan shabu di tempat om herman ada shabu kalo ada dananya saya ambilkan” kemudian Terdakwa menjawab “saya ada dananya jang satu juta enam ratus” kemudian Terdakwa memberikan Sdr. UJANG (DPO) uang sebesar Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. UJANG (DPO) pergi dari kontrakan Terdakwa hingga pada sekira Pukul 09.20 WITA Sdr. UJANG (DPO) datang kembali dan memberikan Terdakwa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dangan berat sekira 1 (satu) gram, selanjutnya Terdakwa mengambil sedikit Narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa gunakan bersama dengan Sdr. UJANG (DPO). Selanjutnya Terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) paket.

  • Bahwa selanjutnya pada sekira Pukul 09.30 WITA Saksi MUNADI menghubungi Terdakwa dan berkata “ini ada veri mau ngambil sama ada juga teman ayah mau ngaambil shabu” kemudian Terdakwa menjawab “berapa” kemudian Saksi MUNADI menjawab “yang 400 sama yang 800” dan Terdakwa menjawab “iya ada ke kontrakan aja”  kemudian sekira Pukul 09.40 WITA Sdr. VERI (DPO) dan Saksi MUNADI datang ke kontrakan Terdakwa dan Terdakwa langsung memberikan Sdr. VERI (DPO) 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kemudian Sdr. VERI (DPO) memberikan Terdakwa uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa juga memberikan Saksi MUNADI 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dan Saksi MUNADI memberikan Terdakwa uang sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. VERI (DPO) dna Saksi MUNADI pergi dari Kontrakan Terdakwa, selanjutnya pada sekira Pukul 09.50 WITA Sdr. JERI (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “adakah shabumu” dan Terdakwa menjawab “ada mau yang berapa” dan Sdr. JERI (DPO) menjawab “yang 400” kemudian Terdakwa menjawab “iya sudah kita ketemu didekat kontrakanku aja” kemudian Sdr. JERI mendatangi Terdakwa di depan kontrakan Terdakwa dan Terdakwa langsung memberikan Sdr. JERI (DPO) 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dan Sdr. JERI (DPO) memberikan Terdakwa uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa masuk kedalam kontrakan dan mengobrol dengan Sdr. UJANG (DPO) hingga tidak lama kemudian Sdr. UJANG (DPO) menerima telepon dan berkata kepada Terdakwa “masi adakah shabumu” dan Terdakwa menjawab “iya masih ada 1 paket sisa yang 400 ” kemudian Sdr. UJANG (DPO) menjawab “ini ada temanku mau ngambil” kemudian Terdakwa memberikan Sdr. UJANG (DPO) 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kemudian Sdr. UJANG (DPO) pergi dari kontrakan Terdakwa untuk mengantar Narkotika jenis shabu kepada pembeli tersebut dan kembali lalu langsung memberikan Terdakwa uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Sdr. UJANG (DPO) berkata kepada Terdakwa “mau ngambil lagi kah” dan Terdakwa menjawab “iya bisa” kemudian Terdakwa memberikan Sdr. UJANG (DPO) uang sebesar Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) hasil penjualan shabu dan Sdr. UJANG (DPO) langsung berangkat untuk mengambil shabu dari seseorang bernama Sdr. HERMAN (DPO) hingga pada Pukul 10.30 WITA Sdr. UJANG (DPO) kembali ke kontrakan Terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 1 (satu) gram. Kemudian Sdr. VERI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan berkata “masih adakah punyamu” dan Terdakwa menjawab “ada yang berapa” kemudian Sdr. VERI (DPO) menjawab “yang 500” kemudian Terdakwa menjawab “om dimana mau di antar kemana shabunya” kemudian Sdr. VERI (DPO) menjawab “nanti aja setelah jumatan” dan Terdakwa menjawab “iya sudah nanti info aja” kemudian Terdakwa mengambil sedikit Narkotika jenis shabu dari 1 (satu) paket yang beratnya sekitar 1 (satu) gram dan Terdakwa gunakan bersama dengan Sdr. UJANG (DPO) lalu Terdakwa memasukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kedalam kotak Vape warna merah muda dan membawa kotak tersebut menuju ke Kontrakan Saksi MUNADI di  Desa Tanah Periuk Rt.006 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, sesampainya disana Terdakwa langsung membagi  1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket hingga pada pukul 14.00 WITA Sdr. VERI menghubungi Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanannya dan Terdakwa lansung mengarahkan Sdr. VERI (DPO) untuk mengambil shabu tersebut di rumah Saksi MUNADI, tidak lama kemudian Sdr. VERI (DPO) sampai dan Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada Sdr. VERI (DPO) dan Sdr. VERI (DPO) memberikan Terdakwa uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian pada pukul 15.00 WITA Sdr. UJANG (DPO) bertanya kepada Terdakwa “masih adakah shabumu” dan Terdakwa menjawab “masih ada” kemudian Terdakwa memberikan Sdr. UJANG (DPO) 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kemudian Sdr. UJANG (DPO) pergi mengantarkan shabu tersebut kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan kembali lalu langsung memberikan Terdakwa uang sebesar Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada pukul 15.30 WITA sekira Terdakwa dihubungi oleh  Sdr. MAMA NAZWA (DPO) untuk memesan Narkotika jenis shabu dan Terdakwa langsung mengarahkan Sdr. MAMA NAZWA (DPO) untuk mendatangi rumah Saksi MUNADI yang merupakan ayahnya, sesampainya disana Terdakwa langsung memberikan Sdr. MAMA NAZWA (DPO) 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dan Sdr. MAMA NAZWA (DPO) memberikan Terdakwa uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian pada sekira pukul 16.00 WITA Sdr. UJANG (DPO) meminta 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa untuk diantarkan kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal kemudian, setelah Terdakwa memberikan narkotika jenis shabu tersebut Sdr. UJANG (DPO) langsung berangkat hingga tidak lama kemudian Sdr. UJANG (DPO) kembali dan memberikan Terdakwa uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Narkotika jenis shabu milik tingal terisisa 1 (satu) paket dan Terdakwa simpan di dalam kotak Vape warna merah muda dan Terdakwa simpan di meja dapur kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi MUNADI.
  • Bahwa pada sekira pukul 17.00 WITA Sdr. UJANG (DPO) berkata kepada Terdakwa “gimana kita jadikah ambil shabu sama amir” kemudian Terdakwa menjawab “bebas aja” kemudian Sdr. UJANG (DPO) menjawab “danamu ada berapa” dan Terdakwa menjawab “di rekening saya ada satu juta seratus terus kamu ada dana berapa jang” kemudian Sdr. UJANG (DPO) menjawab “saya ada dan 500”  kemudian Sdr. UJANG (DPO) mengirimkan Terdakwa uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lewat akun dana kemudian setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. AMIR (DPO) dan Terdakwa berkata “bos ini saya sudah ada dana untuk dp satu juta lima ratus” kemudian sdra.AMIR menjawab “kirim aja kerekening saya” kemudian Terdakwa mengirimkan uang kepada Sdr. AMIR (DPO) sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menghubungi sdra.AMIR dan berkata “uangnya sudah saya kirim” kemudian Sdr. AMIR (DPO) berkata “iya udah sebentar di kabarin” dan Terdakwa menjawab “iya bos di tunggu”. Kemudian Terdakwa menunggu di rumah Saksi MUNADI bersama dengan Sdr.UJANG (DPO) hingga pada sekira pukul 18.00 WITA Sdr. AMIR (DPO) mengirimkan foto lokasi tempat menyimpan narkotika jenis shabu lalu Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor Scoopy warna merah ke lokasi sesuai dengan arahan dari Sdr. AMIR (DPO) di belakang pom bensing KM 4 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur dan langsung mengambil botol minuman merk frestea yang disimpan sesuai dengan foto yang dikirimkan Sdr. AMIR (DPO) lalu Terdakwa pulang. Sesampainya di Rumah Kontrakan Saksi MUNADI Terdakwa langsung menuju dapur lalu duduk diikuti dengan Saksi MUNADI yang ikut duduk lalu Terdakwa mengambil timbangan dan kotak vape warna merah muda yang di dalamnya masih terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu sebelumnya Terdakwa simpan, kemudian Terdakwa membuka 1(satu) paket  Narkotika jenis shabu yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. AMIR (DPO) yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika dengan berat sekitar 5 (lima) gram dan Terdakwa bagi menjadi dua paket hingga saat bersamaan datang anggota kepolisian lalu Terdakwa panic dan lansung memasukkan salah satu paket shabu tersebut kedalam kloset di kamar mandi, selanjutnya Anggota Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi MUNADI dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan Saksi .. dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam kloset yang Terdakwa buang sebelumnya, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis Shabu diatas 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) buah kotak Vape warna merah muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah sendok takar warna Hitam yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 (satu) bandel plastik klip kosong diatas meja makan, 1 (satu) buah kantong kain warna hitam yang tergantung didinding yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan warna silver yang bertulis Levi’s, 1 (satu) buah sendok takar warna putih dan 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Levi’s yang berisi uang tunai sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) milik Terdakwa. Kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah dompet warna coklat tua merk Carss yang berisi uang tunai sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) milik Saksi MUNADI, 1 (satu) buah HP Merk OPPO A95 warna hitam dan 1 (satu) buah HP IPHONE 11 warna hitam di atas meja makan kemudian ditemukan 1 (satu) buah HP Merk OPPO A17 warna biru didalam kamar dan barang-barang yang di temukan oleh petugas kepolisian tersebut adalah milik Terdakwa dan sdra.MUNADI kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dan sdra.MUNADI di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 05157/NNF/2024 tanggal 09 Juli 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 16086/NNF /2024 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 127/10966.00/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang ditandatangani oleh BUDIYANTO selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPTU SASTRO WIYONO telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 3,38 (tiga koma tiga delapan) gram, dan berat bersih 2,9  (dua koma sembilan) gram kemudian disisihkan satu paket dengan berat kotor 1,84  (satu koma delapan empat) gram dan berat bersih 1,6 (satu koma enam) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

------------ Perbuatan Terdakwa Adam Shozy Mustafa alias Adam bin Munadi Rahman tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa Adam Shozy Mustafa alias Adam bin Munadi Rahman baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi MUNADI RAHMAN Als MUNADI Bin M ARSYAD (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Sdr. UJANG (DPO) pada Hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah Kontrakan Terdakwa di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur dan dirumah Kontrakan Saksi MUNADI di Desa Tanah Periuk Rt.006 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WITA pada saat Terdakwa ADAM SHOZY MUSTAFA als ADAM bin MUNADI RAHMAN sedang berada dirumah Saksi MUNADI RAHMAN Als MUNADI Bin M. ARSYAD, datang beberapa anggota kepolisan yang berteriak “polisi” sehingga Terdakwa panik dan Terdakwa melihat Saksi ADAM lari ke dalam kamar mandi lalu Terdakwa mengikuti dan Terdakwa melihat Saksi ADAM langsung membuang narkotika jenis shabu kedalam kloset, lalu anggota kepolisian masuk dan mengamankan Terdakwa dan Saksi ADAM dan dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD ALI Bin BUDIANSYAH dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam kloset yang Saksi ADAM buang sebelumnya, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis Shabu diatas 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) buah kotak Vape warna merah muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah sendok takar warna Hitam yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 (satu) bandel plastik klip kosong diatas meja makan, 1 (satu) buah kantong kain warna hitam yang tergantung didinding yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan warna silver yang bertulis Levi’s, 1 (satu) buah sendok takar warna putih dan 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Levi’s yang berisi uang tunai sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) Saksi ADAM. Kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah dompet warna coklat tua merk Carss yang berisi uang tunai sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) milik Terdakwa, 1 (satu) buah HP Merk OPPO A95 warna hitam dan 1 (satu) buah HP IPHONE 11 warna hitam di atas meja makan kemudian ditemukan 1 (satu) buah HP Merk OPPO A17 warna biru didalam kamar selanjutnya Terdakwa, Saksi ADAM dan barang-barang tersebut di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 05157/NNF/2024 tanggal 09 Juli 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 16086/NNF /2024 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 127/10966.00/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang ditandatangani oleh BUDIYANTO selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPTU SASTRO WIYONO telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 3,38 (tiga koma tiga delapan) gram, dan berat bersih 2,9  (dua koma sembilan) gram kemudian disisihkan satu paket dengan berat kotor 1,84  (satu koma delapan empat) gram dan berat bersih 1,6 (satu koma enam) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

------------ Perbuatan Terdakwa Adam Shozy Mustafa alias Adam bin Munadi Rahman tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya