Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2025/PN Tgt YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H. 1.DEWANTO Bin CENRANA
2.SAHRIL Bin SALMAN
3.ABDUL BASIR Bin LUKMAN
4.ABDUL MANAN Bin LUKMAN
5.MUASRIN Bin LUKMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 148/Pid.B/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1549/O.4.13.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWANTO Bin CENRANA[Penahanan]
2SAHRIL Bin SALMAN[Penahanan]
3ABDUL BASIR Bin LUKMAN[Penahanan]
4ABDUL MANAN Bin LUKMAN[Penahanan]
5MUASRIN Bin LUKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan:

Pertama:

----- Bahwa Terdakwa I DEWANTO Bin CENRANA, Terdakwa II ABDUL BASIR Bin bin LUKMAN, Terdakwa III SAHRIL Bin SALMAN, Terdakwa IV ABDUL MANAN Bin LUKMAN, dan Terdakwa V MUASRIN Bin LUKMAN pada hari Senin tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Halaman depan rumah ketua RT. 01 Desa Senipah Kec. Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan   “barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bermula ketika Saksi Korban ANDI JASRI Bin ANDI BEKKAR pergi ke warung Sdra. Rusdi di RT. 01 Desa Senipah sekira jam 20:00 WITA untuk nongkrong-nongkrong bersama teman-teman Saksi Korban. Kemudian sekira jam 20.55 WITA Saksi Korban mendengar dan melihat bahwa ada keributan di depan halaman rumah ketua RT. 01 Sdra. Bahruddin, yang memang sebelumnya banyak orang-orang berkumpul. Kemudian Saksi Korban mendatangi rumah ketua RT. 01 dikarenakan adanya keributan tersebut. Sesampainya Saksi Korban di halaman rumah ketua RT.01 Saksi melihat Terdakwa I DEWANTO Bin CENRANA, kemudian Terdakwa I DEWANTO Bin CENRANA berkata “oh ini aja Jasri”. Selanjutnya Terdakwa I DEWANTO Bin CENRANA langsung memukul Saksi Korban di bagian wajah menggunakan tangan kosong, kemudian Saksi Korban terjatuh dan dipukul kembali serta ditendang bahkan diinjak-injak oleh orang-orang yang ada di sekitar Terdakwa I Dewanto. Yang Saksi Korban lihat memukuli dan  menginjak-injak Saksi Korban adalah Terdakwa II ABDUL BASIR Bin bin LUKMAN, Terdakwa III SAHRIL Bin SALMAN, Terdakwa IV ABDUL MANAN Bin LUKMAN, dan Terdakwa V MUASRIN Bin LUKMAN yang disaksikan banyak orang yang berada di depan rumah ketua RT.01 tersebut. kemudian Saksi ditolong oleh warga yang berada di sekitar rumah ketua RT. 01 dan ditenangkan oleh warga. Akibat kejadian tersebut Saksi Korban mengalami luka robekan dan berlumuran darah di bagian dahi Selanjutnya saksi korban pergi ke rumah saksi Andi Masran untuk menjelaskan kepada keluarga saksi korban apa yang telah terjadi. Atas kejadian tersebut Saksi Korban melaporkan ke Polsek Tanjung Harapan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Adapun cara para terdakwa melakukan kekerasan dengan tenaga bersama kepada saksi korban ANDI JASRI Bin ANDI BEKKAR yaitu berawal dari Saksi Korban. ANDI JASRI Bin ANDI BEKAR dipukul oleh Terdakwa I DEWANTO Bin CENRANA di bagian wajah sebelah kiri menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa III SAHRIL Bin SALMAN menoleh dan menyenggol menggunakan sikut kepada Saksi Korban serta menarik pada bagian lengan hingga menyebabkan Saksi Korban terjatuh. Kemudian Terdakwa I DEWANTO Bin CENRANA kembali memukul Saksi Korban di bagian pundak belakang menggunakan tangan kosong, selanjutnya Saksi Korban dipukul kembali oleh Terdakwa III SAHRIL Bin SALMAN. Dalam kondisi terjatuh, Saksi Korban diinjak oleh Terdakwa II ABDUL BASIR Bin bin LUKMAN sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa IV ABDUL MANAN Bin LUKMAN memukul Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali serta melakukan penginjakan pada bagian belakang Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Terdakwa II ABDUL BASIR Bin bin LUKMAN memeluk Saksi Korban untuk berdiri dan Terdakwa IV ABDUL MANAN Bin LUKMAN menarik baju Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa IV ABDUL MANAN Bin LUKMAN didorong oleh Terdakwa V MUASRIN Bin LUKMAN, selanjutnya Terdakwa V MUASRIN Bin LUKMAN memukul dan menginjak Saksi Korban secara bergantian dengan Terdakwa IV ABDUL MANAN Bin LUKMAN dalam waktu yang hampir bersamaan. Kemudian Saksi Korban diangkat diberdirikan oleh Terdakwa II ABDUL BASIR Bin bin LUKMAN dan dipeluk atau dipiting agar tidak melawan. Selanjutnya Terdakwa II ABDUL BASIR Bin bin LUKMAN ditarik oleh Terdakwa V MUASRIN Bin LUKMAN untuk melepaskan Saksi Korban dan menarik Terdakwa II ABDUL BASIR Bin bin LUKMAN untuk pergi meninggalkan lokasi kejadian.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum UPTD Puskesmas Tanjung Aru Nomor: 175/PKM-TA/TU/V/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Irham Nur Iva selaku dokter Puskesmas Tanjung Aru, telah melakukan pemeriksaan terhadap Andi Jasri dengan hasil pemeriksaan:
    1. Kepala :    Terdapat luka terbuka bagian dahi dengan luka yang menembus kulit, terdapat                             resapan darah dengan tepi luka rata, sudut luka tajam, berukuran Panjang empat                   centimeter dengan lebar satu centimeter dengan kedalaman nol koma lima                            centimeter.
    2. Leher :      -
    3. Dada :       -
    4. Punggung : Terdapat luka lecet gores dengan ukuran dua centimeter dengan lebar satu                            centimeter.
    5. Perut :       -
    6. Anggota Gerak : -

------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 170 Ayat (1) KUHP----

 

ATAU

Kedua:

----- Bahwa Terdakwa I DEWANTO Bin CENRANA, Terdakwa II ABDUL BASIR Bin bin LUKMAN, Terdakwa III SAHRIL Bin SALMAN, Terdakwa IV ABDUL MANAN Bin LUKMAN, dan Terdakwa V MUASRIN Bin LUKMAN pada hari Senin tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Halaman depan rumah ketua RT. 01 Desa Senipah Kec. Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan   “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaaan” perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bermula ketika Saksi Korban ANDI JASRI Bin ANDI BEKKAR pergi ke warung Sdra. Rusdi di RT. 01 Desa Senipah sekira jam 20:00 WITA untuk nongkrong-nongkrong bersama teman-teman Saksi Korban. Kemudian sekira jam 20.55 WITA Saksi Korban mendengar dan melihat bahwa ada keributan di depan halaman rumah ketua RT. 01 Sdra. Bahruddin, yang memang sebelumnya banyak orang-orang berkumpul. Kemudian Saksi Korban mendatangi rumah ketua RT. 01 dikarenakan adanya keributan tersebut. Sesampainya Saksi Korban di halaman rumah ketua RT.01 Saksi melihat Terdakwa I DEWANTO Bin CENRANA, kemudian Terdakwa I DEWANTO Bin CENRANA berkata “oh ini aja Jasri”. Selanjutnya Terdakwa I DEWANTO Bin CENRANA langsung memukul Saksi Korban di bagian wajah menggunakan tangan kosong, kemudian Saksi Korban terjatuh dan dipukul kembali serta ditendang bahkan diinjak-injak oleh orang-orang yang ada di sekitar Terdakwa I Dewanto. Yang Saksi Korban lihat memukuli dan  menginjak-injak Saksi Korban adalah Terdakwa II ABDUL BASIR Bin bin LUKMAN, Terdakwa III SAHRIL Bin SALMAN, Terdakwa IV ABDUL MANAN Bin LUKMAN, dan Terdakwa V MUASRIN Bin LUKMAN yang disaksikan banyak orang yang berada di depan rumah ketua RT.01 tersebut. kemudian Saksi ditolong oleh warga yang berada di sekitar rumah ketua RT. 01 dan ditenangkan oleh warga. Akibat kejadian tersebut Saksi Korban mengalami luka robekan dan berlumuran darah di bagian dahi Selanjutnya saksi korban pergi ke rumah saksi Andi Masran untuk menjelaskan kepada keluarga saksi korban apa yang telah terjadi. Atas kejadian tersebut Saksi Korban melaporkan ke Polsek Tanjung Harapan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Adapun cara para terdakwa melakukan kekerasan dengan tenaga bersama kepada saksi korban ANDI JASRI Bin ANDI BEKKAR yaitu berawal dari Saksi Korban. ANDI JASRI Bin ANDI BEKAR dipukul oleh Terdakwa I DEWANTO Bin CENRANA di bagian wajah sebelah kiri menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa III SAHRIL Bin SALMAN menoleh dan menyenggol menggunakan sikut kepada Saksi Korban serta menarik pada bagian lengan hingga menyebabkan Saksi Korban terjatuh. Kemudian Terdakwa I DEWANTO Bin CENRANA kembali memukul Saksi Korban di bagian pundak belakang menggunakan tangan kosong, selanjutnya Saksi Korban dipukul kembali oleh Terdakwa III SAHRIL Bin SALMAN. Dalam kondisi terjatuh, Saksi Korban diinjak oleh Terdakwa II ABDUL BASIR Bin bin LUKMAN sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa IV ABDUL MANAN Bin LUKMAN memukul Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali serta melakukan penginjakan pada bagian belakang Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Terdakwa II ABDUL BASIR Bin bin LUKMAN memeluk Saksi Korban untuk berdiri dan Terdakwa IV ABDUL MANAN Bin LUKMAN menarik baju Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa IV ABDUL MANAN Bin LUKMAN didorong oleh Terdakwa V MUASRIN Bin LUKMAN, selanjutnya Terdakwa V MUASRIN Bin LUKMAN memukul dan menginjak Saksi Korban secara bergantian dengan Terdakwa IV ABDUL MANAN Bin LUKMAN dalam waktu yang hampir bersamaan. Kemudian Saksi Korban diangkat diberdirikan oleh Terdakwa II ABDUL BASIR Bin bin LUKMAN dan dipeluk atau dipiting agar tidak melawan. Selanjutnya Terdakwa II ABDUL BASIR Bin bin LUKMAN ditarik oleh Terdakwa V MUASRIN Bin LUKMAN untuk melepaskan Saksi Korban dan menarik Terdakwa II ABDUL BASIR Bin bin LUKMAN untuk pergi meninggalkan lokasi kejadian.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum UPTD Puskesmas Tanjung Aru Nomor: 175/PKM-TA/TU/V/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Irham Nur Iva selaku dokter Puskesmas Tanjung Aru, telah melakukan pemeriksaan terhadap Andi Jasri dengan hasil pemeriksaan:
    1. Kepala :    Terdapat luka terbuka bagian dahi dengan luka yang menembus kulit, terdapat                             resapan darah dengan tepi luka rata, sudut luka tajam, berukuran Panjang empat                   centimeter dengan lebar satu centimeter dengan kedalaman nol koma lima                            centimeter.
    2. Leher :      -
    3. Dada :       -
    4. Punggung : Terdapat luka lecet gores dengan ukuran dua centimeter dengan lebar satu                            centimeter.
    5. Perut :       -
    6. Anggota Gerak : -

------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya