Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2024/PN Tgt IMAM ABDI UTAMA, S.H. MUALIM Als ALIM Bin MUHAMMAD ANAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1686/O.4.13.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM ABDI UTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUALIM Als ALIM Bin MUHAMMAD ANAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa terdakwa Mualim alias Alim bin Muhammad Anas baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi AHMAD BADARANI Als AMAD Bin MIKAMTO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi YULIANTI SAPITRIANI Als YULI Binti SAHAMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Sebuah Rumah di Desa Tepian Batang RT.005 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,Percobaan atau permufakatan jahat, tampa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul sekira pukul 13.30 WITA saat Saksi AHMAD BADARANI Als AMAD Bin MIKAMTO sedang berbaring di kamar Terdakwa dan Terdakwa berkata “AYO KERUMAH YULI” kemudian Saksi AMAD Menjawab “AYO” lalu Saksi AMAD dan Terdakwa bersiap – siap dan sekitar pukul 14.00 WITA Saksi AMAD dan Terdakwa berangkat kerumah YULIANTI SAPITRIANI Als YULI Binti SAHAMAN yang berada di Di Desa Tepian Batang RT 005  Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur kemudian setelah sampai dirumah Saksi YULI, Saksi AMAD dan Terdakwa masuk kerumah Saksi YULI dan Saksi AMAD membantu Saksi YULI membersihkan rumah dan Terdakwa memperbaiki pintu rumah Saksi YULI kemudian setelah selesai Terdakwa, Saksi AMAD, dan Saksi. YULI duduk di ruang keluarga kemudian Terdakwa diberikan 1 (satu) paket sabhu oleh Saksi YULI dan Saksi YULI berkata kepada Terdakwa “INI BUAT PAKE” sambil menyerahkan sabhu tersebut kemudian sekitar pukul 15.30 WITA Saksi AMAD dan Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang berada di Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur kemudian setelah sampai dirumah Terdakwa, Saksi AMAD masuk kedalam kamar dan kemudian Terdakwa juga masuk kedalam kamar setelah itu Saksi AMAD menyiapkan alat hisap bong dan pipet kaca kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 paket sabhu dan memecahkan menjadi 2 (dua) paket sabhu dan Terdakwa Menyendok sedikit sabhu dan memasukan kedalam pipet kaca kemudian Terdakwa menggunakan sabhu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisapan secara bergantian kemudian sehabis menggunakan sabhu, kemudian sekira pukul 17.00 WITA Saksi AMAD dan Terdakwa berangkat memancing ke tambak di Desa Pondong dan sekitar pukul 18.30 WITA Saksi AMAD dan Terdakwa kembali kerumah Terdakwa setelah sampai Saksi AMAD mandi dan setelah mandi Saksi AMAD baring – baring di kamar kemudian sekitar pukul 20.30 WITA Terdakwa Berkata sambil menyerahkan 1 (satu) paket sabhu kepada Saksi AMAD “INI SIMPAN BUAT ENJEL” dan Saksi AMAD menjawab “IYA” kemudian Saksi AMAD mengambil 1 (satu) paket sabhu tersebut dan setelah itu Terdakwa keluar kamar dan Saksi AMAD mengambil kotak rokok sampoerna merah di tong sampah dan memasukan 1 (satu) paket sabhu kedalam kotak rokok tersebut kemuidan menyimpan di kantong celana Saksi AMAD lalu Saksi AMAD berbaring di dalam kamar dan tidak lama kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar, kemudian Saksi AMAD dan Terdakwa tertidur.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 Sekira pukul 10.00 WITA Saksi AMAD bangun dan mandi, lalu sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa mengajak Saksi AMAD kerumah Saksi SADDAM HUSEIN FAHMI Als SADAM Bin M SALEH ( yang selanjutnya disebut Saksi SADAM) dan Saksi AMAD terlebih dahulu kemobil dengan membawa 1 kotak rokok sampoerna warna merah yang berisi 1 paket sabhu dan membuka bagasi belakang mobil dan mengambil kotak hitam yang ada di bagasi mobil Terdakwa dan membuka kotak tersebut dan memasukan 1 kotak rokok yang berisi 1 paket sabhu tersebut kedalam kotak hitam dan Saksi AMAD memasukan kembali kedalam bagasi mobil setelah itu Saksi AMAD dan Terdakwa berangkat untuk menjemput Saksi YULI di rumahnya di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser kemudian sekira pukul 11.30 WITA Terdakwa Saksi AMAD, dan Saksi YULI pergi kerumah Saksi SADAM di Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser kemudian Terdakwa, Saksi AMAD, Saksi YULI setelah sampai dirumah Saksi SADAM masuk kedalam rumah Saksi SADAM dan Saksi SADAM mengajak kekamar belakang rumah Saksi SADAM kemudian setelah berkumpul Terdakwa mengeluarkan 1 paket sabhu dan Saksi SADAM mengeluarkan alat hisap sabhu dan Saksi YULI memasukan sedikit sabhu dari 1 paket sabhu yang diberikan Terdakwa kedalam pipet kaca dan mengkonsumsi bersama – sama dan Terdakwa, Saksi AMAD, Saksi YULI dan Saksi SADAM mengkonsumsi sabhu masing – masing 2 kali hisapan kemudian sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa berkata kepada Saksi AMAD “MAD CARIKAN UANG” sambil menyerahkan 1 paket sisa pemakaian sabhu kemudian Saksi AMAD menjawab “IYA SEBENTAR” kemudian Saksi AMAD meminjam Handphone Saksi YULI dan Saksi AMAD menghubungi teman Saksi AMAD yang bernama Sdra. DAUS KAMPUS (DPO) dan berkata ”ADA DANA KAH” dan sdra. DAUS KAMPUS menjawab “ADA SERATUS AJA” dan Saksi AMAD menjawab “KALO MAU SERATUS LIMA PULUH RIBU” dan Sdra. DAUS KAMPUS menjawab “IYA KUCARIKAN DULU LIMA PULUHNYA” dan tidak lama Sdra. DAUS KAMPUS menghubungi Saksi AMAD kembali dan Berkata “SUDAH ADA INI” dan Saksi AMAD menjawab “BENTAR SAYA JEJAK DULU” kemudian Saksi AMAD kedepan gang rumah Saksi SADAM sambil membawa kotak rokok kosong dan memasukan 1 paket sisa pemakaian sabhu kedalam kotak rokok kosong dan meletakan di bawah plang gang rumah Saksi SADAM kemudiam Saksi AMAD foto tempat Saksi AMAD meletakan sabhu dan mengirim ke Sdra. DAUS KAMPUS dan berkata “KALO SUDAH DIAMBIL TRANSFER YA” kemudian Saksi AMAD kembali kerumah Saksi SADAM dan setelah masuk kerumah Saksi AMAD mengembalikan Handphone ke Saksi YULI dan sambil berkata “INI TINGGAL TUNGGU BAYARAN” kemudian Saksi YULI menjawab “IYA” kemudian tidak lama sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa, Saksi AMAD, Saksi YULI, dan Saksi SADAM pergi dari rumah Saksi SADAM menggunakan Mobil “HONDA JAZZ” Warna Putih Mutiara kerumah  Sdra. PAKDE (DPO) di Jl. Kandilo Bahari Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, kemudian setelah sampai dirumah Sdra. PAKDE, Terdakwa dan Saksi YULI turun dari mobil dan Saksi AMAD dan Saksi SADAM menunggu dimobil, beberapa saat kemudian Terdakwa dan Saksi YULI kembali masuk kedalam mobil dan berjalan kembali sekira pukul 16.00 WITA Saksi AMAD mengajak Terdakwa, Saksi YULI, dan Saksi SADAM untuk kerumah Adik Saksi AMAD di Desa Padang Pengrapat untuk mengambil baju Saksi AMAD, kemudian Terdakwa, Saksi AMAD, Saksi YULI, dan Saksi SADAM berangkat kerumah adik Saksi AMAD dan setelah sampai Saksi AMAD mengambil bajunya kemudian setelah selesai mengambil bajunya Saksi AMAD, Terdakwa, Saksi YULI, dan Saksi SADAM, kembali berjalan kearah Tanah Grogot, lalu sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa, Saksi AMAD, Saksi YULI, dan Saksi SADAM pergi kerumah Saksi YULI di Desa Tepian Batang RT. 005 Kecamatan Tanah Grogot setelah sampai rumah Saksi YULI, Saksi AMAD, Saksi SADAM, dan Saksi YULI turun dari mobil dan Terdakwa lanjut pergi menggunakan mobil kemudian Saksi AMAD, Saksi SADAM, dan Saksi YULI masuk kedalam rumah, dan beberapa saat kemudian datang Saksi RAHMAD FIRDAUS Als DAUS Bin MURJANI (yang selanjutnya disebut Saksi DAUS) kerumah Saksi YULI dan masuk kedalam rumah Saksi YULI kemudian Saksi YULI berkata kepada Saksi AMAD ”BELIKAN MAKAN DULU MAD UNTUK BUHANNYA SAMA UNTUK ANAKKU” kemudian Saksi AMAD diberikan uang dan Saksi AMAD pergi membeli makan menggunakan motor Saksi DAUS kemudian setelah membeli makan Saksi AMAD kembali kerumah Saksi YULI dan Saksi AMAD memberikan bungkusan nasi kepada Saksi YULI kemudian makan bersama di ruang keluarga, saat Saksi AMAD habis makan datang Saksi DAUS menghapiri Saksi AMAD dan memberikan alat hisap sabhu kepada Saksi AMAD untuk dikonsumsi kemudian Saksi AMAD menghisap sebanyak 3 kali hisapan setelah itu Saksi AMAD memanggil Saksi SADAM dan berkata ”DAM MASUK DAM” Saksi AMAD menyuruh masuk untuk bergantian mengkonsumsi sabhu.
  • Bahwa barang bukti dalam perkara ini telah dilakukan penimbangan berdasarkan pada Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 132/10966.00/2024 tanggal 07 Juli 2024 pada Pegadaian Cabang Tanah Grogot, yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot, dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih dengan total berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,03 gram.
  • Bahwa barang bukti dalam perkara ini berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 05586/NNF/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku pemeriksa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengn nomor : 17249/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa dalam hal terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa Mualim alias Alim bin Muhammad Anas sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa Mualim alias Alim bin Muhammad Anas baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi AHMAD BADARANI Als AMAD Bin MIKAMTO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi YULIANTI SAPITRIANI Als YULI Binti SAHAMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Sebuah Rumah di Desa Tepian Batang RT.005 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 01.30 WITA ketika Terdakwa, Saksi AMAD, dan Saksi YULI sedang bersantai diruang keluarga di rumah Saksi YULI yang berada di Desa Tepian Batang RT 005  Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, datang beberapa anggota kepolisian dan mengamankan Terdakwa terlebih dahulu kemudian Saksi YULI dan mengamankan Saksi AMAD kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Saksi YULI, Saksi AMAD, dan Terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu Saksi IRUL Bin HABLOL dan dari Hasil penggeledahan penggeladan ditemukan 1 (satu) buah HP Merk Vivo V23 5G warna Gold dengan IMEI 862450058734140 dan No. Hp 0822 5663 7199 di Lantai Ruang Keluarga dan 1 (satu) buah topi yang digantung di dinding ruang Keluarga ditemukan di dalam topi tersebut terdapat 1 (satu) paket sabhu yang berisi serbuk Kristal warna putih bening diselipkan di dalam topi tersebut dan diakui milik Saksi YULI kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) Unit Mobil “HONDA JAZZ” Warna Putih Mutiara dengan No. Plat : KT 1168 LL dengan No. Rangka : MHRGE8760BJ202954 dengan No. Mesin : L15A7-4740096 milik Terdakwa dan didapati di dalam bagasi belakang mobil tersebut terdapat 1 (satu) Buah Kotak Warna Hitam bertuliskan “FIF GROUP” yang setelah dibuka berisi 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sabhu yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu milik Terdakwa yang Saksi AMAD simpan. Kemudian Terdakwa, Saksi AMAD, dan Saksi YULI diibawa ke polres paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti dalam perkara ini telah dilakukan penimbangan berdasarkan pada Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 132/10966.00/2024 tanggal 07 Juli 2024 pada Pegadaian Cabang Tanah Grogot, yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot, dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih dengan total berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,03 gram.
  • Bahwa barang bukti dalam perkara ini berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 05586/NNF/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku pemeriksa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengn nomor : 17249/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa dalam hal terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa Mualim alias Alim bin Muhammad Anas sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya