Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.Sus/2015/PN TGT JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH NUR ADI BAMBANG Als BAMBANG Bin SUPOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 216/Pid.Sus/2015/PN TGT
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 15 Sep. 2001
Nomor Surat Pelimpahan B-1640/Q.4.13/Euh.2/09/2015
Penuntut Umum
NoNama
1JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ADI BAMBANG Als BAMBANG Bin SUPOMO [Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa NUR ADI BAMBANG Als BAMBANG Bin SUPOMO pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekitar pukul 22.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2015 bertempat di depan Depo air minum Jl. D.I Panjaitan Kel/Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ?. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

- Pada waktu dan tempat sebagimana tersebut di atas terdakwa menghubungi sdr. ENAL (masih dalam pencarian) melalui telepon genggam milik terdakwa untuk memesan sabu-sabu dengan mengatakan ?adakah..? lalu sdr. ENAL menjawab ?ada..? kemudian terdakwa mengatakan ?saya masih di jalan, nanti dihubungi lagi..? kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa di Jalan untung Suropati Tanah Grogot, setelah sampai di rumah, terdakwa dihubungi oleh sdr. ENAL dengan mengatakan ?jadikah tadi..?? lalu terdakwa menjawab ?jadi, ketemu dimana..?? kemudian sdr. ENAL mengatakan ?di Tapis..?, selanjutnya terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor suzuki Satria FU warna Biru KT 2222 EAW milik sdr. WAWAN (teman terdakwa) untuk mengambil sabu-sabu pesanan terdakwa di tapis, selanjutnya setelah bertemu dengan sdr. ENAL terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. ENAL dan sdr. Enal memberikan sabu-sabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) paket, setelah menerima sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket tersebut kemudian terdakwa kembali kerumah melewati belakang stadion ke arah jalan. Kesuma Bangsa.

- Bahwa dalam membeli sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5615 / NNF/ 2015 tanggal 05 Agustus 2015 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, IMAM MUKTI S.Si, Apt., Msi, LULUK MULJANI selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa NUR ADI BAMBANG Als BAMBANG Bin SUPOMO :

  • No : 8304/2015/NNF

Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 154/ 042900/2015 tanggal 19 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan NENI NORHANA, A. AMD selaku penimbang serta disaksikan oleh AIPDA JOKO PURNOMO dengan hasil timbangan barang :

No

Nama Barang

Berat Bruto

Berat Netto

Ket

1.

1 (satu) bungkus serbuk kristal

0, 43 gram

0, 23 gram

Barang bukti poin no. 2 disisihkan untuk uji sample labfor

2.

1 (satu) bungkus serbuk kristal

0, 46 gram

0, 09 gram

TOTAL BERAT BARANG

0, 89 gram

0, 32 gram

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa NUR ADI BAMBANG Als BAMBANG Bin SUPOMO pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2015 bertempat di Jl. Kusuma Bangsa Km. 1 depan Dealer Toyota Auto 2000 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ? Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ?. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa berangkat dari Tapis menuju kerumah terdakwa di Jalan Untung Suropati Tanah Grogot mengendarai sepeda motor suzuki Satria FU warna Biru KT 2222 EAW dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Pada saat tiba di Km. 1 depan Dealer Toyota Auto 2000 terdakwa berhenti untuk mengangkat telepon, pada saat terdakwa sedang mengangkat telepon kemudian datang saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO dan saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO yang merupakan anggota Kepolisian satuan Resnarkoba Polres Paser yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat menghampiri terdakwa dan menanyakan dimana terdakwa menyimpan sabu-sabu yang terdakwa miliki, akan tetapi terdakwa tidak mengaku memiliki narkotika jenis sabu-sabu, kemudian terhadap terdakwa di lakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu berada di tanah persis dibawah tempat terdakwa berdiri dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang berada di selipan tali jam tangan terdakwa sebelah kiri. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke kantor Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.

- Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis shabu-shabu sebanyak 2 (dua) paket tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5615 / NNF/ 2015 tanggal 05 Agustus 2015 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, IMAM MUKTI S.Si, Apt., Msi, LULUK MULJANI selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa NUR ADI BAMBANG Als BAMBANG Bin SUPOMO :

  • No : 8304/2015/NNF

Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 154/ 042900/2015 tanggal 19 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan NENI NORHANA, A. AMD selaku penimbang serta disaksikan oleh AIPDA JOKO PURNOMO dengan hasil timbangan barang :

No

Nama Barang

Berat Bruto

Berat Netto

Ket

1.

1 (satu) bungkus serbuk kristal

0, 43 gram

0, 23 gram

Barang bukti poin no. 2 disisihkan untuk uji sample labfor

2.

1 (satu) bungkus serbuk kristal

0, 46 gram

0, 09 gram

TOTAL BERAT BARANG

0, 89 gram

0, 32 gram

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa NUR ADI BAMBANG Als BAMBANG Bin SUPOMO pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2015 bertempat di Mess Perusahaan di Tabru Kec. Batu Engau Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ?Menyalahgunakan Narktika Golongan I bagi diri sendiri ?. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu dengan cara tidak menggunakan bong yang terbuat dari botol, tetapi sabu-sabu yang terdakwa dapat dengan cara membeli terdakwa masukkan kedalam pipet kaca, kemudian pipet kaca yang di dalamnya telah terdapaat sabu-sabu tersebut terdakwa sambung dengan sedotan pastik, selanjutnya pipet kaca tersebut terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas dan sedotan yang tersambung kepipet kaca tersebut terdakwa hisap seperti orang yang sedang merokok secara berulang-ulang sampai sabu-sabu didalam pipet kaca tersebut habis.

- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri dan Terdakwa bukanlah seorang pasien yang sedang menjalani pengobatan dan/atau rehabilitasi medis atas ketergantungan narkotika sehingga terdakwa sama sekali tidak mempunyai hak untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri.

- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba No: R/147/VI/2015/KES tanggal 15 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser yang ditandatangani oleh AHMAD HASANUDDIN sebagai pemeriksa telah melakukan pemeriksaan atas sample urine milik terdakwa NUR ADI BAMBANG Als BAMBANG Bin SUPOMO dengan hasil pemeriksaan positif (+) mengandung Amphetamina.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya