Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
129/Pid.B/2025/PN Tgt | WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. | PANJI SUBANGKIT BIN SURATNO (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 129/Pid.B/2025/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1313/O.4.13.3/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa PANJI SUBANGKIT Bin SURATNO (Alm) pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat disebuah Tower Telkomsel Desa Rangan RT. 011 Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa Terdakwa PANJI SUBANGKIT Bin SURATNO (Alm) pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat disebuah Tower Telkomsel Desa Rangan RT. 011 Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------ Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA saat terdakwa dalam perjalanan menuju Samboja lalu terdakwa berhenti disebuah Tower Telkomsel Desa Rangan RT. 011 Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim dan memarkirkan 1 (satu) buah mobil minibus Daihatsu Sigra warna hitam dengan No. Pol KT 1506 OM dengan Noka MHKS6DJ1JNJ031386 dan Nosin 1KRA669064 (milik saksi AHMAD RUSLAN yang terdakwa rental) tidak jauh dari tower tersebut, kemudian terdakwa masuk ke dalam tower melewati pagar tower yang sudah rusak sambil membawa 1 (satu) buah arit / celurit bergagang kayu yang dilapis karet ban warna hitam, 1 (satu) buah tang potong besi baja ringan, 1 (satu) buah kapak bergagang kayu warna coklat, 1 (satu) lembar nota pembelian bertuliskan panji yang terdapat nomor handphone, 1 (satu) buah obeng plus, 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 16 merek iwt, 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14-15 merek blue point yang terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah tas berwarna biru navy, kemudian sesampainya didalam tower terdakwa langsung memotong kabel power RRU sebanyak 8 (delapan) kabel lalu terdakwa juga memotong 1 (satu) gulung kabel grounding berwarna kuning yang seluruh kabel tersebut terdakwa potong dengan menggunakan 1 (satu) buah arit / celurit bergagang kayu yang dilapis karet ban warna hitam dan 1 (satu) buah tang berwarna merah (Daftar Pencarian Barang) lalu terdakwa meninggalkan seluruh barang tersebut, kemudian terdakwa kembali ke tower dan tidak sengaja bertemu dengan saksi AKHMAD MUBAROK dan saksi SULTONI dan terdakwa mengaku sebagai pekerja tower lalu terdakwa pura – pura bertanya “ada apa pak?” lalu saksi AKHMAD MUBAROK menjawab “lampu dirumah saya mati pak dikarenakan listrik tower menyambung kerumah saya” lalu terdakwa diajak untuk melihat potongan kabel tower yang telah rusak dan melihat barang – barang milik terdakwa yang ditemukan dan diamankan oleh saksi SULTONI lalu terdakwa pergi meninggalkan tower tersebut, kemudian terdakwa kembali lagi ke tower tersebut untuk memotong bagian kabel RRU yang mengarah ke atas tower dengan menggunakan tang lalu semua kabel RRU yang berhasil dipotong tersebut terdakwa bawa menuju Samboja, kemudian sesampainya di Samboja terdakwa mengupas kabel RRU tersebut hingga menjadi tembaga lalu terdakwa menjualnya kepada penjual besi gerobak dengan harga sebesar Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |