INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk BRI Unit LONG KALI | 1.SITI MAIMUNAH 2.MOHAMMAD RAMLI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 87.271.212,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 87.271.212,- ( DELAPAN PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU DUA RATUS DUA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.
81.085.196,- ( DELAPAN PULUH SATU JUTA DELAPAN PULUH LIMA RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 6.186.016,- ( ENAM JUTA SERATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU ENAM BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No.
593.2/93/SKT/KLH-LK/IV/2014 atas nama MOHAMMAD RAMLI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |