Dakwaan |
DAKWAAN
---- Bahwa Terdakwa I BAHRAINI Bin MUJIbersama-sama dengan Terdakwa II BUDIANSYAH Als BUDI Bin MUJIpada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di halaman rumah SaksiTANTAWI JAUHARIBin HUSAINI ANJAMyang beralamat diPerum jone Indah Gg. Kedondong Desa Jone Kec.Tanah grogot Kab. Paser Kalimantan Timuratau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”mengambil suatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu“. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut---:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 19 April 2022sekitar pukul 02.30 Wita bertempat di karaoke yang terletak di Jalan Senaken, saat Terdakwa I BAHRAINI Bin MUJI telah selesai berkaraoke dengan Terdakwa II BUDIANSYAH Als BUDI Bin MUJI, Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk pergikerumah Saksi TANTAWI JAUHARIBin HUSAINI ANJAM yang beralamat diPerum jone Indah Gg. Kedondong Desa Jone Kec.Tanah grogot Kab. Paser Kalimantan Timur untuk meminta uang sisa gaji kerja mengecat toko milik Saksi TANTAWI. Kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa IIdengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda Motor honda vario KT-4770-EU warna merah hitam milik Terdakwa Iberboncengan pergi menuju rumah Saksi TANTAWI.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekitar pukul 03.00 Wita Sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di rumah Saksi TANTAWI JAUHARIBin HUSAINI ANJAM yang beralamat diPerum jone Indah Gg. Kedondong Desa Jone Kec.Tanah grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, Terdakwa IImencoba memanggil dan mengetok-ngetok pintu rumah milik Saksi TANTAWI akan tetapi tidak ada tanggapan dari Saksi TANTAWI, kemudian karena Terdakwa II merasa kesal dan pada saat itu Terdakwa II melihat ada 1(satu) unit sepeda motor yamaha Mio Soul warna hijau No. Pol :KT-3687-EVmilik Saksi TANTAWI terparkir dihalaman rumah tersebut, seketika timbul niat Terdakwa II untuk mengambil sepeda motor milik Saksi TANTAWI tersebut, kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil sepeda motor milik Saksi TANTAWI tersebut, dan Terdakwa II dengan menggunakan kunci kontak honda vario yang sebelumnya telah dibawa oleh Terdakwa IIlangsung menghidupkan sepeda motor yamaha Mio Soul warna hijau milik Saksi TANTAWI tersebut, kemudian setelah dapat hidup motor tersebutTerdakwa II mengembalikan Kunci Kontak motor Vario tersebut kepada Terdakwa I, dan terdakwa IIlangsung mengendaraiyamaha Mio Soul warna hijau milik Saksi TANTAWI tersebut dengan diringi Terdakwa I yang mengendarai Motor Varionya bersama-sama menuju kerumah Terdakwa Iyang beralamatdi Jalan Payu Rupiah GG. Laos depan Hotel Tiara Kel/Kec. Tanah Grogot Kab Paser Kaltim, dan setelah sesampainya dirumah Terdakwa I lalu Terdakwa II langsung membuka plat motor dan spion dari sepeda motor yamaha Mio Soul warna hijau milik Saksi TANTAWIdan setelah itu sepeda motormilik Saksi TANTAWI tersebut dibawa oleh terdakwa II pergi.
- Bahwa perbuatan para terdakwa dalam mengambil 1(satu) unit sepeda motor yamaha Mio Soul warna hijau No. Pol :KT-3687-EVtanpa meminta ijin dari Saksi TANTAWI JAUHARI Bin HUSAINI ANJAM.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Saksi TANTAWI JAUHARI Bin HUSAINI ANJAMmengalami kerugian sebesar Rp.6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, dan Ke-4 KUH Pidana-----
|