Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2022/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. DEDI Bin UDING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2353/O.4.13/Eku.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI Bin UDING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
----Bahwa Terdakwa DEDI Bin UDING pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 21.52 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, di Toko Aufa Connection Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
-    Pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021, ketika Terdakwa sedang bekerja di Konter Jasa Service Handphone “AUFA Connection”, Saksi NAUFALDHI UNGGUL PRATAMA bersama saksi AYU WULANDARI datang ke konter tempat Terdakwa bekerja untuk memperbaiki handphone Iphone XR warna merah milik Saksi NAUFALDHI UNGGUL PRATAMA. Kemudian Terdakwa mulai melakukan pengecekan terhadap handphone tersebut dan saat Terdakwa membuka galeri foto handphone Saksi NAUFALDHI UNGGUL PRATAMA, Terdakwa melihat video singkat Saksi AYU WULANDARI sedang tidak menggunakan baju, hanya menggunakan bra dengan posisi bra diturunkan hingga bawah payudara sehingga payudara Saksi AYU WULANDARI terlihat. Setelah melihat video tersebut, timbul niat Terdakwa untuk merekam video tersebut dengan menggunakan handphone milik Terdakwa dengan durasi video sekira selama 1 (satu) detik. Kemudian Terdakwa mengembalikan handphone milik Saksi NAUFALDHI UNGGUL PRATAMA kepada petugas administrasi dan mengatakan handphone milik Saksi NAUFALDHI UNGGUL PRATAMA mengalami kerusakan IMEI terblokir. Selanjutnya, Saksi NAUFALDHI UNGGUL PRATAMA membawa pulang handphone miliknya tersebut karena Saksi NAUFALDHI UNGGUL PRATAMA tidak membawa uang untuk biaya perbaikan.
-    Pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 21.52 WITA, Terdawa mengirimkan video Saksi AYU WULANDARI yang Terdakwa rekam dari galeri foto Saksi NAUFALDHI UNGGUL PRATAMA kepada Saksi AYU WULANDARI melalui chat whatsapp dengan nomor 0858 4565 8884 ke nomor whatsapp dengan nomor 0822 1343 4423 dan berkata “Bisa kita ketemuan di Hotel? Saya tidak perlu uang yang saya mau saya minta badan, tapi ga usah divideo berani ga?”, namun Saksi AYU WULANDARI menolak permintaan Terdakwa tersebut. Kemudian Terdakwa meminta uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ditransfer ke rekening Terdakwa dengan Nomor Rekening BRI 361401052130538 an. AGUS SETIAWAN. Setelah meminta uang kepada Saksi AYU WULANDARI, Terdakwa mengirimkan foto penis milik Terdakwa kepada Saksi AYU WULANDARI dan mengajak Saksi AYU WULANDARI untuk melakukan Video Call Sex (VCS) namun Saksi AYU WULANDARI terus menolak ajakan Terdakwa tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 September 2021, Terdakwa kembali menanyakan kepada Saksi AYU WULANDARI mengenai uang yang Terdakwa minta dan terus mengajak Saksi AYU WULANDARI untuk melakukan Video Call Sex (VCS) dan mengancam Saksi AYU WULANDARI akan menyebarkan video tersebut apabila tidak menuruti permintaan Terdakwa.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.----

DAN

KEDUA
----Bahwa Terdakwa DEDI Bin UDING pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 21.52 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, di Toko Aufa Connection Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
-    Pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021, ketika Terdakwa sedang bekerja di Konter Jasa Service Handphone “AUFA Connection”, Saksi NAUFALDHI UNGGUL PRATAMA bersama saksi AYU WULANDARI datang ke konter tempat Terdakwa bekerja untuk memperbaiki handphone Iphone XR warna merah milik Saksi NAUFALDHI UNGGUL PRATAMA. Kemudian Terdakwa mulai melakukan pengecekan terhadap handphone tersebut dan saat Terdakwa membuka galeri foto handphone Saksi NAUFALDHI UNGGUL PRATAMA, Terdakwa melihat video singkat Saksi AYU WULANDARI sedang tidak menggunakan baju, hanya menggunakan bra dengan posisi bra diturunkan hingga bawah payudara sehingga payudara Saksi AYU WULANDARI terlihat. Setelah melihat video tersebut, timbul niat Terdakwa untuk merekam video tersebut dengan menggunakan handphone milik Terdakwa dengan durasi video sekira selama 1 (satu) detik. Kemudian Terdakwa mengembalikan handphone milik Saksi NAUFALDHI UNGGUL PRATAMA kepada petugas administrasi dan mengatakan handphone milik Saksi NAUFALDHI UNGGUL PRATAMA mengalami kerusakan IMEI terblokir. Selanjutnya, Saksi NAUFALDHI UNGGUL PRATAMA membawa pulang handphone miliknya tersebut karena Saksi NAUFALDHI UNGGUL PRATAMA tidak membawa uang untuk biaya perbaikan.
-    Pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 21.52 WITA, Terdawa mengirimkan video Saksi AYU WULANDARI yang Terdakwa rekam dari galeri foto Saksi NAUFALDHI UNGGUL PRATAMA kepada Saksi AYU WULANDARI melalui chat whatsapp dengan nomor 0858 4565 8884 ke nomor whatsapp dengan nomor 0822 1343 4423 dan berkata “Bisa kita ketemuan di Hotel? Saya tidak perlu uang yang saya mau saya minta badan, tapi ga usah divideo berani ga?”, namun Saksi AYU WULANDARI menolak permintaan Terdakwa tersebut. Kemudian Terdakwa meminta uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ditransfer ke rekening Terdakwa dengan Nomor Rekening BRI 361401052130538 an. AGUS SETIAWAN. Setelah meminta uang kepada Saksi AYU WULANDARI, Terdakwa mengirimkan foto penis milik Terdakwa kepada Saksi AYU WULANDARI dan mengajak Saksi AYU WULANDARI untuk melakukan Video Call Sex (VCS) namun Saksi AYU WULANDARI terus menolak ajakan Terdakwa tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 September 2021, Terdakwa kembali menanyakan kepada Saksi AYU WULANDARI mengenai uang yang Terdakwa minta dan terus mengajak Saksi AYU WULANDARI untuk melakukan Video Call Sex (VCS) dan mengancam Saksi AYU WULANDARI akan menyebarkan video tersebut apabila tidak menuruti permintaan Terdakwa.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.----

 

Pihak Dipublikasikan Ya