Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2017/PN Tgt | NOR ASIAH | 1.DPPPKB 2.DPWPKB |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Mei 2017 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2017/PN Tgt | ||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi :
- Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi sampai
di perolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya.
Dalam pokok perkara :
2.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau Perbuatan Melanggar Hukum;
3.Menyatakan surat nomor : 22175/DPP-03/VI/B.1/IV/2017, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4.Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 037/DPC-03/IV/A.1/X/2016 yang tidak bertanggal, tentang : “Pemberhentian Dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa Atas Nama Nor Asiah “, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5.Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini; 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk memberikan ganti kerugian materiil Rp.1.955.627.653,. dan immaterial sebesar Rp.498.000.000.000,.kepada penggugat dengan rincian sebagai berikut, Kerugiaan materiil dan immaterial :
( Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Milyard Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah )
7. Menyatakan agar putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi, maupun Verzet/Perlawanan.
8.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) per hari keterlambatan, jika PARA TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan ini.
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ).
Demikian Gugatan PENGGUGAT ini diajukan dan atas perkenannya Majelis Hakim Yang Mulia untuk terkabulnya seluruh Gugatan ini, PENGGUGAT mengucapkan terima kasih yang tak terhingga. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |