Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa ANSORI Als ANSOR Bin SUDIRMAN pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Depan Gg. Sampurna Ra. Kartini Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “Percobaan atau pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WITA pada saat terdakwa sedang dirumah, terdakwa dihubungi oleh sdra. SANI (DPO) dengan maksud untuk dicarikan Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa menyanggupi hal tersebut. Kemudian sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa menghubungi saksi Adam Malik dan Terdakwa berkata” DAM INI TEMANKU TADI MINTA CARIKAN SABHU SATU G” dan saksi Adam menjawab” IYA ADA” kemudian Terdakwa berkata kepada saksi Adam Malik “ KAMU BISA ANTAR KAH SABHUNYA KE DEPAN GANG RUMAHKU” dan saksi Adam Malik menjawab” BISA NANTI AKU ANTAR SABHUNYA KE DEPAN GANG RUMAHMU”. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh saksi Adam malik dan berkata kepada Terdakwa” INI AKU SUDAH DI DEPAN GANG RUMAHMU” dan Terdakwa menjawab” OK DAM” dan kemudian Terdakwa menuju ke depan Gg. Sampurna Ra. Kartini Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim berjalan kaki untuk menemui saksi Adam Malik, dan setelah Terdakwa bertemu di depan Gang tersebut Terdakwa berkata kepada saksi Adam Malik” DAM NANTI UANG SABHUNYA” dan saksi Adam Malik menjawab” OK” dan selanjutnya saksi Adam Malik meberikan 1 (satu) paket / bungkus sabhu yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa dihubungi lewat telpon oleh Sdra. SANI (DPO) dan Sdra. SANI berkata kepada Terdakwa” PO AKU MAU AMBIL SABHUNYA” dan Terdakwa menjawab” IYA AKU TUNGGU DI DEPAN GANG SAMPURNA SEKARANG”. Kemudian terdakwa dan sdra. Sani bertemu di depan Gg. Sampurna Ra. Kartini Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, setelah bertemu, terdakwa memberikan 1 (satu) paket yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram kepada Sdra. SANI tersebut dan selanjutnya Terdakwa menerima uang sebesar Rp .750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX HOT 10 warna biru muda dengan NO IMEI” 356616115471669” dari Sdra. SANI tersebut, dan kemudian Sdra. SANI berkata kepada Terdakwa” KAMU TUNGGU AJA DI SINI AKU MAU AMBIL UANG KEKURANGANNYA TADI DAN AKU MAU KE TAPIS” dan Terdakwa menjawab “ IYA AKU TUNGGU DI SINI”.
- Selanjutnya sekira pukul 02.30 WITA pada saat Terdakwa menunggu Sdra. SANI di depan Gang SAMPURNA Jalan Ra. Kartini Kec. Tanah Grogot tiba-tiba datang orang yang Terdakwa tidak kenal mendatangi Terdakwa dan kemudian orang yang Terdakwa tidak kenal tersebut mengaku petugas kepolisian dan selanjutnya Terdakwa langsung diamankan, dan petugas kepolisian penggeledahan badan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh warga sekitar yang bernama saksi MUHAMMAD REZAL dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan uang sebesar Rp. 750.000- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam dompet kantong celana belakang sebelah kanan dan ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk INFINIX HOT 10 warna biru muda dengan NO IMEI” 356616115471669” di dalam kantong celana depan sebelah kanan dan ditemukan lagi 1 (satu) buah handphone Merk VIVO Y33 warna biru muda dengan No IMEI”868370059998334” dan Nomor Hanphone 083834445391”dan selanjutnya petugas kepolisian melakukan interogasi kepada Terdakwa” INI UANG TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH UANG APA “ dan Terdakwa menjawab” INI UANG HASIL PENJUALAN SABHU PAK” dan Terdakwa ditanyain lagi” 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK INFINIX HOT 10 WARNA BIRU MUDA DENGAN NO IMEI” 356616115471669” INI HP NYA SIAPA” dan Terdakwa menjawab” INI HP JAMINAN TEMAN SAYA TADI BELI SABHU SAMA TERDAKWA PAK KARENA UANGNYA KURANG” dan Terdakwa diinterogasi lagi oleh petugas kepolisian” KAMU DAPAT SABHUNYA DARI SIAPA” dan Terdakwa menjawab” SAYA DAPAT SABHU DARI ADAM PAK” dan Terdakwa di interogasi lagi” KAPAN KAMU DAPAT SABHU DARI ADAM” dan Terdakwa menjawab” SAYA DAPAT SABHU DARI SDRA ADAM HARI RABU TANGGAL TUJUH AGUSTUS 2024 JAM 19.00 WITA” dan selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang milik Terdakwa yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut di bawa dan kemudian Terdakwa di interogasi lagi oleh petugas kepolisian” KAMU TAHU KAH ADAM DIMANA SEKARANG” dan Terdakwa menjawab” IYA PAK SAYA TAHU ADAM DIMANA” dan selanjutnya Terdakwa bersama petugas kepolisian pergi untuk mencari Sdra. ADAM dan sekira pukul 04.00 WITA saksi Adam Malik ditangkap oleh petugas kepolisian di Sebuah Kamar Hotel Andini Jl. Kusuma Bangsa Km. 3 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, dan setelah saksi Adam Malik sudah diamankan oleh petugas kepolisian saksi Adam Malik di interogasi oleh petugas kepolisian” APA BETUL KAMU ADA NGASIH SABHU KEPADA ANSHOR” dan saksi Adam Malik menjawab” IYA ADA PAK” dan kemudian saksi Adam Malik digeledah oleh petugas kepolisian yang disaksikan oleh orang yang bernama sdra. EDY HARSONO dan dari hasil penggeledahan terhadap saksi Adam Malik tersebut petugas kepolisian menemukan 3 (tiga) paket sabhu dan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkoba, dan selanjutnya Terdakwa bersama saksi Adam Malik beserta barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkoba tersebut di bawa ke kantor Polres Paser untuk di Proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 164/10966.00/2024 tanggal 09 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 0,99 gram (nol koma sembilan sembilan) dan berat bersih 0,3 gram (nol koma tiga) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 06708/NNF/2024 Tanggal 28 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa ADAM MALIK Als ADAM Bin H. MUSA Dkk dengan nomor barang bukti 20207/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,129 (nol satu dua sembilan) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ANSORI Als ANSOR Bin SUDIRMAN pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Depan Gg. Sampurna Ra. Kartini Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya sekira pukul 02.30 WITA pada saat Terdakwa menunggu Sdra. SANI di depan Gang SAMPURNA Jalan Ra. Kartini Kec. Tanah Grogot tiba-tiba datang orang yang Terdakwa tidak kenal mendatangi Terdakwa dan kemudian orang yang Terdakwa tidak kenal tersebut mengaku petugas kepolisian dan selanjutnya Terdakwa langsung diamankan, dan petugas kepolisian penggeledahan badan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh warga sekitar yang bernama saksi MUHAMMAD REZAL dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan uang sebesar Rp. 750.000- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam dompet kantong celana belakang sebelah kanan dan ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk INFINIX HOT 10 warna biru muda dengan NO IMEI” 356616115471669” di dalam kantong celana depan sebelah kanan dan ditemukan lagi 1 (satu) buah handphone Merk VIVO Y33 warna biru muda dengan No IMEI”868370059998334” dan Nomor Hanphone 083834445391”dan selanjutnya petugas kepolisian melakukan interogasi kepada Terdakwa” INI UANG TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH UANG APA “ dan Terdakwa menjawab” INI UANG HASIL PENJUALAN SABHU PAK” dan Terdakwa ditanyain lagi” 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK INFINIX HOT 10 WARNA BIRU MUDA DENGAN NO IMEI” 356616115471669” INI HP NYA SIAPA” dan Terdakwa menjawab” INI HP JAMINAN TEMAN SAYA TADI BELI SABHU SAMA TERDAKWA PAK KARENA UANGNYA KURANG” dan Terdakwa diinterogasi lagi oleh petugas kepolisian” KAMU DAPAT SABHUNYA DARI SIAPA” dan Terdakwa menjawab” SAYA DAPAT SABHU DARI ADAM PAK” dan Terdakwa di interogasi lagi” KAPAN KAMU DAPAT SABHU DARI ADAM” dan Terdakwa menjawab” SAYA DAPAT SABHU DARI SDRA ADAM HARI RABU TANGGAL TUJUH AGUSTUS 2024 JAM 19.00 WITA” dan selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang milik Terdakwa yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut di bawa dan kemudian Terdakwa di interogasi lagi oleh petugas kepolisian” KAMU TAHU KAH ADAM DIMANA SEKARANG” dan Terdakwa menjawab” IYA PAK SAYA TAHU ADAM DIMANA” dan selanjutnya Terdakwa bersama petugas kepolisian pergi untuk mencari Sdra. ADAM dan sekira pukul 04.00 WITA saksi Adam Malik ditangkap oleh petugas kepolisian di Sebuah Kamar Hotel Andini Jl. Kusuma Bangsa Km. 3 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, dan setelah saksi Adam Malik sudah diamankan oleh petugas kepolisian saksi Adam Malik di interogasi oleh petugas kepolisian” APA BETUL KAMU ADA NGASIH SABHU KEPADA ANSHOR” dan saksi Adam Malik menjawab” IYA ADA PAK” dan kemudian saksi Adam Malik digeledah oleh petugas kepolisian yang disaksikan oleh orang yang bernama sdra. EDY HARSONO dan dari hasil penggeledahan terhadap saksi Adam Malik tersebut petugas kepolisian menemukan 3 (tiga) paket sabhu dan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkoba, dan selanjutnya Terdakwa bersama saksi Adam Malik beserta barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkoba tersebut di bawa ke kantor Polres Paser untuk di Proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 164/10966.00/2024 tanggal 09 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 0,99 gram (nol koma sembilan sembilan) dan berat bersih 0,3 gram (nol koma tiga) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 06708/NNF/2024 Tanggal 28 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa ADAM MALIK Als ADAM Bin H. MUSA Dkk dengan nomor barang bukti 20207/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,129 (nol satu dua sembilan) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |