Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2026/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. AHMAD KUSAIRI Als ISAY Bin SAHIDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1491/O.4.13.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD KUSAIRI Als ISAY Bin SAHIDIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD KUSAIRI Als ISAY Bin SAHIDIN pada hari Rabu tanggal 04 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 04.00 Wita, hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 23.00 Wita, hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 04.00 Wita, dan Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada rentang waktu dalam bulan Maret sampai dengan bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret sekira pukul 04.00 Wita di Gang Sawit, Desa Songka RT 008, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Terdakwa AHMAD KUSAIRI Als ISAY Bin SAHIDIN Terdakwa melihat rombong pentol yang di atasnya terdapat 1 (satu) buah tabung gas LPG 3Kg milik Saksi ANDRIK EKO CAHYONO Bin SAIMUN yang ditutup dengan terpal warna coklat dan diikat dengan tali. Kemudian Terdakwa melepas tali tersebut dengan cara dibakar selanjutnya tabung gas LPG 3 Kg tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei tahun 2026 sekira pukul 05.00 Wita di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur Terdakwa menjual 1 (satu) buah tabung gas LPG 3Kg tersebut kepada Saksi AMBO DAI Bin BEDU seharga Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 23.00 Wita di Gang Syukur, RT 006 Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Terdakwa berjalan kaki kemudian menyebrang jalan dan masuk ke dalam bangunan toko yang sedang dibangun, kemudian Terdakwa memeriksa ke dalam toko tersebut dan tidak ada tukang yang berjaga. Lalu Terdakwa  memeriksa bagian belakang toko dan di ruangan WC Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah mesin pompa air merk HONDA WL20XN, 1 (satu) buah bor merk GAT, dan 1 (satu) buah Speaker Bluetooth milik Saksi GUMONO S Bin SAMANGUN. Setelah itu 1 (satu) mesin pompa air merk HONDA WL20XN tersebut Terdakwa ambil dan disimpan di rumah Terdakwa. Sesaat setelahnya Terdakwa kembali lagi ke lokasi tersebut untuk mengambil 1 (satu) bor merk GAT dan 1 (satu) unit Speaker Bluetooth yang selanjutnya barang-barang tersebut juga Terdakwa ambil dan Terdawa simpan di rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei tahun 2026 sekira pukul 05.00 Wita di Desa Songka RT.007, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur Terdakwa menjual 1 (satu) buah pompa air merk HONDA WL20XN kepada Saksi SYARIFUDIN Bin SAIDI (Alm) seharga Rp400.000,- (Empat ratus ribu rupiah). Setelah itu pada hari Rabu tanggal 06 Mei tahun 2026 sekira pukul 14.00 Wita di Desa Songka RT 004, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur Terdakwa menjual 1 (satu) buah bor merk GAT berwarna merah kepada Saksi JOHANSYAH Bin RABANI (Alm) seharga Rp160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah). Kemudian terhadap 1 (satu) buah speaker bluetooth Terdakwa jual kepada Saudara TENGKOH seharga Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 04.00 Wita di di Desa Songka RT 006, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Terdakwa berjalan kaki melewati rumah milik Saksi TAHUDDIN Bin SANIMUN kemudian Terdakwa melihat terdapat gudang terbuka tempat menyimpan barang. Selanjutnya Terdakwa masuk dan melihat di atas lemari terdapat 1 (satu) speaker merk SIMBADDA, kemudian Terdakwa mengambil speaker tersebut. Setelah itu Terdakwa membuka sebuah lemari yang tidak terkunci yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak bor merk XAPR dan 1 (satu) buah pisau, selanjutnya barang-barang tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya 1 (satu) buah kotak bor merk XAPR Terdakwa jual kepada Saudara AMAT seharga Rp400.000,- (Empat ratus ribu rupiah). Lalu terhadap 1 (satu) speaker merk SIMBADDA dan 1 (satu) buah pisau Terdakwa gunakan sendiri.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Jupiter MX dengan Nomor Polisi: KT 2632 EV melewati Desa Batu Kajang RT 025, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa melihat 2 (dua) jeriken yang masing masing berisikan 25 (dua puluh lima) liter solar milik Saksi HELMINA BR SIRINGGO-RINGGO Anak dari HOTPERAK HUTABARAT. Kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang Terdakwa kendarai. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah karena pagar terbuka dan tidak dikunci, setelah itu 2 (dua) jeriken yang berisikan solar tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa angkut dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 April tahun 2026 sekira pukul 10.00 Wita di Desa Batu Kajang RT 025, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Terdakwa menjual 2 (dua) buah jeriken berisikan solar masing-masing 25 (dua puluh lima) liter kepada Saksi TRIANI Binti SADINO seharga Rp484.000,- (Empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa uang hasil penjualan barang-barang yang terdakwa ambil tanpa izin dari pemilik barang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Para Saksi mengalami kerugian sebagai berikut:
  1. Saksi ANDRIK EKO CAHYONO Bin SAIMUN sebesar Rp223.000 (Dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah)
  2. Saksi GUMONO S Bin SAMANGUN sekitar Rp5.000.000 (Lima juta rupiah).
  3. Saksi TAHUDDIN Bin SANIMUN sebesar Rp1.290.000 (Satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  4. Saksi HELMINA BR SIRINGGO-RINGGO Anak dari HOTPERAK HUTABARAT sebesar Rp725.000 (Tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD KUSAIRI Als ISAY Bin SAHIDIN pada hari Rabu tanggal 04 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 04.00 Wita, hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 23.00 Wita, hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 04.00 Wita, dan Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada rentang waktu dalam bulan Maret sampai dengan bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret sekira pukul 04.00 Wita di Gang Sawit, Desa Songka RT 008, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Terdakwa AHMAD KUSAIRI Als ISAY Bin SAHIDIN Terdakwa melihat rombong pentol yang di atasnya terdapat 1 (satu) buah tabung gas LPG 3Kg milik Saksi ANDRIK EKO CAHYONO Bin SAIMUN yang ditutup dengan terpal warna coklat dan diikat dengan tali. Kemudian Terdakwa melepas tali tersebut dengan cara dibakar selanjutnya tabung gas LPG 3 Kg tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei tahun 2026 sekira pukul 05.00 Wita di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur Terdakwa menjual 1 (satu) buah tabung gas LPG 3Kg tersebut kepada Saksi AMBO DAI Bin BEDU seharga Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 23.00 Wita di Gang Syukur, RT 006 Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Terdakwa berjalan kaki kemudian menyebrang jalan dan masuk ke dalam bangunan toko yang sedang dibangun, kemudian Terdakwa memeriksa ke dalam toko tersebut dan tidak ada tukang yang berjaga. Lalu Terdakwa  memeriksa bagian belakang toko dan di ruangan WC Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah mesin pompa air merk HONDA WL20XN, 1 (satu) buah bor merk GAT, dan 1 (satu) buah Speaker Bluetooth milik Saksi GUMONO S Bin SAMANGUN. Setelah itu 1 (satu) mesin pompa air merk HONDA WL20XN tersebut Terdakwa ambil dan disimpan di rumah Terdakwa. Sesaat setelahnya Terdakwa kembali lagi ke lokasi tersebut untuk mengambil 1 (satu) bor merk GAT dan 1 (satu) unit Speaker Bluetooth yang selanjutnya barang-barang tersebut juga Terdakwa ambil dan Terdawa simpan di rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei tahun 2026 sekira pukul 05.00 Wita di Desa Songka RT.007, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur Terdakwa menjual 1 (satu) buah pompa air merk HONDA WL20XN kepada Saksi SYARIFUDIN Bin SAIDI (Alm) seharga Rp400.000,- (Empat ratus ribu rupiah). Setelah itu pada hari Rabu tanggal 06 Mei tahun 2026 sekira pukul 14.00 Wita di Desa Songka RT 004, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur Terdakwa menjual 1 (satu) buah bor merk GAT berwarna merah kepada Saksi JOHANSYAH Bin RABANI (Alm) seharga Rp160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah). Kemudian terhadap 1 (satu) buah speaker bluetooth Terdakwa jual kepada Saudara TENGKOH seharga Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 04.00 Wita di di Desa Songka RT 006, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Terdakwa berjalan kaki melewati rumah milik Saksi TAHUDDIN Bin SANIMUN kemudian Terdakwa melihat terdapat gudang terbuka tempat menyimpan barang. Selanjutnya Terdakwa masuk dan melihat di atas lemari terdapat 1 (satu) speaker merk SIMBADDA, kemudian Terdakwa mengambil speaker tersebut. Setelah itu Terdakwa membuka sebuah lemari yang tidak terkunci yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak bor merk XAPR dan 1 (satu) buah pisau, selanjutnya barang-barang tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya 1 (satu) buah kotak bor merk XAPR Terdakwa jual kepada Saudara AMAT seharga Rp400.000,- (Empat ratus ribu rupiah). Lalu terhadap 1 (satu) speaker merk SIMBADDA dan 1 (satu) buah pisau Terdakwa gunakan sendiri.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Jupiter MX dengan Nomor Polisi: KT 2632 EV melewati Desa Batu Kajang RT 025, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa melihat 2 (dua) jeriken yang masing masing berisikan 25 (dua puluh lima) liter solar milik Saksi HELMINA BR SIRINGGO-RINGGO Anak dari HOTPERAK HUTABARAT. Kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang Terdakwa kendarai. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah karena pagar terbuka dan tidak dikunci, setelah itu 2 (dua) jeriken yang berisikan solar tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa angkut dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 April tahun 2026 sekira pukul 10.00 Wita di Desa Batu Kajang RT 025, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Terdakwa menjual 2 (dua) buah jeriken berisikan solar masing-masing 25 (dua puluh lima) liter kepada Saksi TRIANI Binti SADINO seharga Rp484.000,- (Empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa uang hasil penjualan barang-barang yang terdakwa ambil tanpa izin dari pemilik barang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Para Saksi mengalami kerugian sebagai berikut:
  1. Saksi ANDRIK EKO CAHYONO Bin SAIMUN sebesar Rp223.000 (Dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah)
  2. Saksi GUMONO S Bin SAMANGUN sekitar Rp5.000.000 (Lima juta rupiah).
  3. Saksi TAHUDDIN Bin SANIMUN sebesar Rp1.290.000 (Satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  4. Saksi HELMINA BR SIRINGGO-RINGGO Anak dari HOTPERAK HUTABARAT sebesar Rp725.000 (Tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya