Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2025/PN Tgt ARIS MAHESTRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIS MAHESTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Memberi izin kepada pemohon untuk perbaikan/mengganti nama pemohon dari nama Aris Mahestri menjadi nama Arisma Hestriyana.
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Tanah Grogot di Kabupaten Paser untuk mencatat perbaikan/penggantian nama pemohon tersebut dengan Akta Kelahiran No. 3508-LT-14062022-0005 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang tanggal 14 Juni 2022.
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak