Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Tgt SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H 1.BANI SALEH Bin SALEH
2.MARKUS MAMBUNG Anak Dari YOHANES MAMBUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-781/O.4.13.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BANI SALEH Bin SALEH[Penahanan]
2MARKUS MAMBUNG Anak Dari YOHANES MAMBUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I BANI SALEH Bin SALEH (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MARKUS MAMBUNG Anak dari YOHANES MAMBUNG (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di warung kopi miliki BUKRI alias pak ubuk di Desa Pait RT 010 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan saksi Ahmad Rabuna sedang berada di warung kopi milik BUKRI alias pak ubuk di Desa Pait RT 010 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, para terdakwa dengan saksi Ahmad Rabuna melakukan permainan judi online pada situs website ALEXIST@GEL dengan menggunakan 1 (satu) unit HP merek VIVO Y33S warna Midday dream dengan nomor telpon: 082254106713, Nomor imei 1: 868370059269017, imei 2: 868370059269009 milik saksi Ahmad Rabuna. Cara para terdakwa melakukan permainan yaitu, terdakwa I dan terdakwa II meminta kertas kepada saksi Ahmad Rabuna untuk menuliskan nomor, setelah itu nomor tersebut terdakwa I dan terdakwa II serahkan kepada saksi untuk direkap dan membayar atau menyerahkan uang dengan harga/besaran nomor yang dibeli kepada saksi Ahmad Rabuna selaku bandar. Rincian nomor yang diberikan masing-masing terdakwa yaitu :
  1. Terdakwa I BANI SALEH Bin SALEH (Alm) :

Untuk nomor 3 angka yang terdakwa I pasang adalah :

  • nomor 740 sebesar Rp 3.000,-
  • nomor 704 sebesar Rp 3.000,-
  • nomor 804 sebesar Rp 3.000,-
  • nomor 014 sebesar Rp 3.000,-
  • nomor 314 sebesar Rp 3.000,-
  • nomor 734 sebesar Rp 3.000,-
  • nomor 743 sebesar Rp 3.000,-
  • nomor 834 sebesar Rp 3.000,-
  • nomor 843 sebesar Rp 3.000,-

Untuk nomor 2 angka yang terdakwa I pasang adalah :

  • nomor 34 sebesar Rp 5000,-
  • nomor 43 sebesar Rp 5000,-
  • nomor 40 sebesar Rp 5000,-
  • nomor 04 sebesar Rp 5000,-
  • nomor 14 sebesar Rp 5000,-
  • nomor 41 sebesar Rp 5000,-

Dengan total Rp.50.000,- ribu rupiah, kemudian terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp.10.000,- yang

 

  1. Terdakwa II MARKUS MAMBUNG Anak dari YOHANES MAMBUNG (Alm) :

Untuk nomor 2 angka yang terdakwa II pasang adalah :

  • nomor 59 sebesar Rp 8.000,-
  • nomor 41 sebesar Rp 8.000,-
  • nomor 71 sebesar Rp 8.000,-
  • nomor 99 sebesar Rp 6.000,-
  • nomor 18 sebesar Rp 6.000,-

Denga total Rp.18.000,- ribu rupiah

  • Selanjutnya para Terdakwa dan pemain memasang nomor dengan menyerahkan uang kepada saksi Ahmad Rabuna dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembelian/Pemasangan Rp.2.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp. 120.000,-
  • Pembelian/Pemasangan Rp.5.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp. 300.000,-
  • Pembelian/Pemasangan Rp.6.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp.360.000,-
  • Pembelian/Pemasangan Rp.10.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp.600.000,-
  • Pembelian/Pemasangan Rp.20.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp.1.200.000,-
  • Pembelian/Pemasangsn Rp.3.000,- untuk 3 angka akan mendapatkan Rp.1.200.000.-
  • Dan hadiah terus dilipat gandakan tergantung dengan nilai pembelian/pasangan dari pemain/pembeli.
  • Bahwa dalam melakukan pembelian nomor tersebut para terdakwa datang secara langsung ke warung kopi miliki BUKRI alias pak ubuk di Desa Pait RT 010 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan permainan judi online pada situs ALEXIST@GEL agar mendapatkan keuntungan dengan hanya mengandalkan keberuntungan jika beruntung maka terdakwa akan menapatkan uang, jika kalah maka uang terdakwa akan hilang dan terdakwa dalam melakukan permainan judi online tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Para  Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I BANI SALEH Bin SALEH (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MARKUS MAMBUNG Anak dari YOHANES MAMBUNG (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di warung kopi miliki BUKRI alias pak ubuk di Desa Pait RT 010 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan Tanpa Izin Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:  --------------------

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama dengan saksi Ahmad Rabuna sedang berada di warung kopi milik BUKRI alias pak ubuk di Desa Pait RT 010 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, para terdakwa dengan saksi Ahmad Rabuna melakukan permainan judi online pada situs website ALEXIST@GEL dengan menggunakan 1 (satu) unit HP merek VIVO Y33S warna Midday dream dengan nomor telpon: 082254106713, Nomor imei 1: 868370059269017, imei 2: 868370059269009 milik saksi Ahmad Rabuna. Cara para terdakwa melakukan permainan yaitu, terdakwa I dan terdakwa II meminta kertas kepada saksi Ahmad Rabuna untuk menuliskan nomor, setelah itu nomor tersebut terdakwa I dan terdakwa II serahkan kepada saksi untuk direkap dan membayar atau menyerahkan uang dengan harga/besaran nomor yang dibeli kepada saksi Ahmad Rabuna selaku bandar. Rincian nomor yang diberikan masing-masing terdakwa yaitu :
  1. Terdakwa I BANI SALEH Bin SALEH (Alm) :

Untuk nomor 3 angka yang terdakwa I pasang adalah :

  • nomor 740 sebesar Rp 3.000,-
  • nomor 704 sebesar Rp 3.000,-
  • nomor 804 sebesar Rp 3.000,-
  • nomor 014 sebesar Rp 3.000,-
  • nomor 314 sebesar Rp 3.000,-
  • nomor 734 sebesar Rp 3.000,-
  • nomor 743 sebesar Rp 3.000,-
  • nomor 834 sebesar Rp 3.000,-
  • nomor 843 sebesar Rp 3.000,-

Untuk nomor 2 angka yang terdakwa I pasang adalah :

  • nomor 34 sebesar Rp 5000,-
  • nomor 43 sebesar Rp 5000,-
  • nomor 40 sebesar Rp 5000,-
  • nomor 04 sebesar Rp 5000,-
  • nomor 14 sebesar Rp 5000,-
  • nomor 41 sebesar Rp 5000,-

Dengan total Rp.50.000,- ribu rupiah, kemudian terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp.10.000,- yang

 

  1. Terdakwa II MARKUS MAMBUNG Anak dari YOHANES MAMBUNG (Alm) :

Untuk nomor 2 angka yang terdakwa II pasang adalah :

  • nomor 59 sebesar Rp 8.000,-
  • nomor 41 sebesar Rp 8.000,-
  • nomor 71 sebesar Rp 8.000,-
  • nomor 99 sebesar Rp 6.000,-
  • nomor 18 sebesar Rp 6.000,-

Denga total Rp.18.000,- ribu rupiah

  • Selanjutnya para Terdakwa dan pemain memasang nomor dengan menyerahkan uang kepada saksi Ahmad Rabuna dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembelian/Pemasangan Rp.2.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp. 120.000,-
  • Pembelian/Pemasangan Rp.5.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp. 300.000,-
  • Pembelian/Pemasangan Rp.6.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp.360.000,-
  • Pembelian/Pemasangan Rp.10.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp.600.000,-
  • Pembelian/Pemasangan Rp.20.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp.1.200.000,-
  • Pembelian/Pemasangsn Rp.3.000,- untuk 3 angka akan mendapatkan Rp.1.200.000.-
  • Dan hadiah terus dilipat gandakan tergantung dengan nilai pembelian/pasangan dari pemain/pembeli.
  • Bahwa dalam melakukan pembelian nomor tersebut para terdakwa datang secara langsung ke warung kopi miliki BUKRI alias pak ubuk di Desa Pait RT 010 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan permainan judi online pada situs ALEXIST@GEL agar mendapatkan keuntungan dengan hanya mengandalkan keberuntungan jika beruntung maka terdakwa akan menapatkan uang, jika kalah maka uang terdakwa akan hilang dan terdakwa dalam melakukan permainan judi online tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD RABUNA Ala PONOT Bin JAHARI pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di warung kopi miliki BUKRI alias pak ubuk di Desa Pait RT 010 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan Menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:  -------------------------------------

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama dengan saksi Ahmad Rabuna sedang berada di warung kopi milik BUKRI alias pak ubuk di Desa Pait RT 010 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, para terdakwa dengan saksi Ahmad Rabuna melakukan permainan judi online pada situs website ALEXIST@GEL dengan menggunakan 1 (satu) unit HP merek VIVO Y33S warna Midday dream dengan nomor telpon: 082254106713, Nomor imei 1: 868370059269017, imei 2: 868370059269009 milik saksi Ahmad Rabuna. Cara para terdakwa melakukan permainan yaitu, terdakwa I dan terdakwa II meminta kertas kepada saksi Ahmad Rabuna untuk menuliskan nomor, setelah itu nomor tersebut terdakwa I dan terdakwa II serahkan kepada saksi untuk direkap dan membayar atau menyerahkan uang dengan harga/besaran nomor yang dibeli kepada saksi Ahmad Rabuna selaku bandar. Rincian nomor yang diberikan masing-masing terdakwa yaitu :
  1. Terdakwa I BANI SALEH Bin SALEH (Alm) :

Untuk nomor 3 angka yang terdakwa I pasang adalah :

  • nomor 740 sebesar Rp 3.000,-
  • nomor 704 sebesar Rp 3.000,-
  • nomor 804 sebesar Rp 3.000,-
  • nomor 014 sebesar Rp 3.000,-
  • nomor 314 sebesar Rp 3.000,-
  • nomor 734 sebesar Rp 3.000,-
  • nomor 743 sebesar Rp 3.000,-
  • nomor 834 sebesar Rp 3.000,-
  • nomor 843 sebesar Rp 3.000,-

Untuk nomor 2 angka yang terdakwa I pasang adalah :

  • nomor 34 sebesar Rp 5000,-
  • nomor 43 sebesar Rp 5000,-
  • nomor 40 sebesar Rp 5000,-
  • nomor 04 sebesar Rp 5000,-
  • nomor 14 sebesar Rp 5000,-
  • nomor 41 sebesar Rp 5000,-

Dengan total Rp.50.000,- ribu rupiah, kemudian terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp.10.000,- yang

 

  1. Terdakwa II MARKUS MAMBUNG Anak dari YOHANES MAMBUNG (Alm) :

Untuk nomor 2 angka yang terdakwa II pasang adalah :

  • nomor 59 sebesar Rp 8.000,-
  • nomor 41 sebesar Rp 8.000,-
  • nomor 71 sebesar Rp 8.000,-
  • nomor 99 sebesar Rp 6.000,-
  • nomor 18 sebesar Rp 6.000,-

Denga total Rp.18.000,- ribu rupiah

  • Selanjutnya para Terdakwa dan pemain memasang nomor dengan menyerahkan uang kepada saksi Ahmad Rabuna dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembelian/Pemasangan Rp.2.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp. 120.000,-
  • Pembelian/Pemasangan Rp.5.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp. 300.000,-
  • Pembelian/Pemasangan Rp.6.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp.360.000,-
  • Pembelian/Pemasangan Rp.10.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp.600.000,-
  • Pembelian/Pemasangan Rp.20.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp.1.200.000,-
  • Pembelian/Pemasangsn Rp.3.000,- untuk 3 angka akan mendapatkan Rp.1.200.000.-
  • Dan hadiah terus dilipat gandakan tergantung dengan nilai pembelian/pasangan dari pemain/pembeli.
  • Bahwa dalam melakukan pembelian nomor tersebut para terdakwa datang secara langsung ke warung kopi miliki BUKRI alias pak ubuk di Desa Pait RT 010 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan permainan judi online pada situs ALEXIST@GEL agar mendapatkan keuntungan dengan hanya mengandalkan keberuntungan jika beruntung maka terdakwa akan menapatkan uang, jika kalah maka uang terdakwa akan hilang dan terdakwa dalam melakukan permainan judi online tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------

Pihak Dipublikasikan Ya