Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2024/PN Tgt PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. BRI UNIT SENAKEN 1.NURSINTA
2.RAMLANI
3.NIHA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. BRI UNIT SENAKEN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURSINTA
2RAMLANI
3NIHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.161.977,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 36.161.977,- ( TIGA PULUH ENAM JUTA SERATUS ENAM PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 16.730.859,- ( ENAM BELAS JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH RIBU DELAPAN RATUS LIMA PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 19.431.118,- ( SEMBILAN BELAS JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH SATU RIBU SERATUS DELAPAN BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SPMHAT Nomor: 1423/SPMHAT/TGT/VII/2013 an. Niha.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak