Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2024/PN Tgt SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H SANDY FIDRIANSYAH Als SANDY Bin SURIANSYAH Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1013/O.4.13.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDY FIDRIANSYAH Als SANDY Bin SURIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa Sandy Fidriansyah alias Sandy bin Suriansyah pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah di RT 002 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WITA, terdakwa menghubungi saksi Ahmad Rio Rizaldy Als Rio (Penuntutan dalam perkara teripisah) melalui telpon dengan maksud untuk membeli Narkotika Jenis sabu-sabu. Sekira pukul 16.00 WITA terdakwa pergi kerumah saksi Ahmad Rio Rizaldy di Desa Lombok Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya dirumah saksi Ahmad Rio, terdakwa bertemu dengan Saksi Ahmad Rio dan seseorang yang terdakwa tidak mengenalnya. Kemudian seseorang yang tidak terdakwa kenal tersebut mengambilkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu lalu memberikan kepada terdakwa, kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa terima untuk dibawa pulang kerumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WITA, 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 5 (lima) paket, 3 (tiga) paket plastik kecil dan 2 (dua) paket plastik besar. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) paket plastik untuk dipecah kembali menjadi 2 (dua) paket dan terdakwa berikan kepada sdra. NAGA. Kemudian sisa 4 (empat) plastik klip tersebut terdakwa simpan dengan maksud untuk dijual kembali.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WITA, ketika terdakwa sedang dirumah RT 002 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, datang anggota polisi melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT saksi BUDIONO, terhadap penangkapan dan penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) tas kecil berwarna hitam kombinasi warna biru laut yang posisinya di bawah lemari, yang didalamnya berisikan 4 (empat) plastic besar bersikan serbuk Kristal berwarna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca warna putih bening, 2 (Dua) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah handphone Merk. VIVO V20 warna biru, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan berwarna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan uang sebesar Rp. 434.000,- (Empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan 4 (empat) buah korek api gas yang berada di sekitar dalam kamar terdakwa, disaksikan oleh ketua RT saksi BUDIONO dan dan selanjutnya terdakwa di bawa ke Polsek Long Ikis;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 18/10966.00/2024 tanggal 28  Februari 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh BRIGPOL ANDRIKA DANANG S serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (Empat) bungkus paket plastic berisi Narkotika jenis shabu dengan total berat beserta bungkusnya dengan berat kotor 1,12 (satu koma satu dua) dan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 01841/NNF/2024 Tanggal 14 Maret 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I DEFA JAUMIL, S.I.K.; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA S.T.; serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka SANDY FIDRIANSYAH Als SANDY Bin SURIANSYAH dengan nomor barang bukti 07127/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,043 (nol koma nol empat tiga) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa Sandy Fidriansyah alias Sandy bin Suriansyah pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah di RT 002 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:  ----------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WITA, ketika terdakwa sedang dirumah RT 002 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, datang anggota polisi melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT saksi BUDIONO, terhadap penangkapan dan penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) tas kecil berwarna hitam kombinasi warna biru laut yang posisinya di bawah lemari, yang didalamnya berisikan 4 (empat) plastic besar bersikan serbuk Kristal berwarna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca warna putih bening, 2 (Dua) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah handphone Merk. VIVO V20 warna biru, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan berwarna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan uang sebesar Rp. 434.000,- (Empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan 4 (empat) buah korek api gas yang berada di sekitar dalam kamar terdakwa, disaksikan oleh ketua RT saksi BUDIONO dan dan selanjutnya terdakwa di bawa ke Polsek Long Ikis;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 18/10966.00/2024 tanggal 28  Februari 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh BRIGPOL ANDRIKA DANANG S serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (Empat) bungkus paket plastic berisi Narkotika jenis shabu dengan total berat beserta bungkusnya dengan berat kotor 1,12 (satu koma satu dua) dan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 01841/NNF/2024 Tanggal 14 Maret 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I DEFA JAUMIL, S.I.K.; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA S.T.; serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka SANDY FIDRIANSYAH Als SANDY Bin SURIANSYAH dengan nomor barang bukti 07127/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,043 (nol koma nol empat tiga) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya