Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2023/PN Tgt EMILIA SURIANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 26 Apr. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EMILIA SURIANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan/mengganti nama  Pemohon dari nama ANGGAINI PUTRI CAMELIA menjadi nama ALMAHYRA RIZKIANA PUTRI
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Tanah Grogot di Kabupatrn Paser untuk mencatat tentang perbaikan / penggantian nama anak  Pemohon tersebut Akta Kelahiran  Nomor : 640-LU-17102011-0007  yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Paser, tanggal 17 Oktober 2011. 
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak