Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2017/PN Tgt EKO PURWANTONO,SH. Terdakwa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Kesusilaan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-06/Q.4.13/EP.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1EKO PURWANTONO,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEI DARWIN SIHOMBING anak dari M. SIHOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

    

--------- Bahwa Terdakwa MEI DARWIN SIHOMBING anak dari M. SIHOMBING pada hari minggu tanggal 25 September 2016 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2016 atau masih dalam tahun 2016  bertempat di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Paser di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas, atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan Negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga social yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa yang merupakan Tenaga Teknis pada Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Paser berdasarkan SURAT PERJANJIAN KERJA Nomor : 001/SPK/UTDC-PSR/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 sedang melaksanakan tugas Piket Jaga di kantor PMI Kabupaten Paser, kemudian sekitar pukul 10.00 wita saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT bersama dengan Saksi JULIANA Binti MASHUT datang ke Kantor PMI Kabupaten Paser dan bertemu dengan terdakwa dengan maksud untuk memperoleh Stock darah untuk Ibu  saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT yang sedang sakit di RSU Panglima Sebaya Kec. Tanah Grogot. Kemudian Saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT disarankan oleh terdakwa untuk melakukan donor darah, setelah itu terdakwa meminta saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT masuk ke ruang donor lalu terdakwa melakukan pemeriksaan tensi terhadap saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT selanjutnya menanyakan apakah saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT memiliki riwayat penyakit dan dijawab saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT “tidak ada”, lalu terdakwa meminta saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT untuk berbaring dan selang beberapa menit kemudian terdakwa memeriksa saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT dengan cara membuka baju saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT dari bagian bawah sampai dengan dibagian atas payudara saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT lalu terdawa mnegatakan “Rilex aja mba”, lalu terdakwa melanjutkan pemeriksaan dengan cara mengangkat payudara saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT sebelah kanan menggunakan tangan terdakwa lalu memeriksa bagian sekitar payudara lalu bagian bahu, atas payudara, bawah payudara, perut, perut bagian bawah dan pinggul di tekan-tekan oleh terdakwa sambil bertanya “ Sakit ?”, lalu tangan sebelah kanan terdakwa masuk ke dalam Bra (BH) saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT selanjutnya memegang payudara saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT sebelah kiri lalu payudara saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT tersebut diputar-putar dan bagian puting payudara dicubit, sedangkan tangan sebelah kiri terdakwa masuk kedalam celana dalam saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT dan berada dibagian vagina saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT dengan posisi naik turun sesekali jari tangan terdakwa masuk ke dalam bibir vagina saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT namun tidak terlalu masuk kedalam bagian vagina sambil bertanya “Sudah keluar belum ?”, kemudian setelah itu terdakwa meminta saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT untuk pindah ke ruangan sebelah yaitu ruang laboratorium lalu terdakwa menyuruh saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT untuk membuka celana sampai ke bagian paha dalam posisi duduk, lalu terdakwa berkata “ini tidak kelihatan” lalu terdakwa menarik celana saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT sampai kelutut lalu terdakwa menyuruh saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT untuk membuka lebar-lebar bagian paha, kemudian tangan kiri terdakwa membua vagina saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT lalu terdakwa memasukkan alat / benda seperti kapas lalu alat / benda tersebut terdakwa putar-putar didalam bibir vagina saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT namun tidak terlalu masuk kedalam.
Bahwa pemeriksaan terdakwa lakukan terhadap saksi NUR WAHYUNI NATALIA Binti MASHUT selaku calon pendonor darah tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Unit Transfusi darah Palang Merah Indonesia Kabupaten Paser.

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya