Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2017/PN Tgt | ASWIN OSANTANA | 1.ALIAMANSYAH 2.Kepala Kantor Pertanahan Kab.Paser BPN 3.AHMAD ZAINUDIN 4.KADES TEPIAN BATANG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Nov. 2017 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2017/PN Tgt | ||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
2. Menyatakan sah menurut hukum, yaitu penguasaan Penggugat atas 2 (dua) bidang tanah seluas 2.540 m2 (dua ribu lima ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di RT 06 Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Terdiri dari 1 (satu) bidang ukuran panjang 45 m, lebar 30 m, luas 1.350 m2, batas-batas : Utara : Ahmad Efendi, dahulu Ahmad Zainudin. Timur : Sungai Tangalin. Selatan : Sungai Seratai. Barat : Ahmad Zainudin. dan 1 (satu) bidang lagi berukuran panjang 70 m, lebar 17 m, luas 1.190 m2, batas-batas : Utara : Jalan Kendur, dahulu jalan setapak/tanah garapan Tatok Suryawan. Timur : Ahmad Efendi dan Ahmad Zainudin. Selatan : Sungai Seratai Barat : Aswin Osantana, dahulu Arsat (Sertipikat Hak Milik No.181/Desa Tepian Batang). 3. Menyatakan sah menurut hukum, yaitu : a. Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah seluas 1.350 m2, dari Ahmad Zainudin kepada Aswin Osantana tertanggal 18 Oktober 2016. Dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Tepian Batang, Asbullah, register nomor : 386/SPMHAT-TB/2003/X/2016 dan dibukukan dalam register pertanahan pada Kantor Kecamatan Tanah Grogot No.2062/ SPMHAT/TGT/X/2016, tanggal 20 Oktober 2016. b. Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah seluas 1.190 m2, dari Ahmad Zainudin kepada Aswin Osantana tertanggal 18 Oktober 2016. Dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Tepian Batang, Asbullah, register nomor : 387/SPMHAT-TB/2003/X/2016 dan dibukukan dalam register pertanahan pada Kantor Kecamatan Tanah Grogot No.2063/ SPMHAT/TGT/X/2016, tanggal 20 Oktober 2016.
4.Menyatakan sah menurut hukum, yaitu : a. Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara, luas dahulu 2.700 m2, sekarang sisa 1.350 m2 atas nama Ahmad Zainudin. Dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Tepian Batang, HM. Gedul, register nomor : 593.2/ 100/2003/KADES, tanggal 19 Maret 2013.
b. Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara, luas 1.190 m2 atas nama Ahmad Zainudin. Dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Tepian Batang, Asbullah, register nomor : 593.2/127/2003/KADES, tanggal 13 Oktober 2016.
5. Menyatakan menurut hukum bahwa petitum nomor 3 huruf a dan huruf b dan petitum nomor 4 huruf a dan huruf b adalah alas hak yang sah bagi Penggugat untuk mengajukan permohonan sertipikat hak milik kepada Tergugat II.
6.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik No.182/Desa Tepian Batang atas nama Aliamansyah, berikut Buku Tanah, Gambar Situasi atau Surat Ukur No.1166/1981 tanggal 18 Desember 1981, diatas tanah yang saat ini dalam penguasaan Penggugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad dengan segala akibatnya menurut hukum.
7.Menyatakan Sertipikat Hak Milik No.182/Desa Tepian Batang, atas nama Aliamansyah, berikut Buku Tanah, Gambar Situasi atau Surat Ukur No.1166/1981 tanggal 18 Desember 1981 yang diterbitkan Tergugat II diatas tanah yang saat ini dalam penguasaan Penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.
8. Menghukum atau memerintahkan kepada Tergugat II untuk melanjutkan proses atas permohonan Penggugat untuk mendapatkan sertipikat hak milik atas 2 (dua) bidang tanah seluas 2.540 m2, terletak di RT 06 Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Terdiri dari 1 (satu) bidang berukuran panjang 45 m, lebar 30 m, luas 1.350 m2, batas-batas : Utara : Ahmad Efendi, dahulu Ahmad Zainudin. Timur : Sungai Tangalin. Selatan : Sungai Seratai. Barat : Ahmad Zainudin. dan 1 (satu) bidang lagi berukuran panjang 70 m, lebar 17 m, luas 1.190 m2, batas-batas : Utara : Jalan Kendur, dahulu jalan setapak/tanah garapan Tatok Suryawan. Timur : Ahmad Efendi dan Ahmad Zainudin. Selatan : Sungai Seratai Barat : Aswin Osantana, dahulu Arsat (Sertipikat Hak Milik No.181/Desa Tepian Batang). 9. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan in casu dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (ouitverbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun verzet. 10.Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara. 11.Memohon putusan yang adil menurut hukum atau ex aequo et bono apabila majelis hakim berpendapat lain. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |