Dakwaan |
-
- Dakwaan:
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Alias IYAN Bin M. ZAINI pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 20.23 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Gang Mulia Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 20.23 WITA Terdakwa pergi kerumah Sdr. DEDI (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Gang Mulia Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor honda scoopy warna orange No. Pol. KT 4336 EAA, dan sesampainya di rumah Sdr. DEDI, terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menyimpannya didalam saku celana kain pendek warna coklat dan langsung pulang kerumah Terdakwa di Perum Grand Abdi karya Jl Union Blok J32 Rt 01 Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser dan sesampainya di rumah, Terdakwa mengganti celana dan menggantungkan celana yang didalam kantongnya terdapat narkotika jenis sabu di dinding dapur.
- Bahwa pada hari rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa pergi kerumah Sdr. IJUL (Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan celana pendek warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan sekira pukul 19.30 WITA, pada saat terdakwa sedang mengobrol dengan Sdr. IJUL datang Sdr. PEDAK (Daftar Pencarian Saksi), dan beberapa saat kemudian Sdr. PEDAK meminta Terdakwa untuk mengecek rumah Sdr. ADIT (Daftar Pencarian Saksi) yang beralamat di Perum Union Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnya terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy warna orange No. Pol. KT 4336 EAA dan pada saat Terdakwa berada di rumah Sdr. ADIT, datang saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi SASTRO WIYONO yang merupakan petugas dari kepolisian menghampiri terdakwa dan melakukan introgasi terhadap terdakwa selanjutnya saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi SASTRO WIYONO melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di saku celana pendek warna coklat yang dipakai oleh Terdakwa, 1 (satu) buah handfone merk VIVO T1 5G warna rainbow fantasy muda serta ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna orange No. Pol. KT 4336 EAA yang dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 105/10966.00/2025 tanggal 17 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. selaku penyidik pembantu pada Polres Paser, bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0.32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersih 0.06 (nol koma nol enam) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0.32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersih 0.06 (nol koma nol enam) gram untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03597/NNF/2025 tanggal 30 April 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I HADI PURWANTO, S.T., Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA D., S.Si., M.Si., Pemeriksa III FILANTRI CAHYANI, A.Md serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 11108/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,121 (nol koma satu dua satu) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam membeli atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
----- Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Alias IYAN Bin M. ZAINI pada hari rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 19.50 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, di Perum Union Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------
- Bahwa pada hari rabu tanggal 16 April 2025 sekira 19.50 WITA, pada saat terdakwa sedang berada di pinggir jalan Perum Union Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor honda scoopy warna orange No. Pol. KT 4336 EAA didatangi oleh saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi SASTRO WIYONO yang merupakan petugas dari kepolisian menghampiri terdakwa dan melakukan introgasi terhadap terdakwa selanjutnya saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi SASTRO WIYONO melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di saku celana pendek warna coklat yang dipakai oleh Terdakwa, 1 (satu) buah handfone merk VIVO T1 5G warna rainbow fantasy muda serta ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna orange No. Pol. KT 4336 EAA yang dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 105/10966.00/2025 tanggal 17 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. selaku penyidik pembantu pada Polres Paser, bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0.32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersih 0.06 (nol koma nol enam) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0.32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersih 0.06 (nol koma nol enam) gram untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03597/NNF/2025 tanggal 30 April 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I HADI PURWANTO, S.T., Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA D., S.Si., M.Si., Pemeriksa III FILANTRI CAHYANI, A.Md serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 11108/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,121 (nol koma satu dua satu) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga :
----- Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Alias IYAN Bin M. ZAINI pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 11.00 WITA dan pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 Sekira pukul 12.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Perum Grand Abdi Karya Blok J Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 20.23 WITA Terdakwa pergi kerumah Sdr. DEDI (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Gang Mulia Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor honda scoopy warna orange No. Pol. KT 4336 EAA, dan sesampainya di rumah Sdr. DEDI, terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menyimpannya didalam saku celana kain pendek warna coklat dan langsung pulang kerumah Terdakwa di Perum Grand Abdi karya Jl Union Blok J32 Rt 01 Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser dan sesampainya di rumah, Terdakwa mengganti celana dan menggantungkan celana yang didalam kantongnya terdapat narkotika jenis sabu di dinding dapur.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 11.00 WITA, terdakwa pergi ke rumah Sdr. IJUL (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Perum Grand Abdi Karya Blok J Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan mengendarai sepeda motor honda scoopy warna orange No. Pol. KT 4336 EAA dan pada saat Terdakwa berada dirumah Sdr. IJUL tersebut, Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu milik Sdr. IJUL dengan cara menghisab narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam pipet kaca secara bergantian dengan Sdr. IJUL, dan Terdakwa menghisab sebanyak 4 (empat) kali hisapan.
- Bahwa pada hari rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa pergi kerumah Sdr. IJUL yang beralamat di Perum Grand Abdi Karya Blok J Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan mengendarai sepeda motor honda scoopy warna orange No. Pol. KT 4336 EAA dan pada saat itu terdakwa menggunakan celana pendek warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dan pada saat di rumah Sdr. IJUL tersebut terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis sabu milik Sdr. IJUL dengan cara narkotika milik Sdr, IJUL tersebut dimasukan ke dalam pipet kaca dan dihisap secara bergantian dan terdakwa sendiri menghisap sebanyak 3 (tiga) kali hisapan.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WITA, pada saat terdakwa sedang mengobrol dengan Sdr. IJUL datang Sdr. PEDAK (Daftar Pencarian Saksi), dan beberapa saat kemudian Sdr. PEDAK meminta Terdakwa untuk mengecek rumah Sdr. ADIT (Daftar Pencarian Saksi) yang beralamat di Perum Union Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnya terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy warna orange No. Pol. KT 4336 EAA dan pada saat Terdakwa berada di rumah Sdr. ADIT, datang saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi SASTRO WIYONO yang merupakan petugas dari kepolisian menghampiri terdakwa dan melakukan introgasi terhadap terdakwa, selanjutnya saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi SASTRO WIYONO melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di saku celana pendek warna coklat yang dipakai oleh Terdakwa, 1 (satu) buah handfone merk VIVO T1 5G warna rainbow fantasy muda serta ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna orange No. Pol. KT 4336 EAA yang dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 105/10966.00/2025 tanggal 17 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. selaku penyidik pembantu pada Polres Paser, bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0.32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersih 0.06 (nol koma nol enam) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0.32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersih 0.06 (nol koma nol enam) gram untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03597/NNF/2025 tanggal 30 April 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I HADI PURWANTO, S.T., Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA D., S.Si., M.Si., Pemeriksa III FILANTRI CAHYANI, A.Md serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 11108/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,121 (nol koma satu dua satu) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/48/V/2025/KES tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani oleh ARI MUNANDAR selaku KASI DOKKES POLRES PASER menerangkan pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 pukul 19.50 WITA telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif atas nama ARDIANSYAH Alias IYAN Bin M. ZAINI dengan hasil pemeriksaan Positif Metamphetamina.
- Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |