Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2024/PN Tgt WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. NAYAN HARTADI Als NAYAN Bin RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1834/O.4.13.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAYAN HARTADI Als NAYAN Bin RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa NAYAN HARTADI Als NAYAN Bin RAHMAN pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di RT.001/RW.001 Kec. Muara Komam Kab. Paser Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WITA saat terdakwa sedang berada rumah nya yang berada di RT.001/RW.001 Kec. Muara Komam Kab. Paser Prov. Kaltim lalu terdakwa menghubungi akun Facebook “AISYAH FARMASI” dengan maksud untuk memesan obat jenis YORINDO sebanyak 2 (dua) botol atau sebanyak 2.000 (dua ribu) butir dengan harga sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan ditambah dengan ongkos kirim sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa mengirim uang pembelian tersebut melalui rekening a.n PUPUT NOPEL (DPO) lalu terdakwa memberikan identitas kepada “AISYAH FARMASI” agar paket tersebut dikirim dengan nama penerima ARIF dengan alamat Jl. Tanjung Kuaro RT.001/RW.001 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WITA paket milik terdakwa tersebut tiba dirumah terdakwa, kemudian sekitar pukul 18.30 WITA terdakwa menghubungi Sdri. MASLINA (DPO) dengan maksud menawarkan obat YORINDO dan Sdri. MASLINA (DPO) menyetujui nya, kemudian terdakwa mengantarkan obat YORINDO ke rumah Sdri. MASLINA (DPO) yang berada di Desa Serakit Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim lalu terdakwa menyerahkan 2 (dua) botol yang berisikan 2.000 (dua ribu) butir obat YORINDO kepada Sdri. MASLINA dan Sdri. MASLINA (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WITA terdakwa kembali menghubungi “AISYAH FARMASI” untuk memesan obat YORINDO sebanyak 2 (dua) botol atau sebanyak 2.000 (dua ribu) butir dengan harga sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan ditambah dengan ongkos kirim sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa mengirim uang pembelian tersebut melalui rekening a.n PUPUT NOPEL (DPO)
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WITA saksi MUHAMMAD IQBAL selaku kurir J&T datang kerumah terdakwa untuk mengantarkan paket tersebut, kemudian setelah terdakwa menerima paket tersebut datang petugas kepolisian yang langsung menanyakan apakah benar paket tersebut milik terdakwa dan terdakwa membenarkannya, kemudian petugas kepolisian mengamankan 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y28 warna hijau dengan No. IMEI 869281075002556 No. Hp 082311746752, 1 (satu) buah plastik warna merah muda dengan No. Resi JD0405857692 beserta nama penerima dari paket tersebut yang bernama ARIF dengan alamat Paser Dekat 8r68 Jl. Tj Kuaro RT.001/RW.001 Batu Bukok dengan No. Telepon 082311746752, 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat, 2 (dua) buah plastik bubble wrap warna hitam, 2 (dua) buah botol warna putih, 2.000 (dua ribu) butir obat keras jenis YORINDO warna putih berbentuk bulat pipih berlogo “Y”, dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang ditemukan dikantong celana terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa terhadap 2.000 (dua ribu) butir obat keras jenis YORINDO tersebut untuk dijual kembali kepada Sdri. MASLINA (DPO) agar terdakwa mendapat keuntungan
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 06025/NOF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 18439/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termaksuk Daftar Obat Keras.
Bahwa terdakwa NAYAN HARTADI Als NAYAN Bin RAHMAN dalam memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan
------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa NAYAN HARTADI Als NAYAN Bin RAHMAN pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di RT.001/RW.001 Kec. Muara Komam Kab. Paser Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WITA saat terdakwa sedang berada rumah nya yang berada di RT.001/RW.001 Kec. Muara Komam Kab. Paser Prov. Kaltim lalu terdakwa menghubungi akun Facebook “AISYAH FARMASI” dengan maksud untuk memesan obat jenis YORINDO sebanyak 2 (dua) botol atau sebanyak 2.000 (dua ribu) butir dengan harga sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan ditambah dengan ongkos kirim sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa mengirim uang pembelian tersebut melalui rekening a.n PUPUT NOPEL (DPO) lalu terdakwa memberikan identitas kepada “AISYAH FARMASI” agar paket tersebut dikirim dengan nama penerima ARIF dengan alamat Jl. Tanjung Kuaro RT.001/RW.001 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WITA saksi MUHAMMAD IQBAL selaku kurir J&T datang kerumah terdakwa untuk mengantarkan paket tersebut, kemudian setelah terdakwa menerima paket tersebut datang petugas kepolisian yang langsung menanyakan apakah benar paket tersebut milik terdakwa dan terdakwa membenarkannya, kemudian petugas kepolisian mengamankan 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y28 warna hijau dengan No. IMEI 869281075002556 No. Hp 082311746752, 1 (satu) buah plastik warna merah muda dengan No. Resi JD0405857692 beserta nama penerima dari paket tersebut yang bernama ARIF dengan alamat Paser Dekat 8r68 Jl. Tj Kuaro RT.001/RW.001 Batu Bukok dengan No. Telepon 082311746752, 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat, 2 (dua) buah plastik bubble wrap warna hitam, 2 (dua) buah botol warna putih, 2.000 (dua ribu) butir obat keras jenis YORINDO warna putih berbentuk bulat pipih berlogo “Y”, dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang ditemukan dikantong celana terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa terhadap 2.000 (dua ribu) butir obat keras jenis YORINDO tersebut untuk dijual kembali kepada Sdri. MASLINA (DPO) agar terdakwa mendapat keuntungan
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 06025/NOF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 18439/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termaksuk Daftar Obat Keras.
Bahwa terdakwa NAYAN HARTADI Als NAYAN Bin RAHMAN dalam memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan
------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya