Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
361/Pid.Sus/2018/PN Tgt ANDI SETYAWAN,SH. ALAMNSYAH SAID PAGESONGAN Bin H. SAID PARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 361/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2688/Q.4.13/Euh.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAMNSYAH SAID PAGESONGAN Bin H. SAID PARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu :

--------- Bahwa  Terdakwa ALAMNSYAH SAID PAGESONGAN Bin H. SAID PARDI pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2015, bertempat di Desa Samurangau Rt.03, Kecamatan Batu Sopang,  Kabupaten Paser, Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 20.00 wita terdakwa mengemudikan kendaran roda empat jenis mobil pickup Mazda warna putih dengan nomor polisi KT 8186 MJ melewati jalan houling PT Kideco Jaya Agung, dengan membawa muatan berupa bahan bakar minyak jenis solar didalam tangki rakitan di bak bagian belakang, selanjutnya saksi AJURIN (anggota Polisi PAMOBVIT) bersama saksi WIDIYONO dan saksi MUHAMMAD RUSLI (anggota Security) yang pada saat itu sedang melakukan patroli rutin mencurgai mobil yang dikemudikan oleh terdakwa, kemudian saksi AJURIN bersama saksi WIDIYONO dan saksi MUHAMMAD RUSLI berupaya untuk mengejar dan menghentikan mobil yang dikemudikan terdakwa akan tetapi terdakwa tidak mau berhenti dan terus memacu mobilnya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira jam 01.00 wita mobil yang dikemudikan terdakwa berhenti di Desa Samurangu, kemudian saksi AJURIN, bersama saksi WIDIYONO, dan saksi MUHAMMAD RUSLI memeriksa mobil yang dikemudikan terdakwa dan mendapati terdakwa sedang membawa bahan bakar minyak jenis solar yang ditaruh di dalam  1 (satu) buah tangki rakitan diatas bak belakang dengan jumlah kurang lebih sebanyak 675 (enam ratus tujuh puluh lima rupiah) liter, selanjutnya ketika ditanyakan surat izin pengangkutan/niaga bahan bakar minyak jenis solar dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak memiliknya sehinga terdakwa berserta barang bukti diamankan ke Polsek Batu Kajang.
Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut terdakwa beli dari Desa Janju dengan harga Rp. 5.800,- (lima ribu delapan ratus rupiah) perliternya dan  akan dijual kembali di Desa Muara Komam dengan maksud untuk mencari keuntungan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.--------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa ALAMNSYAH SAID PAGESONGAN Bin H. SAID PARDI pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2015, bertempat di Desa Samurangau Rt.03, Kecamatan Batu Sopang,  Kabupaten Paser, Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Ijin Usaha Pengangkutan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 20.00 wita terdakwa mengemudikan kendaran roda empat jenis mobil pickup Mazda warna putih dengan nomor polisi KT 8186 MJ melewati jalan houling PT Kideco Jaya Agung, dengan membawa muatan berupa bahan bakar minyak jenis solar didalam tangki rakitan di bak bagian belakang, selanjutnya saksi AJURIN (anggota Polisi PAMOBVIT) bersama saksi WIDIYONO dan saksi MUHAMMAD RUSLI (anggota Security) yang pada saat itu sedang melakukan patroli rutin mencurgai mobil yang dikemudikan oleh terdakwa, kemudian saksi AJURIN bersama saksi WIDIYONO dan saksi MUHAMMAD RUSLI berupaya untuk mengejar dan menghentikan mobil yang dikemudikan terdakwa akan tetapi terdakwa tidak mau berhenti dan terus memacu mobilnya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira jam 01.00 wita mobil yang dikemudikan terdakwa berhenti di Desa Samurangu, kemudian saksi AJURIN, bersama saksi WIDIYONO, dan saksi MUHAMMAD RUSLI memeriksa mobil yang dikemudikan terdakwa dan mendapati terdakwa sedang membawa bahan bakar minyak jenis solar yang ditaruh di dalam  1 (satu) buah tangki rakitan diatas bak belakang dengan jumlah kurang lebih sebanyak 675 (enam ratus tujuh puluh lima rupiah) liter, selanjutnya ketika ditanyakan surat izin pengangkutan/niaga bahan bakar minyak jenis solar dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak memiliknya sehinga terdakwa berserta barang bukti diamankan ke Polsek Batu Kajang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pihak Dipublikasikan Ya