Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
299/Pid.B/2017/PN Tgt | MEIDIHAMSI RAKHMATULLAH, SH. | LUKMAN HAKIM Bin RAJAB | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Sep. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 299/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Sep. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2012/Q.4.22/Euh.2/09/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMAIR :
---------- Bahwa terdakwa LUKMAN HAKIM Bin (Alm) RAJAB pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 sekira pukul 01.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017 bertempat di sebuah kios mebel yang terletak di RT. 05 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas maka terdakwa masuk tanpa diketahui atau dikehendaki oleh saksi DIDIN DIMYATI ke dalam kios mebel tanpa pintu yang ditinggali oleh saksi DIDIN DIMYATI lalu mengambil barang-barang milik saksi DIDIN DIMYATI berupa 1 (satu) unit handphone merek ASUS warna hitam dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam abu-abu merek Dwanmiss yang berisikan 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) buah alat kejut listrik kemudian membawanya tanpa ijin atau sepengetahuan saksi DIDIN DIMYATI dengan maksud untuk dimiliki oleh terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi DIDIN DIMYATI mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP;
SUBSIDIAIR :
---------- Bahwa terdakwa LUKMAN HAKIM Bin (Alm) RAJAB pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 sekira pukul 01.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017 bertempat di sebuah kios mebel yang terletak di RT. 05 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas maka terdakwa masuk ke dalam kios mebel tanpa pintu yang ditinggali oleh saksi DIDIN DIMYATI lalu mengambil barang-barang milik saksi DIDIN DIMYATI berupa 1 (satu) unit handphone merek ASUS warna hitam dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam abu-abu merek Dwanmiss yang berisikan 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) buah alat kejut listrik kemudian membawanya tanpa ijin atau sepengetahuan saksi DIDIN DIMYATI dengan maksud untuk dimiliki oleh terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi DIDIN DIMYATI mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |