Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Tgt NOVIA HARDIATUN, S.H., M.H. HOLILI Bin NARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-325/O.4.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIA HARDIATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOLILI Bin NARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa HOLILI Bin NARI pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Jl. Senaken Gang Teratai Rt/Rw. 002/000 Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 03:00 WITA terdakwa HOLILI menggunakan taksi dari Desa Lolo ke arah Tanah Grogot berhenti di terminal, selanjutnya terdakwa berjalan dari terminal menuju arah Desa Senaken kemudian masuk kedalam gang selanjutnya Terdakwa HOLILI melihat 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA Jupiter Z 110 Nopol KT 2667 EA yang terparkir dihalaman rumah dengan keadaan kunci motor tertancap sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil motor YAMAHA Jupiter Z 110 Nopol KT 2667 EA tersebut dan terdakwa langsung mengambil motor YAMAHA Jupiter Z 110 dengan cara terdakwa memasuki pekarangan rumah dimana 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA Jupiter Z 110 Nopol KT 2667 EA tersebut terparkir yang dibatasi tanaman lalu terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan lokasi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA Jupiter Z 110 Nopol KT 2667 EA.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA Jupiter Z 110 Nopol KT 2667 EA tanpa izin terlebih dahulu kepada saksi AMINUDDIN yang merupakan pemilik sepeda motor tersebut, sehingga saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)

 

---------- Perbuatan Terdakwa HOLILI Bin NARI tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa HOLILI Bin NARI pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Jl. Senaken Gang Teratai Rt/Rw. 002/000 Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan huku yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 03:00 WITA terdakwa HOLILI menggunakan taksi dari Desa Lolo ke arah Tanah Grogot berhenti di terminal, selanjutnya terdakwa berjalan dari terminal menuju arah Desa Senaken kemudian masuk kedalam gang selanjutnya Terdakwa HOLILI melihat 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA Jupiter Z 110 Nopol KT 2667 EA yang terparkir dihalaman rumah dengan keadaan kunci motor tertancap sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil motor YAMAHA Jupiter Z 110 Nopol KT 2667 EA tersebut dan terdakwa langsung mengambil motor YAMAHA Jupiter Z 110 dengan cara menghidupkan sepeda motor tersebut dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan lokasi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA Jupiter Z 110 Nopol KT 2667 EA.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA Jupiter Z 110 Nopol KT 2667 EA tanpa izin terlebih dahulu kepada saksi AMINUDDIN yang merupakan pemilik sepeda motor tersebut, sehingga saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)

 

---------- Perbuatan Terdakwa HOLILI Bin NARI tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya