Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
23/Pdt.P/2017/PN Tgt | M. TUTIP AB | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mar. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.P/2017/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan pemohon. 2.memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaikan nama pemohon yaitu dari : Pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon tertulis : Nama : TUTIP Tempat Tanggal Lahir: Bekoso, 03 November 1950 Anak ke Dua (2) Laki - laki dari Ayah Baran dan Ibu Ju'un menjadi Nama : M. TUTIP AB Tanggal Lahir: Bekoso, 03 November 1950 Anak Ke (2) Laki - laki dari Ayah Baran dan Ibu Ju'un 3. Menerintahkan kepada Panitia Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan sipil Kabupaten Paser untuk dapat dilakukan pencatatan atas perbaikan nama pemohon dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak - tidak di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ; 4. Membeban biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan/penetapan yang seadil - adailnya.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |