Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2016/PN Tgt 1.KILOT
2.KAMASIAH
3.NORSIAH
4.SALMIAH
5.HARIYADI
6.SUKURIAH
7.MISNAWATI
8.ARMAWATI
1.SUMBOL
2.JADO T
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2016/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KILOT
2KAMASIAH
3NORSIAH
4SALMIAH
5HARIYADI
6SUKURIAH
7MISNAWATI
8ARMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUMBOL
2JADO T
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM
  4.  Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah perwatasan yang terletak di wilayah Rt 02 dan Rt. 03 Desa Putang Kecamatan Longkali Kabupaten Tana Paser dengan Luas 92.500 m2 adalah Milik Penggugat.
  5. Menyatakan secara sah menurut hukum sita jaminan yang dilakukan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap obyek sengketa dalam perkara ini.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Material sebesar Rp. 468.000.000 ( empat ratus enam puluh delapan juta rupiah ) yang telah dirincikan dalam posita N0.20.
  7. Menghukum para Tergugat membayar kerugian immaterial kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum lain dari Para Tergugat.
  9. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya, apabila para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  10. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak