Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
15/PDT.P/2015/PN TGT | JAINUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2015 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 15/PDT.P/2015/PN TGT | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon ; 2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaikan Akte Kelahiran anak pemohon yaitu akte nomor 152/AKI-CS/2009 tanggal 19 Januari 2009 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akte Kelahiran anak pemohon nomor 152/AKI-CS/2009 tanggal 19 Januari 2009 yaitu dari :
N a m a : RIKY MAULANA Tempat tanggal lahir : Muara Komam tanggal 20 Juni 1996 Anak ke satu laki-laki dari Suami istri JAINUDIN dan MARIYAH
Menjadi :
N a m a : RIKI MAULANA Tempat tanggal lahir : Muara komam tanggal 05 September 1996 Anak ke satu laki-laki dari Suami istri JAINUDIN dan MARIYAH
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |