INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
58/Pdt.P/2025/PN Tgt | JUNAEDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.P/2025/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk Mengubah/Mengganti nama orang tua di Akta Kelahiran pemohon bernama JUNAEDI yang tertera di Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor Akta Kelahiran 6471-LT-24102023-0002 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan tanggal 24 Oktober 2023.dengan nama orang tua yaitu nama Bapak bernama BURHAN dan ibu bernama MARNI menjadi anak dengan nama orang tua bernama Bapak BURHAN dan Ibu RAMPE.
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang penggantian Nama Orang Tua di Akta Kelahiran Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor Akta Kelahiran 6471-LT-24102023-0002 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan tanggal 24 Oktober 2023..
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |