Dakwaan |
Dakwaan:
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa RAHMAN Bin SUBBE pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi HERY SUNARMAN Als TILE Bin ADHA NOOR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Perumahan Bukit Bambu Asri RT 003 Desa Sangkuriman Kecamatan asir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WITA pada saat terdakwa berada di rumahnya di jalan sultan Adam RT 008 Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, terdakwa dihubungi saksi HERY SUNARMAN Als TILE Bin ADHA NOOR melalui telepon whatshapp untuk meminta terdakwa mencarikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. SUGENG (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 10.40 WITA terdakwa tiba di rumah saksi HERY SUNARMAN Als TILE Bin ADHA NOOR yang beralamat di Perumahan Bukit Bambu Asri RT 003 Desa Sangkuriman Kecamatan asir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk mengambil uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang akan digunakan untuk membayar narkotika jenis sabu, dan selanjutnya terdakwa pergi menemui Sdra. SUGENG untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 11.30 wita Tersangka sampai di Gang LBK Senaken Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser dan melihat Sdra. SUGENG berada dipinggir jalan, kemudian Tersangka langsung mendatangi Sdra. SUGENG dan menyerahkan Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000.,-(tiga juta rupiah) kepada Sdra. SUGENG dan Sdra. SUGENG memberikan 1 (satu) buah kotak rokok CLICK yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang mana 1 (satu) paket memiliki berat 2 (dua) gram dan 1 (satu) paket lainnya memiliki berta 1 (satu) gram dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa kembali ke rumah saksi HERY SUNARMAN Als TILE Bin ADHA NOOR untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram sementara 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnya dengan berat 1 (satu) gram terdakwa simpan untuk dijual kembali dengan cara terdakwa mengambil sebagian dari total 1 (satu) gram narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh terdakwa apabila ada orang yang hendak membeli narkotika jenis sabu di rumah terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa menjual narkotia jenis sabu tersebut tersebut kepada beberapa orang dengan rincian sebagai berikut :
- Pada hari sabtu tanggal 8 maret 2025 sekira pukul 22.00 WITA terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. PUTRI (DPO) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Pada hari sabtu tanggal 8 maret 2025 sekira pukul 23.00 WITA terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. ANCAH (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Pada hari minggu tanggal 9 maret 2025 sekira pukul 14.30 WITA terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. IDULPIT (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Pada hari minggu tanggal 9 maret 2025 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. EPAN (DPO) dengan harga Rp. 500.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Pada hari minggu tanggal 9 maret 2025 sekira pukul 23.00 WITA terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. IDULPIT (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Pada hari minggu tanggal 9 maret 2025 sekira pukul 23.30 WITA terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. MUSTAFA (DPO) dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh terdakwa telah habis terjual seluruhnya dan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WITA, pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya, datang beberapa orang dari petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta rumah terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sendok takar warna putih di dinding kamar kemudian di temukan 3 (tiga) bendel Plastik Klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah handphone merk “INFINIX HOT 30 I” Warna “PUTIH” No imei “354526306994707” No handphone “085246449387”, 1 (satu) buah handphone Merk “REDMI9A” warna “BIRU” No Imei “861716057663204” No Handphone “085820603623” Dan ditemukan uang tunai Rp.1.850.000.-(satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dari hasil temuan tersebut terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 76/10966.00/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh ANDI STIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh ANDI STYAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yangmana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram dan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 02648/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 07945/2025/NNF milik Terdakwa HERY SUNARMAN Alias TILE Bin ADHA NOOR DKK adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------
Atau
???????KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa RAHMAN Bin SUBBE pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sultan Adam RT 008 Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WITA pada saat terdakwa berada di rumahnya di jalan sultan Adam RT 008 Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, terdakwa dihubungi saksi HERY SUNARMAN Als TILE Bin ADHA NOOR melalui telepon whatshapp untuk meminta terdakwa mencarikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. SUGENG (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 10.40 WITA terdakwa tiba di rumah saksi HERY SUNARMAN Als TILE Bin ADHA NOOR yang beralamat di Perumahan Bukit Bambu Asri RT 003 Desa Sangkuriman Kecamatan asir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk mengambil uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang akan digunakan untuk membayar narkotika jenis sabu, dan selanjutnya terdakwa pergi menemui Sdra. SUGENG untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 11.30 wita Tersangka sampai di Gang LBK Senaken Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser dan melihat Sdra. SUGENG berada dipinggir jalan, kemudian Tersangka langsung mendatangi Sdra. SUGENG dan menyerahkan Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000.,-(tiga juta rupiah) kepada Sdra. SUGENG dan Sdra. SUGENG memberikan 1 (satu) buah kotak rokok CLICK yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang mana 1 (satu) paket memiliki berat 2 (dua) gram dan 1 (satu) paket lainnya memiliki berta 1 (satu) gram dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa kembali ke rumah saksi HERY SUNARMAN Als TILE Bin ADHA NOOR untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram sementara 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnya dengan berat 1 (satu) gram terdakwa simpan untuk dijual kembali.
- Bahwa pada hari senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WITA, pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya, datang beberapa orang dari petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta rumah terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sendok takar warna putih di dinding kamar kemudian di temukan 3 (tiga) bendel Plastik Klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah handphone merk “INFINIX HOT 30 I” Warna “PUTIH” No imei “354526306994707” No handphone “085246449387”, 1 (satu) buah handphone Merk “REDMI9A” warna “BIRU” No Imei “861716057663204” No Handphone “085820603623” Dan ditemukan uang tunai Rp.1.850.000.-(satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dari hasil temuan tersebut terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 76/10966.00/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh ANDI STIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh ANDI STYAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yangmana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram dan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 02648/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 07945/2025/NNF milik Terdakwa HERY SUNARMAN Alias TILE Bin ADHA NOOR DKK adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut, tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |