Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/PID.B/2015/PN TGT EKA RAHAYU, SH MISRAN Als MIMIS Bin BURHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 248/PID.B/2015/PN TGT
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Okt. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-701/Q.4.22/Ep.1/10/2015
Penuntut Umum
NoNama
1EKA RAHAYU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRAN Als MIMIS Bin BURHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III

Dakwaan :

-------- Bahwa terdakwa MISRAN Als MIMIS Bin BURHAN pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 13.25 Wita atau pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2015, bertempat di Jalan Negara Patok 52 Rt. 022 Desa Sukaraja Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot ?dengan sengaja melakukan penganiayaan?, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada saat saksi korban FITRIANTO Bin SUGENG mengendarai mobil dari arah Sepaku menuju ke arah Semoi untuk berjualan ikan bersama dengan saksi Ridho. Kemudian ditengah perjalanan saksi korban berpapasan dengan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor, setelah itu terdakwa mengentikan mobil yang dikendarai saksi korban dan terjadi cekcok antara saksi korban dengan terdakwa. selanjutnya terdakwa mencabut parang yang sebelumnya terdakwa simpan di sepeda motor terdakwa lalu mengayunkan parang melalui jendela mobil ke arah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga sabetan parang tersebut mengenai pipi sebelah kiri saksi korban dan menyebabkan pipi korban mengalami ruka robek , lalu terdakwa kembali mengayunkan parang tersebut namun saksi korban menepis dengan menggunakan tangan sehingga mengenai jari sebelah kanan saksi korban sehingga mengalami luka.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Fitrianto Bin Sugeng mengalami luka robek dibagian pipi sebelah kiri yang menyebabkan saksi korban merasakan pusing dan sakit sehingga mengganggu apabila sedang melakukan aktifitas sehari-hari, hal tersebut sebagaimana hasil visum Nomor : 079/TU/PKM/SP-III/IV/2015 tanggal 24 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani dr. Yeni Angdriani dokter pada Puskesmas Sepaku III dengan hasil pemeriksaan :

Pada korban ditemukan :

Bagian kepala terdapat luka robek 2 cm dibawah kelopak mata kiri ukuran panjang 5 cm dan lebar 1 cm.

Kesimpulan : korban laki-laki, 29 tahun, datang dalam keadaan luka robek di pipi kiri, ukuran panjang 5 cm, lebar 1 cm yang diakibatkan kekerasan benda tajam.

-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya