Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
252/PID.B/2015/PN TGT | ROBINSON PARDOMUAN SILITONGA,SH | ABIDIN Bin JUHRANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Nov. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 252/PID.B/2015/PN TGT | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Okt. 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1927/Q.4.13/Epp.2/10/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa terdakwa ABIDIN Bin JUHRANI, pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2015 sekira pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2015, bertempat di warung Desa Muara Langon Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Suryansyah Als Utuh Bin Alias yang mengakibatkan luka berat, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada saat Terdakwa akan ke kebun melewati Warung Saksi Bastiah Binti Ayun (mama pipit) dan Terdakwa berencana singgah di warung tersebut, dan sesampainya di warung tersebut Terdakwa melihat ada Saksi Suryansyah Als Utuh Bin Alias yang sedang menurunkan barang-barang dagangannya di warung tersebut. Selanjutnya Terdakwa menemui saksi Bastiah Binti Ayun (mama pipit) dan bertanya ? benarkah semalam ada telepon ? lalu dijawab saksi Bastiah Binti Ayun (mama pipit) ? benar ada telepon ? lalu Terdakwa bertanya ? apa ? dan di jawab mama ipit ? pesan gula sama tepung ? yang selanjutnya dijawab Terdakwa ? tidak ada ?. Lalu tidak lama kemudian saksi Suryansyah Als Utuh Bin Alias mendatangi Terdakwa sambil memperlihatkan wajah murung lalu seketika itu Terdakwa merasa emosi dan tanpa ada berkata apa-apa Terdakwa langsung mengambil sebilah pisau dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dari saku samping celana panjang selanjutnya Terdakwa langsung menikam/menusukkan sebilah pisau yang digenggam dengan tangan kanan Terdakwa yang diarahkan ke arah perut saksi Suryansyah Als Utuh Bin Alias sebanyak satu kali selanjutnya Terdakwa mencabut pisau tersebut dan menaruh kembali pisau tersebut di saku samping celana panjang dan kemudian Terdakwa menaiki sepeda motor lalu pergi menuju arah Gunung Halat.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Suryansyah Als Utuh Bin Alias mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 870/285/PKM-MK/VER/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Diah Ayu Kusuma dokter pada Puskesmas Muara Komam dengan hasil pemeriksaan :
- Ditemukan sebuah luka terbuka dibagian perut atas, pusat luka ± 15 cm diatas pusat, bentuk luka seperti celah bila dirapatkan membentuk garis lurus. Panjang ± 3 cm dalam luka belum dapat ditentukan karena luka menembus dinding perut. Batas luka teratur, tepi rata, tidak terdapat memar disekitar luka, terdapat jaringan lemak perut yang keluar dari luka warna kuning kemerahan ukuran ± 7 x 8 cm.
KESIMPULAN : Pada pemeriksaan ditemukan sebuah luka tusuk diperut tengah atas akibat persentuhan dengan benda tajam. Luka menembus rongga perut. Karenanya lukannya tersebut korban perlu penanganan lebih lanjut dan dirujuk ke RS.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |