Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2026/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H. ZAHRA NABILLA ROSA Als RUY Binti BENI SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1915/O.4.13.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAHRA NABILLA ROSA Als RUY Binti BENI SAPUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa ZAHRA NABILLA ROSA Als RUY Binti BENI SAPUTRA pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Untung Suropati, Jone, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 23.00 Wita, saat Terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya di Gang Campur Sari, Desa Tapis, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. KOKO (Daftar Pencarian Orang / DPO) melalui telepon yang mengajak Terdakwa dengan perkataan: “BISA TEMANIN NGEROM KAH” dan dijawab oleh Terdakwa: “IYA BISA”. Sekira pukul 23.30 Wita, Terdakwa mendatangi Room Gladis yang terletak di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser untuk menemani Sdr. KOKO bernyanyi. Sekira pukul 23.35 Wita, Sdr. KOKO berkata kepada Terdakwa: “DE BISA ON (NGINEX) KAH” dan dijawab oleh Terdakwa: “IYA BISA KO”. Terdakwa kemudian langsung menghubungi temannya yaitu Saksi SHOFIATUL JUWAIRIAH Als SIFA Binti IMAM HAMBALI (penuntutan terpisah) dengan berkata: “KAK ADA KAH” yang kemudian dijawab oleh Sdri. SIFA: “ADA ADE LAGI DIMANA NANTI BIAR DI ANTARKAN KE SITU”. Terdakwa menjawab lagi: “AKU DI ROM GLADIS KAK” dan disepakati oleh Sdri. SIFA untuk dikirimkan melalui kurir. Tidak lama kemudian, datang seorang kurir yang tidak dikenal memberikan 1 (satu) butir pil inex warna coklat kepada Terdakwa, yang mana pil tersebut langsung dikonsumsi habis oleh Terdakwa saat bernyanyi bersama Sdr. KOKO. Pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 04.00 Wita, setelah selesai bernyanyi, Sdr. KOKO memberikan 3 (tiga) butir pil inex warna merah muda bertuliskan "TMT" kepada Terdakwa sambil berkata: “INI KAMU BAWA AJA DEK NANTI KALO KAMU TEMANIN AKU NGEROM LAGI BAWA AJA”. Terdakwa menerima pil tersebut dan membawanya pulang ke rumah kontrakan di Gang Campur Sari untuk disimpan di laci meja rias kamar tidur Terdakwa. Pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 18.30 Wita, Terdakwa dihubungi oleh temannya yang bernama Sdr. REZA (DPO) yang bertanya: “ADA KAH” dan dijawab oleh Terdakwa: “IYA ADA KETEMU DI GG DEKAT KONTRAKAN KU AJA”. Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) butir pil inex warna merah muda dari laci meja kamarnya dan menemui Sdr. REZA di dalam Gang Campur Sari, Desa Tapis. Terdakwa menyerahkan 1 (satu) butir pil inex tersebut kepada Sdr. REZA dan langsung menerima uang pembayaran tunai sebesar Rp1.250.000, (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut kemudian disimpan oleh Terdakwa di dalam laci meja kamarnya. Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser (Saksi Wahyu Nugroho Bin Sumani dan Saksi Muhammad Irfan, S.H. Bin Talibe) melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 21.00 Wita, petugas kepolisian mendatangi rumah kontrakan Terdakwa di Gang Campur Sari, Desa Tapis dan mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang duduk makan di ruang tamu.  Dengan disaksikan oleh warga setempat yaitu Saksi Fahrurahman Bin Asrani, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kosong yang di dalamnya berisi 2 (dua) butir pil inex / ekstasi warna merah muda bertuliskan "TMT" dengan berat netto 0,76 gram di atas meja di dalam kamar.  Petugas juga menemukan 1 (satu) buah Handphone merk iPhone 15 warna merah muda dengan nomor IMEI 350646597335823 dan nomor HP 081241452241 yang digunakan Terdakwa sebagai alat komunikasi transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1.250.000, (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam laci meja kamar yang diakui Terdakwa sebagai uang hasil penjualan dari Sdr. REZA
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor: 05212/NNF/2026 tanggal 22 Juni 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. ZAHRA NABILLA ROSA Als RUY Binti BENI SAPUTRA terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF MDMA metilenadioksimetamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 130/10966.00/2026 tanggal 26 Mei 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) butir pil inex (metilenadioksimetamfetamina) dengan dan berat bersih 0.76 (nol koma tujuh puluh enam) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.----------------

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa ZAHRA NABILLA ROSA Als RUY Binti BENI SAPUTRA pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat Di Gang Campur Sari, Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 23.00 Wita, saat Terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya di Gang Campur Sari, Desa Tapis, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. KOKO (Daftar Pencarian Orang / DPO) melalui telepon yang mengajak Terdakwa dengan perkataan: “BISA TEMANIN NGEROM KAH” dan dijawab oleh Terdakwa: “IYA BISA”. Sekira pukul 23.30 Wita, Terdakwa mendatangi Room Gladis yang terletak di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser untuk menemani Sdr. KOKO bernyanyi. Sekira pukul 23.35 Wita, Sdr. KOKO berkata kepada Terdakwa: “DE BISA ON (NGINEX) KAH” dan dijawab oleh Terdakwa: “IYA BISA KO”. Terdakwa kemudian langsung menghubungi temannya yaitu Saksi SHOFIATUL JUWAIRIAH Als SIFA Binti IMAM HAMBALI (penuntutan terpisah) dengan berkata: “KAK ADA KAH” yang kemudian dijawab oleh Sdri. SIFA: “ADA ADE LAGI DIMANA NANTI BIAR DI ANTARKAN KE SITU”. Terdakwa menjawab lagi: “AKU DI ROM GLADIS KAK” dan disepakati oleh Sdri. SIFA untuk dikirimkan melalui kurir. Tidak lama kemudian, datang seorang kurir yang tidak dikenal memberikan 1 (satu) butir pil inex warna coklat kepada Terdakwa, yang mana pil tersebut langsung dikonsumsi habis oleh Terdakwa saat bernyanyi bersama Sdr. KOKO. Pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 04.00 Wita, setelah selesai bernyanyi, Sdr. KOKO memberikan 3 (tiga) butir pil inex warna merah muda bertuliskan "TMT" kepada Terdakwa sambil berkata: “INI KAMU BAWA AJA DEK NANTI KALO KAMU TEMANIN AKU NGEROM LAGI BAWA AJA”. Terdakwa menerima pil tersebut dan membawanya pulang ke rumah kontrakan di Gang Campur Sari untuk disimpan di laci meja rias kamar tidur Terdakwa. Pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 18.30 Wita, Terdakwa dihubungi oleh temannya yang bernama Sdr. REZA (DPO) yang bertanya: “ADA KAH” dan dijawab oleh Terdakwa: “IYA ADA KETEMU DI GG DEKAT KONTRAKAN KU AJA”. Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) butir pil inex warna merah muda dari laci meja kamarnya dan menemui Sdr. REZA di dalam Gang Campur Sari, Desa Tapis. Terdakwa menyerahkan 1 (satu) butir pil inex tersebut kepada Sdr. REZA dan langsung menerima uang pembayaran tunai sebesar Rp1.250.000, (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut kemudian disimpan oleh Terdakwa di dalam laci meja kamarnya. Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser (Saksi Wahyu Nugroho Bin Sumani dan Saksi Muhammad Irfan, S.H. Bin Talibe) melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 21.00 Wita, petugas kepolisian mendatangi rumah kontrakan Terdakwa di Gang Campur Sari, Desa Tapis dan mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang duduk makan di ruang tamu.  Dengan disaksikan oleh warga setempat yaitu Saksi Fahrurahman Bin Asrani, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kosong yang di dalamnya berisi 2 (dua) butir pil inex / ekstasi warna merah muda bertuliskan "TMT" dengan berat netto 0,76 gram di atas meja di dalam kamar.  Petugas juga menemukan 1 (satu) buah Handphone merk iPhone 15 warna merah muda dengan nomor IMEI 350646597335823 dan nomor HP 081241452241 yang digunakan Terdakwa sebagai alat komunikasi transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1.250.000, (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam laci meja kamar yang diakui Terdakwa sebagai uang hasil penjualan dari Sdr. REZA
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor: 05212/NNF/2026 tanggal 22 Juni 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. ZAHRA NABILLA ROSA Als RUY Binti BENI SAPUTRA terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF MDMA metilenadioksimetamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 130/10966.00/2026 tanggal 26 Mei 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) butir pil inex (metilenadioksimetamfetamina) dengan dan berat bersih 0.76 (nol koma tujuh puluh enam) gram
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU  No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya