Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G.S/2024/PN Tgt FARID HAMZAH, SE PT. SMART FINANCE TANAH GROGOT Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FARID HAMZAH, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL BAHRI, SH.IFARID HAMZAH, SE
Tergugat
NoNama
1PT. SMART FINANCE TANAH GROGOT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 450.000.000,00
Petitum
PETITUM 
1. Menyatakan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan  Ingkar   Janji (wanprestasi) dikarenakan menimbulkan  bunga Grace Period sebesar Rp. 6.879.538 (enam juta delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah)  kepada Penggugat.
3. Menyatakan Bunga Grace Period sebesar Rp. 6.879.538 (enam juta delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah) adalah Ilegal/ tidak sah menurut hukum
4. Menyatakan membebaskan Penggugat dari tuntutan Bunga Grace Period sebesar Rp. 6.879.538 (enam juta delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah) dari Tergugat.
5. Menyatakan BPKB Mobil Merk Toyota Avanza Tipe G. Luxury 1300 cc. milik Penggugat yang menjadi Agunan oleh Penggugat kepada Terguagt agar dikembalikan kepada Penggugat Apabila Penggugat telah menyelesaikan pelunasan Denda harian yang Tertunggak sebesar Rp. 2.563.400 (dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus Rupiah) kepada pihak Tergugat
6. Menghukum kepada Tergugat agar  membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat 
a.Materil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta Rupiah)
b.Inmateril Sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta Rupiah)
 
7. Menghukum  Tergugat  untuk  tunduk dan patuh atas putusan ini
 
8. Menghukum Tergugat agar membayar  biaya yang timbul akibat perkara ini.
 
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak