Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2017/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH. SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-499/Q.4.13/Euh.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

KESATU

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 sekira pukul 03.00 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Januari tahun 2017 atau pada suatu waktu  dalam tahun 2017 bertempat di kebun Divisi I PT Saraswanti Sawit Makmur Desa Kerang Dayo Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK ( saat ini berusia 16 tahun sesuai dengan identitas dalam kartu keluarga)  untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul’’, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  terdakwa pada awalnya mengajak anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK untuk pergi meninggalkan barak melalui pintu belakang barak anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK. Kemudian turun hujan deras pada saat terdakwa  SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU dan anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK  menuju jalan aspal untuk mencari taksi jurusan Batulicin. Dikarenakan hujan deras, akhirnya terdakwa SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU mengajak anak korban  YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK   bermalam di kebun masyarakat sambil menunggu hujan reda. Kemudian pada saat bermalam itulah, terdakwa meremas – remas payudara dan memegang kemaluan anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK, selanjutnya terdakwa SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU membujuk anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK  melepaskan  celana dan celana dalam yang di pakai oleh anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK . Kemudian terdakwa SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU melepas celana dan celana dalam yang dia pakai, selanjutnya terdakwa merebahkan dan menindih badan anak korban  YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK, Kemudian terdakwa SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU membuka kedua paha anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK  dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK dengan cara menggoyangkan pantatnya dengan gerakan naik turun sampai mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK. Kemudian  terdakwa SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU dan korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK memakai baju masing – masing, dan terdakwa  SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU berkata akan bertanggung jawab kalau anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK hamil.
Bahwa pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi, terdakwa SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU sudah melakukan hubungan badan dengan anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK sebanyak tiga kali yaitu sekitar bulan Nopember 2016 dan bulan Desember 2016. 
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Nomor : 6/VER/I/2017 tanggal 09 Januari 2017  yang ditandatangani oleh dokter Morita, Sp.OG dengan hasil terdapat luka robekan lama pukul tiga koma lima selaput dara dengan kesimpulan terdapat luka robekan lama pada selaput dara yang diakibatkan oleh benda tumpul.

 

 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ---------------------------------------------------------------------------------------------------

           

            SUBSIDAIR

---------- Bahwa terdakwa SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 sekira pukul 03.00 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Januari tahun 2017 atau pada suatu waktu  dalam tahun 2017 bertempat di kebun Divisi I PT Saraswanti Sawit Makmur Desa Kerang Dayo Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK ( saat ini berusia 16 tahun sesuai dengan identitas dalam kartu keluarga) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain’’, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  terdakwa pada awalnya mengajak anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK untuk pergi meninggalkan barak melalui pintu belakang barak anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK. Kemudian turun hujan deras pada saat terdakwa  SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU dan anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK sedang menuju jalan aspal untuk mencari taksi jurusan Batulicin. Dikarenakan hujan deras akhirnya terdakwa SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU mengajak anak korban  YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK   bermalam di kebun masyarakat sambil menunggu hujan reda. Kemudian pada saat bermalam itulah, terdakwa meremas – remas payudara dan memegang kemaluan anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK, selanjutnya terdakwa SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU membujuk anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK  melepaskan  celana dan celana dalam yang di pakai oleh anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK . Kemudian terdakwa SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU melepas celana dan celana dalam yang dia pakai, selanjutnya terdakwa merebahkan dan menindih badan anak korban  YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK, Kemudian terdakwa SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU membuka kedua paha anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK  dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK  dengan cara menggoyangkan pantatnya dengan gerakan naik turun sampai mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK. Kemudian  terdakwa SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU dan korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK memakai baju masing – masing, dan terdakwa  SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU berkata akan bertanggung jawab kalau anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK hamil.
Bahwa sebelumnya terdakwa SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU sudah melakukan hubungan badan dengan anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK sebanyak tiga kali yaitu sekitar bulan Nopember 2016 dan bulan Desember 2016. 
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Nomor : 6/VER/I/2017 tanggal 09 Januari 2017  yang ditandatangani oleh dokter Morita, Sp.OG dengan hasil terdapat luka robekan lama pukul tiga koma lima selaput dara dengan kesimpulan terdapat luka robekan lama pada selaput dara yang diakibatkan oleh benda tumpul.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

            KEDUA

----------Bahwa terdakwa SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 sekira pukul 03.00 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Januari tahun 2017 atau pada suatu waktu  dalam tahun 2017 bertempat di kebun Divisi I PT Saraswanti Sawit Makmur Desa Kerang Dayo Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan “membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan’’, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

Pada  waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK dimarahi oleh orang tua anak korban karena berpacaran dengan terdakwa SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU, kemudian terdakwa SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU mengirimkan SMS ke anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK yang berbunyi “KENA MARAH KAH”, kemudian di jawab anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK dengan jawaban “YA, SAYA KENA MARAH’’. Kemudian terdakwa SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU terus mengirimkan SMS kepada anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK yang isinya berbunyi “MAU KABUR KAH” yang dijawab anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK ’’KAPAN, KEMANA’’ yang dijawab terdakwa SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU ’’SEKARANG..KE BATULICIN’’ kemudian dijawab anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK ‘’KALAU SEKARANG TIDAK BISA’’ kemudian dijawab lagi oleh terdakwa SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU “ YA NANTI PAS MATI LAMPU, SAYA JEMPUT DI DEPAN BARAKMU”. Kemudian sekitar pukul 00.10 wita terdakwa  SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU datang ke barak dan mengajak pergi anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK yang sudah membawa tas berisi pakaian. Kemudian keduanya meninggalkan barak lewat pintu belakang mengarah kebun sawit perusahaan menuju jalan aspal untuk pergi ke arah Batulicin. Selanjutnya turun hujan deras pada saat terdakwa SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU dan anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK di tengah perjalanan . Selanjutnya, mereka bermalam di dekat kebun masyarakat. Kemudian pada pagi harinya, terdakwa  SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU dan anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK berjalan kaki menuju jalan aspal untuk mencari taksi tujuan Batulicin. Kemudian setelah satu jam menunggu, datang taksi dari arah Sengayam menuju Batulicin dan keduanya naik taksi tersebut. Kemudian sesampai di Simpang Empat Kerang, sopir taksi tersebut berhenti untuk membeli rokok dan minuman. Pada saat itulah datang paman anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK yang sudah mencarinya. Kemudian paman anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK meminta sopir taksi untuk membawa terdakwa  SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU dan anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK ke kantor Polsek Batu Engau.
Bahwa pada saat terdakwa SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU mengajak anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK pergi ke luar barak untuk dibawa ke Batulicin, terdakwa SONY Als MEDISON SINGILU anak dari PETRUS SINGILU tanpa seijin orang tua anak korban YOSEFINA BAKHITA MANEK Als ISTA anak dari KAREL MANEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  332 Ayat 1 ke 1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya