Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2025/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H RAHMADANI FAUZI Als DANI Bin SYAHRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1453/O.4.13.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADANI FAUZI Als DANI Bin SYAHRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa RAHMADANI FAUZI Als DANI Bin SYAHRIN pada hari Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Mulawarman RT 007 RW 005, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa Awalnya pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 22.30 WITA, pada saat Terdakwa RAHMADANI FAUZI als DANI bin SYAHRIN sedang berada dirumahnya di Jalan Mulawarman RT 007 RW 005, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa didatangi petugas kepolisian yakni Saksi MUH. ASFAR dan Saksi WAHYU NUGROHO yang mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi MASYKUR Bin TASIM dan ditemukan 4 (empat) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merek “COUNTRY” warna merah putih, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna hitam di atas meja yang berada di ruang tamu. Selain itu, ditemukan 1 (satu) buah telepon genggam merek VIVO V2026 warna hitam di lantai, dan uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) di dalam lemari yang berada di ruang tengah rumah Terdakwa yang seluruhnya diakui milik Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa setelah ditanyai Terdakwa mengakui pada hari Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Jalan Mulawarman RT 007 RW 005, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Sdr. RAMA (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan langsung memberikan Terdakwa 1 (satu) paket sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram. Setelah Sdr. RAMA (DPO) pergi Terdakwa langsung memecah shabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket dengan rinciannya adalah 2 (dua) paket sabu seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), dan 6 (enam) paket sabu dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Sabu tersebut kemudian disimpan Terdakwa di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merek “COUNTRY” warna merah putih, dan diletakkan di bawah dispenser dalam rumah Terdakwa.
  • Keesokan harinya pada hari Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, Sdr. IPANG (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata, “Ada kah (sabu)? Aku mau mengambil yang dua ratus.” Terdakwa menjawab, “Ada, ini ke rumah saja.” Tidak lama kemudian, Sdr. IPANG (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan langsung memberikan uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa juga langsung memberikan 1 (satu) paket sabu seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IPANG (DPO), lalu Sdr. Ipang pergi dari rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menjual shabu tersebut kepada beberapa orang dengan cara yang sama diantaranya kepada Sdr. YUDI (DPO) 1 (satu) paket shabu seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), kepada Sdr. HERI (DPO) 1 (satu) paket seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan kepada Sdr. HELDI 1 (satu) paket shabu seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sedangkan sisa shabu masih Terdakwa simpan di dalam kotak rokok merek “COUNTRY” warna merah putih. Lalu Terdakwa membayar shabu dengan cara mengisi saldo aplikasi DANA miliknya dengan uang hasil penjualan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan mengirimnya ke akun DANA milik Sdr. RAMA (DPO) dan Terdakwa pulang kerumah hingga pada sekira pukul 22.30 WITA Terdakwa didatangi anggota kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 04099/NNF/2025 tanggal 19 Mei 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 12440/2025/ NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 112/10966.00/2025 tanggal 20 April 2025 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 1,10 (satu koma satu nol) gram, dan berat bersih 0,22 (nol koma dua sua) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa RAHMADANI FAUZI Als DANI Bin SYAHRIN pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Mulawarman RT 007 RW 005, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa Awalnya pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 22.30 WITA, pada saat Terdakwa RAHMADANI FAUZI Als DANI Bin SYAHRIN sedang berada dirumahnya di Jalan Mulawarman RT 007 RW 005, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa didatangi petugas kepolisian yakni Saksi MUH. ASFAR dan Saksi WAHYU NUGROHO yang mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi MASYKUR Bin TASIM dan ditemukan 4 (empat) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merek “COUNTRY” warna merah putih, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna hitam di atas meja yang berada di ruang tamu. Selain itu, ditemukan 1 (satu) buah telepon genggam merek VIVO V2026 warna hitam di lantai, dan uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) di dalam lemari yang berada di ruang tengah rumah Terdakwa yang seluruhnya diakui milik Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 04099/NNF/2025 tanggal 19 Mei 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 12440/2025/ NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 112/10966.00/2025 tanggal 20 April 2025 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 1,10 (satu koma satu nol) gram, dan berat bersih 0,22 (nol koma dua sua) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya