INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT KERANG | 1.IDUL ADHARI 2.NURJANNAH 3.MURNI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 150.650.171,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 150.650.171,- ( SERATUS LIMA PULUH JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH RIBU SERATUS TUJUH PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 126.449.445,- ( SERATUS DUA PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 22.569.375,- ( DUA PULUH DUA JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. 1.631.351,- ( SATU JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH SATU RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH SATU), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SKT Nomor: 590/08/SKT/KD-BJ/11/IV/2019 an. Murni dan SKT Nomor: 590/26/SKT/KD-BJ/11/VIII/2020 an. Idul Adhari.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |