| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 73/Pid.B/2017/PN Tgt | YESSI RAHMAWATI, SH. | LA AMIN Bin LAMINKA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Mar. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 73/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mar. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-438/Q.4.13/Epp.2/03/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : ------- Bahwa terdakwa LA AMIN Bin LAMINKA pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2017 sekira pukul 09.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017, bertempat di Kantor PT. GSA (Greaty Sukses Abadi) RT. 013 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, mulanya terdakwa bersama dengan saksi ASRUL PADUPPAI Bin PADUPPAI dan saksi TAHARUDDIN Bin PABILLA (Alm) melakukan rapat untuk membahas urusan pekerjaan, kemudian tiba-tiba Terdakwa memukul meja dengan nada marah dan memukul saksi ASRUL PADUPPAI Bin PADUPPAI beberapa kali namun sempat ditangkis oleh saksi ASRUL PADUPPAI Bin PADUPPAI. Lalu Terdakwa memukul kembali saksi ASRUL PADUPPAI Bin PADUPPAI dan mengenai mata kanan dan bahu kiri saksi ASRUL PADUPPAI Bin PADUPPAI sehingga mengakibatkan bahu kiri saksi ASRUL PADUPPAI Bin PADUPPAI mengalami luka memar. Dari hasil pemeriksaan luar, seorang laki-laki tiga puluh lima tahun, keadaan sadar, tampak stress, ditemukan kulit memerah di area dahi sekitar mata kanan kemudian pada kelopak bawah mata kanan dan pipi di bawah mata kanan, sebagai akibat trauma benda tumpul.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. --------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
