INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2023/PN Tgt | MASJIDDAH | 1.Dr. H. PATOTORI NATSIR 2.Hj. NUR SUHAERI 3.FAKHRUDDIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Okt. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2023/PN Tgt | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Okt. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi/ Inkar Janji dalam jual beli Tanah karena tidak membantu dalam Proses balik nama Sertifikat kepada Penggugat.
3. Menyatakan Akta Jual-Beli No. 100/AJB./TGT/ 2001 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 21 Juni 2001 Tergugat I atas persetujuan Tergugat II Selaku Penjual objek sengketa kepada Siti Hamrah Selaku Pembeli. Yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Tanah Grogot Drs. Rosihan Anwar, Dan Kwitansi Penerimaan Pembayaran jual beli atas objek sengketa yang isinya‘’ Telah terima dari MASJIDDAH Uang sejumlah Rp 185.000.000;00 (Seratus delapan puluh Lima Juta Rupiah) Untuk pembayaran sebidang tanah seluas 485 m2 SHM No. 2246 di Jalan Ahmad Yani Tanah Grogot, Kab. Paser. Tanah Grogot, 8 Januari 2022 “ yang ditanda tangani diatas Materai oleh Fakhruddin/ Tergugat III. Selaku kuasa Menjual atas Objek sengketa dari Ahli waris Siti hamrah..
.adalah Sah dan berkekuatan hukum Pembuktian.
4. Menyatakan Jual beli antara Tergugat I dengan Siti Hamrah (Alm) Binti Abdul Muchsin dan jual beli antara Tergugat III dengan Penggugat atas Sebidang Tanah seluas 485 m2 (empat ratus delapan puluh lima meter persegi) , dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. 2246 Tahun 1981, atas nama Dr. H. Patotori Natsir , Yang terletak dahulu di Jalan Payo Rupiah sekarang Jalan Jend. Ahmad Yani RT. 14, RW.04 KelurahanTanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan Tanah Negara
- Sebelah selatan berbatas dengan dahulu Jalan Payo Rupiah sekarang Jalan Jend. A. Yani
- Sebelah Timur berbatas dengan Rencana Jalan
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Negara
berdasarkan Akta Jual-Beli No. 100/AJB./TGT/ 2001 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 21 Juni 2001 Tergugat I atas persetujuan Tergugat II Selaku Penjual objek sengketa kepada Siti Hamrah selaku Pembeli . Yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Tanah Grogot Drs. Rosihan Anwar, serta Kwitansi penerimaan pembayaran jual beli atas objek sengketa yang isinya ‘’ Telah terima dari MASJIDDAH Uang sejumlah Rp 185.000.000;00 (Seratus delapan puluh Lima Juta Rupiah) Untuk pembayaran sebidang tanah seluas 485 m2 SHM No. 2246 di Jalan Ahmad Yani Tanah Grogot, Kab. Paser. Tanah Grogot, 8 Januari 2022 “ yang ditanda tangani diatas Materai oleh Fakhruddin/ Tergugat III. Selaku kuasa Menjual atas Objek sengketa dari Ahli waris Siti hamrah..
adalah Sah dan berkekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 2246 Tahun 2001 yang semula atas nama Dr. H. Patotori Natsir menjadi nama Penggugat/ Masjiddah.
6. Menyatakan memberi izin dan kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat I selaku Penjual untuk menandatangani Akta Jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila ternyata Tergugat I tidak ada atau tidak hadir dihadapan PPAT, sekaligus Penggugat bertindak untuk atas namanya sendiri sebagai Pembeli atas tanah objek aquo, guna pengurusan pendaftaran hak atas tanah atau balik nama atas nama Sertifikat Hak Milik No. 2246 Tahun 2001 di Instansi turut Tergugat.
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 2246 Tahun 1981, yang semula atas nama Tergugat I menjadi nama Penggugat
8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |