Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2025/PN Tgt IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H. MESHAN Als ROLLAND Bin ITAY (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1632/O.4.13.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MESHAN Als ROLLAND Bin ITAY (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa MESHAN Alias ROLAN bin ITAY baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama sama dengan Saksi HANDRIANTO Alias ADUL Anak Dari HANCHOY (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)  pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah Pondok Desa Tanjung Pinang RT. 002 Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 20.00 wita pada saat Terdakwa sedang di rumah Terdakwa Bersama Saksi ADUL Terdakwa mendapatkan telfon dari Sdr. ANAN dan berkata “ROLAN AMBIL BAHAN DITEMBAT BIASA” dan Terdakwa  menjawab “IYA BOS” dan telfon tersebut terputus kemudian Terdakwa  berkata kepada Saksi ADUL “INI ADA TEMANKU YANG MAU NGASIH SHABU HARGANYA TUJUH JUTA PER KANTONG NANTI KITA BAWA DULU NANTI KALAU SUDAH LAKU BARU KITA BAYARNYA, KAMU MAU KAH” dan kemudian Saksi ADUL menjawab “MAU AJA KALAU TANPA MODAL DULUAN” dan tidak lama kemudian Terdakwa  mengajak Saksi ADUL untuk mengambil Narkotika jenis Jenis Shabu di simpang tiga Desa Muara Andeh, selanjutnya Terdakwa  dan Saksi ADUL berangkat ke simpang 3 Desa Muara Andeh sesampainya disana sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa  menunggu di pinggir jalan hingga pada hari minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 01.00 wita datang 2 (dua) orang laki laki yang menggunakan sepeda motor mendekati kami dan setelah dekat Terdakwa  melihat salah satu dari orang tersebut adalah Sdr. HERNI (DPO) yang merupakan anak buah dari Sdr. ANAN (DPO) selanjutnya Sdr. HERNI memberikan kepada Terdakwa  1 (satu) bungkus plastik warna hitam dan berkata “INI AJA BARANGNYA (SABHU) LAN” kemudian Terdakwa  menjawab “IYA NGGAK PAPA HER” kemudian Terdakwa  membuka 1 (satu) bungkus plastik hitam tersebut untuk memastikan isi dari 1 (satu) bungkus plastik warna hitam tersebut adalah Narkotika jenis Shabu, setelah Terdakwa  buka Terdakwa  melihat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam tersebut berisi 4 (empat) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang merupakan Narkotika jenis Sabhu dengan berat perpaketnya kurang lebih 5 (lima) Gram kemudian setelah itu Terdakwa  pergi ke Pondok milik Saksi ADUL, sesampainya di pondok milik Saksi ADUL Terdakwa  pecah / bagi 4 (empat) paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket dengan rincian 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat masing masing kurang lebih 5 (lima) gram dan 2 (dua) paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat masing masing kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram kemudian Terdakwa  memberikan kepada Saksi ADUL sebanyak 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan rincian 2 (dua) paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis Shabu yang beratnya masing masing kurang lebih 5 (lima) gram dan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis Shabu yang beratnya kurang lebih 2,5 (dua koma lima) Gram sedangkan sisanya sebanyak 2 (dua) paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan rincian 1 (satu) paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram untuk Terdakwa , kemudian setelah membagi Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa  pulang kerumah, selanjutnya pada hari senin 19 Mei 2025 sekira pukul 07.30 wita pada saat Terdakwa  sedang berada dirumah Sdr. NONO (DPO) menelfon Terdakwa dan berkat “DIMANA POSISI LAN ADAKAH BAHAN (SHABU)” dan Terdakwa  menjawab “DIRUMAH INI BAHAN (SHABU) BARU DATANG” kemudian Sdr. NONO menjawab “OKE LAN AKU KESITU” kemudian sekira pukul 08.00 wita Sdr. NONO datang kerumah Terdakwa dan Sdr. NONO berkata “BISA KAH LAN AKU NGAMBIL SHABUNYA DULU SATU KANTONG (LIMA GRAM) NANTI KALAU SUDAH HABIS TERJUAL AKU BAYAR KE KAMU” kemudian Terdakwa  menjawab “IYA NO BAWA AJA DULU” dan Sdr.NONO berkata “SATU KANTONGNYA (LIMA GRAM) BERAPA LAN) dan Terdakwa  menjawab “SATU KANTONGNYA (LIMA GRAM) DELAPAN JUTA NO” dan Sdr.NONO menjawab “OH OKE LAN KALAU BEGITU, NANTI AKU KASIH UANGNYA KALAU SUDAH TERJUAL” kemudian Terdakwa  memberikan kepada Sdr. NONO sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram kemudian Sdr. NONO pergi dari rumah Terdakwa  selanjutnya sekira pukul 19.30 wita datang Saksi ADUL kerumah Terdakwa  dan berkata “LAN INI ADA SUDAH YANG LAKU INI KUKASIH KAMU TUJUH JUTA DULU YA NANTI KALAU SUDAH ADA YANG LAKU LAGI KUBAYAR SISANYA” dan Terdakwa  menjawab “IYA DUL AMAN AJA NANTI BIAR KU SETORKAN BOS ANAN” selanjutnya Saksi ADUL memberikan kepada Terdakwa  uang tunai sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Terdakwa  menyimpan uang tersebut kedalam rumah selanjutnya Saksi ADUL pun pergi dari rumah Terdakwa , kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 16.00 wita Sdr. NONO datang kerumah Terdakwa dan Sdr. NONO berkata “INI BARU TERJUAL SEBAGIAN LAN ADA INI UANG EMPAT JUTA KUKASIHKAN KAMU DULU YA NANTI KALAU BARANGNYA (SHABU) SUDAH HABIS NANTI KUKASIH SISANYA” dan Terdakwa  menjawab “IYA NO AMAN AJA” dan Sdr. NONO langsung memberikan uang kepada Terdakwa  sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian Terdakwa  menyimpan uang tersebut kedalam rumah selanjutnya Sdr. NONO pergi dari rumah Terdakwa , kemudian pada hari jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 13.30 wita datang Saksi ADUL dan Saksi ADUL berkata kepada Terdakwa  “INI ADA LAGI UANGKU LAN TUJUH JUTA JADI SISA TIGA JUTA LIMA RATUS YA” dan Terdakwa  menjawab “IYA DUL BERARTI SETORANMU CUMA KURANG TIGA JUTA LIMA RATUS YA” dan Saksi ADUL menjawab “IYA LAN AMAN AJA ITU NANTI KALAU BARANGNYA SUDAH HABIS KUSETOR SAMA KAMU” dan Terdakwa  menjawab “OKE DUL” kemudian Saksi ADUL memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kemudian Terdakwa  menyimpan uang tersebut kedalam rumah dan Saksi ADUL pergi dari rumah Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 15.00 wita Terdakwa  pergi ke BRILINK yang berada di desa Tanjung Pinang dan mengirimkan uang kepada Sdr. ANAN sebanyak Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kemudian saat berada di BRILINK Terdakwa  menelfon Sdr. ANAN dan Terdakwa berkata “BOS INI SUDAH ADA AKU KIRIM TUJUH JUTA SISANYA NANTI YA BOS KALAU HABIS SEMUA” dan Sdr. ANAN menjawab “OKE LAN NANTI KALAU SUDAH HABIS LUNASIN SEMUA YA” dan Terdakwa  menjawab “OKE BOS” kemudian Terdakwa  menutup telfon tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 09.00 wita Sdri. WINDA (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “INI ADA BAHAN (SHABU) BISAKAH KAMU BANTUIN TERDAKWA JUALKAN” dan Terdakwa menjawab “BERAPA BAHANNYA YANG HARUS KUJUALKAN” dan Sdri. WINDA berkata “SEKITAR DUA KANTONG (SEPULUH GRAM) KALAU BISA AMBIL AJA” dan Terdakwa menjawab “BERAPA HARGANYA WIN” dan Sdri. WINDA berkata “HARGANYA TUJUH JUTA PERKANTONG (LIMA GRAM)” dan Terdakwa  menjawab “KALAU NGGAK ADA UANGNYA BAGAIMANA BISAKAH AKU AMBIL DULU” dan Sdri. WINDA berkata “IYA BISA AJA, KAPAN MAU KAMU AMBIL” dan Terdakwa menjawab “NANTI MALAM BISA KAH” dan Sdri.WINDA berkata “BISA AJA, NANTI MALAM AMBIL AJA DI RUMAHKU DI MAUYA” dan Terdakwa menjawab “OKE WIN NANTI MALAM AKU KESANA” dan Sdri. WINDA mematikan telfon tersebut, kemudian sekira pukul 18.00 wita Terdakwa pergi berangkat kerumah Sdri. WINDA mengendarai sepeda motor milik Terdakwa  selanjutnya pada pukul 20.00 wita Terdakwa  sampai dirumah Sdri. WINDA dan Terdakwa  berkata “MANA BARANGNYA (SHABU)” dan Sdri. WINDA berkata “IYA ADA MASUK DULU” kemudian Terdakwa masuk kerumah Sdri.WINDA selanjutnya saat Terdakwa duduk didalam rumah Sdri. WINDA, Sdri. WINDA mengeluarkan 2 (dua) Paket Narkotika jenis Shabu yang beratnya masing masing kurang lebih 5 (lima) gram dari dalamkamarnya dan Sdri. WINDA berkata kepada Terdakwa “INI BARANGNYA (SHABU) LAN” dan Terdakwa  langsung menerima 2 (dua) Paket Narkotika jenis Shabu yang beratnya masing masing kurang lebih 5 (lima) gram dan menyimpannya didalam tas milik Terdakwa  dan Terdakwa  berkata “OKE LAN AKU BAWA DULU YA NANTI KALAU SUDAH HABIS TERJUAL AKU KABARIN” dan Sdri. WINDA berkata “IYA LAN BAWA AJA DULU” kemudian Terdakwa pergi dari rumah Sdri. WINDA dan Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa, selanjutnya pada hari minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 14.00 wita Terdakwa pergi kepondok milik Sdr. ADUL sesampainya di pondok milik Saksi ADUL Terdakwa  berkata “DUL KAMU MAU BARANGKAH (SHABU) AKU BARU HABIS NGAMBIL LAGI INI” dan Saksi ADUL menjawab “IYA MAU” kemudian 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang beratnya masing masing kurang lebih 5 (lima) gram tersebut Terdakwa  pecah menjadi 3 (tiga) dengan rincian 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu  dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram selanjutnya Terdakwa  memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu  dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram tersebut kepada Saksi ADUL selanjutnya sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa  dengan rincian 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa  yang beratnya kurang lebih 7,5 gram adalah pengambilan Narkotika jenis Shabu Terdakwa  yang baru dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang beratnya kurang lebih 2,5 gram adalah pengambilan Narkotika jenis Shabu Terdakwa  yang lama Terdakwa  pecah/bagi menjadi 75 (tujuh puluh lima) paket dengan rincian 6 (enam) paket Narkotika jenis Shabu rencana akan Terdakwa  jual dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Shabu rencana akan Terdakwa  jual dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 57 (lima puluh tujuh) paket Narkotika jenis Shabu rencana akan Terdakwa  jual dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian setelah memecah Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa  pulang kerumah Terdakwa  selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 18.00 wita Terdakwa  mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa  yang rencananya akan Terdakwa  pakai tetapi saat Terdakwa  akan memakai 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut istri Terdakwa  pulang kerumah kemudian karena Terdakwa takut ketahuan istri Terdakwa  Terdakwa  simpan  1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut di dinding dapur rumah Terdakwa, selanjutnya pada hari kamis 29 Mei 2025 sekira pukul 01.00 wita Terdakwa  pergi kepondok di Desa Tanjung Pinang  Kec. Muara Samu Kab. Paser Kaltim Saksi ADUL hingga sekira pukul 07.00 wita datang beberapa orang yang Terdakwa tidak kenal dan mengaku pihak kepolisian dan Terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa disaksikan oleh Warga setempat yang bernama Sdr. NITRO
  • Bahwa kemudian dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa petugas kepolisian menemukan 74 (tujuh puluh empat) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Bendel Plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 2 (dua) sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (Satu) Buah HandPhone Merk “VIVO Y15S” warna “BIRU” didalam 1 (satu) Buah tas selempang merk “NINNDA” dilantai Pondok Dan ditemukan juga 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk “HONDA BEAT” Warna “HITAM” No. Pol DA 6376 DBD Beserta Kunci di depan pondok dan barang barang tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa  melihat juga petugas kepolisian mengamankan Saksi ADUL dan petugas kepolisian menemukan 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu dan barang barang lainnya yang diakui milik Saksi ADUL kemudian petugas berkata kepada Terdakwa bahwa sebelumnya petugas kepolisian telah melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa disaksikan ketua RT setempat yang bernama Sdra. MARLANSYAH dan ditemukan barang bukti berupa 75 (tujuh puluh lima) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Sabu  Berat, 1 (satu) Bendel Plastik klip kosong, 1 (satu) Lembar plastik klip kosong, 2 (dua) sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) Buah Timbangan Digital merk “ACAS” warna “SILVER”, 1 (satu) Buah tas selempang merk “NINNDA”, 1 (Satu) Buah HandPhone Merk “VIVO Y15S” warna “BIRU” No IMEI “869713054737877” No HandPhone “083121381610, 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk “HONDA BEAT” Warna “HITAM” No. Pol DA 6376 DBD No.Rangka “MH1JFZ124JK669086” No.Mesin “JFZ1E-2674645” Beserta Kunci, dan Uang Tunai Senilai Rp. 10.300.000.- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) adalah barang milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti milik Terdakwa yang ada kaitnnya dengan tindak pidana narkotika jenis sabhu tersebut di bawa ke kantor Polres Paser untuk di Proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabhu sebanyak 4 (empat) paket / plastik Narkotika jenis Shabu yang beratnya kurang lebih 20 (dua puluh) gram dari Sdra. ANAN pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 dengan harga Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta) dan baru Terdakwa  bayar Rp.7.000.000,- dan 2 (dua) paket / plastik Narkotika jenis Shabu yang beratnya kurang lebih 10 (sepuluh) gram dari Sdri. WINDA pada hari Sabtu 24 Mei 2025 tersebut dengan harga Rp.14.000.000,- dan belum Terdakwa  bayar
  • Bahwa uang senilai Rp. 10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut adalah uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa yaitu dengan rincian uang tunai sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta Rupiah) adalah uang hasil penjualan Narkotika yang Terdakwa  titipkan kepada Saksi ADUL dan sedangkan uang tunai sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) merupakan uang dari Sdr. NONO yang sebelumnya berjumlah Rp.4.000.000 tetapi sudah Terdakwa  belanjakan untuk keperluan sehari hari sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 150/10966.00/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 75 (tujuh puluh lima) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 23,72 (dua puluh tiga koma tujuh puluh dua) gram dan berat bersih 8,72 (delapan koma tujuh puluh dua) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04994/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I HANDI PURWANTO, S.T., Komisaris Polisi NRP. 77061117; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451; Pemeriksa III FILANTARI CAHYANI, A.Md. PENATA NIP. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa MESHAN ALIAS ROLAN BIN ITAY dengan nomor barang bukti 15360/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,053 (nol koma no lima tiga) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Bahwa Terdakwa MESHAN Alias ROLAN bin ITAY baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama sama dengan Saksi HANDRIANTO Alias ADUL Anak Dari HANCHOY (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)  pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah Pondok Desa Tanjung Pinang RT. 002 Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 gram,  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari kamis 29 Mei 2025 sekira pukul 01.00 wita Terdakwa pergi kepondok di Desa Tanjung Pinang  Kec. Muara Samu Kab. Paser Kaltim Saksi ADUL hingga sekira pukul 07.00 wita datang beberapa orang yang Terdakwa tidak kenal dan mengaku pihak kepolisian dan Terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa disaksikan oleh Warga setempat yang bernama Sdr. NITRO kemudian dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa petugas kepolisian menemukan 74 (tujuh puluh empat) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Bendel Plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 2 (dua) sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (Satu) Buah HandPhone Merk “VIVO Y15S” warna “BIRU” didalam 1 (satu) Buah tas selempang merk “NINNDA” dilantai Pondok Dan ditemukan juga 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk “HONDA BEAT” Warna “HITAM” No. Pol DA 6376 DBD Beserta Kunci di depan pondok dan barang barang tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa  melihat juga petugas kepolisian mengamankan Saksi ADUL dan petugas kepolisian menemukan 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu dan barang barang lainnya yang diakui milik Saksi ADUL kemudian petugas berkata kepada Terdakwa bahwa sebelumnya petugas kepolisian telah melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa disaksikan ketua RT setempat yang bernama Sdra. MARLANSYAH dan ditemukan barang bukti berupa 75 (tujuh puluh lima) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Sabu  Berat, 1 (satu) Bendel Plastik klip kosong, 1 (satu) Lembar plastik klip kosong, 2 (dua) sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) Buah Timbangan Digital merk “ACAS” warna “SILVER”, 1 (satu) Buah tas selempang merk “NINNDA”, 1 (Satu) Buah HandPhone Merk “VIVO Y15S” warna “BIRU” No IMEI “869713054737877” No HandPhone “083121381610, 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk “HONDA BEAT” Warna “HITAM” No. Pol DA 6376 DBD No.Rangka “MH1JFZ124JK669086” No.Mesin “JFZ1E-2674645” Beserta Kunci, dan Uang Tunai Senilai Rp. 10.300.000.- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) adalah barang milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti milik Terdakwa yang ada kaitnnya dengan tindak pidana narkotika jenis sabhu tersebut di bawa ke kantor Polres Paser untuk di Proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 150/10966.00/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 75 (tujuh puluh lima) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 23,72 (dua puluh tiga koma tujuh puluh dua) gram dan berat bersih 8,72 (delapan koma tujuh puluh dua) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04994/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I HANDI PURWANTO, S.T., Komisaris Polisi NRP. 77061117; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451; Pemeriksa III FILANTARI CAHYANI, A.Md. PENATA NIP. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa MESHAN ALIAS ROLAN BIN ITAY dengan nomor barang bukti 15360/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,053 (nol koma no lima tiga) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya