Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2023/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. AMINA Bin SAKINO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-30/O.4.13.3/Eoh.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMINA Bin SAKINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa AMINA Bin SAKINO, pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh dua atau pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di Ruko milik saksi korban SUTIYONO Bin WIRYOSUGITO yang berlokasi Desa Atang Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu,  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 13 November 2022 sekira pukul 13.00 Wita pada saat kondisi ruko milik saksi korban SUTIYONO Bin WIRYOSUGITO dalam keadaan sepi, Terdakwa AMINA Bin SAKINO mengambil kunci Dump Truk Mitsubishi Cold Diesel FE Super HDX NI Gear Warna Kuning No. Pol KT 8795 VE yang disimpan oleh saksi korban SUTIYONO Bin WIRYOSUGITO didalam ruko kemudian, terdakwa menghidupkan truk tersebut dan membawanya ke arah Bontang tanpa seizin dari saksi korban SUTIYONO Bin WIRYOSUGITO selaku pemilik Dump Truk Mitsubishi Cold Diesel FE Super HDX NI Gear Warna Kuning No. Pol KT 8795 VE dengan maksud untuk dimiliki dan dipergunakan untuk mengangkut sawit di bontang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AMINA Bin SAKINO menyebabkan Saksi korban SUTIYONO Bin WIRYOSUGITO mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa AMINA Bin SAKINO, pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh dua atau pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di Ruko milik saksi korban SUTIYONO Bin WIRYOSUGITO yang berlokasi Desa Atang Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pencurian,  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  ---------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 13 November 2022 sekira pukul 13.00 Wita pada saat kondisi ruko milik saksi korban SUTIYONO Bin WIRYOSUGITO dalam keadaan sepi, Terdakwa AMINA Bin SAKINO mengambil kunci Dump Truk Mitsubishi Cold Diesel FE Super HDX NI Gear Warna Kuning No. Pol KT 8795 VE yang disimpan oleh saksi korban SUTIYONO Bin WIRYOSUGITO didalam ruko kemudian, terdakwa menghidupkan truk tersebut dan membawanya ke arah Bontang tanpa seizin dari saksi korban SUTIYONO Bin WIRYOSUGITO selaku pemilik Dump Truk Mitsubishi Cold Diesel FE Super HDX NI Gear Warna Kuning No. Pol KT 8795 VE dengan maksud untuk dimiliki dan dipergunakan untuk mengangkut sawit di bontang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AMINA Bin SAKINO menyebabkan Saksi korban SUTIYONO Bin WIRYOSUGITO mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya