| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 8/Pid.B/2023/PN Tgt | AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. | AMINA Bin SAKINO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jan. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pid.B/2023/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Jan. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-30/O.4.13.3/Eoh.2/01/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
---------- Bahwa Terdakwa AMINA Bin SAKINO, pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh dua atau pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di Ruko milik saksi korban SUTIYONO Bin WIRYOSUGITO yang berlokasi Desa Atang Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa AMINA Bin SAKINO, pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh dua atau pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di Ruko milik saksi korban SUTIYONO Bin WIRYOSUGITO yang berlokasi Desa Atang Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pencurian, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
