Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.Sus/2015/PN TGT JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH ISMAIL RACHAN Als MAIL Bin MARKAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 209/Pid.Sus/2015/PN TGT
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1637/Q.4.13/Euh.2/09/2015
Penuntut Umum
NoNama
1JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL RACHAN Als MAIL Bin MARKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ISMAIL RACHAN Als MAIL Bin MARKAR pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2015 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2015 bertempat di Jl. K.H. Agus Salim RT. 004 RW. 002 Kel/Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan?dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) ?. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

- Berawal dari saksi RUSDI WIJARNAKO ZAINAL Als RUSDI Bin ZAINAL pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2015 sekira pukul 14.00 wita telah diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Paser karena kedapatan membawa 2 (dua) linting obat keras berlogo Yorindo, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi RUSDI WIJARNAKO ZAINAL Als RUSDI Bin ZAINAL yang mengatakan bahwa obat tersebut di dapat dari terdakwa ISMAIL RACHAN Als MAIL Bin MARKAR yang beralamat di Jl. K.H. Agus Salim Tanah Grogot dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) linting (satu linting berisi 3 (tiga) butir obat) dengan harga per lintingnya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Berdasarkan informasi yang di dapatkan dari saksi RUSDI WIJARNAKO ZAINAL Als RUSDI Bin ZAINAL tersebut, kemudian saksi TRY YULY ANWAR H Bin ERY SUYANTO dan saksi YOHANES YAKOB MUSKITA Anak Dari ANTON MEZAK MUSKITA yang merupakan anggota kepolisian satuan Resnarkoba Polres Paser bersama dengan saksi RUSDI WIJARNAKO ZAINAL Als RUSDI Bin ZAINAL menuju ke alamat terdakwa dan selanjutnya setelah sampai dirumah terdakwa kemudian saksi RUSDI WIJARNAKO ZAINAL Als RUSDI Bin ZAINAL menunjukkan kepada anggota kepolisian Polres Paser seorang laki-laki yang menjual obat sebanyak 2 (dua) linting kepada saksi RUSDI WIJARNAKO ZAINAL Als RUSDI Bin ZAINAL yaitu terdakwa. Selanjutnya terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian polres Paser dan dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan di temukan di dalam lemari yang berada di kamar terdakwa 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik kecil yang masing-masing berisi obat berbentuk pil berwarna putih berlogo ?Y? dengan jumlah total sebanyak 276 (dua ratus tujuh puluh enam) butir.

- Bahwa terdakwa mendapatkan obat berbentuk pil berwarna putih berlogo ?Y? tersebut dengan cara membeli dari Sdr. MULIS (masih dalam pencarian) sebanyak 5 (lima) bungkus dimana 1 (satu) bungkusnya berisi 100 (seratus) butir pil dengan harga perbungkus sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dari keseluruhan obat yang terdakwa beli dari sdr. MULIS tersebut sebagian telah terdakwa jual.

- Bahwa dalam memiliki dan menjual obat keras berjenis YORINDO tersebut terdakwa tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :5613 /NOF / 2015 tanggal 05 Agustus 2015 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik cabang Surabaya yang di tandatangani oleh Ir. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, IMAM MUKTI S.Si,Apt., M,Si, LULUK MUULJAM selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa ISMAIL RACHAN Als MAIL Bin MARKAR nomor :

- 8300 / 2015 / NOF dengan hasil kesimpulan : adalah benar dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar Obat Keras.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya