Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2023/PN Tgt BADRIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BADRIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon Nomor 11016/AKI-CS/2011 tertanggal 8 Desember 2011, yaitu dari :
 
Nama : BADRIAH
Tempat Tanggal Lahir : Muara Pasir, 24 Desember 1991
Anak Perempuan ke Empat dari pasangan suami – istri SICO dan SIDAH
 
Menjadi
 
Nama : BADRIAH
Tempat Tanggal Lahir : Muara Pasir, 24 Desember 1991
Anak Perempuan ke Empat dari pasangan suami – istri SICO dan IDA
 
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya didalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Paser, untuk melakukan pencatatan atas perbaikan Kutipan Akta Kelahiran tersebut kedalam buku registrasi yang diperlukan untuk itu .
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak