Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Tgt PT. MULTI MAKMUR MITRA ALAM PT. PUCUK JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MULTI MAKMUR MITRA ALAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dimas Sambodo KironoPT. MULTI MAKMUR MITRA ALAM
Tergugat
NoNama
1PT. PUCUK JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
I. Dalam keputusan profisionil 
Menyatakan demi hukum menghentikan tergugat (Ic, PT. Pucuk Jaya) dari seluruh kegiatan penguasaan dan pengelola kegiatan kelapa sawit maupun kegiatan lain lainnya yang berada diatas areal seluas -+ 61,85 Ha (Enam Puluh Satu Koma Delapan Puluh Lima Hektar), yang merupakan bagian dari Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik Penggugat  sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser Nomor: 503/332/DPMPTSP-3/58 tertanggal 18 Mei 2020 tentang Perubahan Izin Usaha Perkebunan Nomor 525/55/EK-Adm.SDA/II/2010 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT. Multi Makmur Mitra Alam diatas satu hamparan areal tanah perkebunan seluas seluas -+ 7.500 Ha (Tujuh Ribu Lima Ratus Hektar), yang terletak di Desa Tebru Paser Damai, Desa Petanggis, Desa Kerang dan Desa Saing Prupuk Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
II. Dalam putusan akhir : 
Primarir:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan demi hukum areal kebun sawit seluas -+ 61,85 Ha (Enam Puluh Satu Koma Delapan Puluh Lima Hektar), didalam satu hamparan areal Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik Penggugat  sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser Nomor: 503/332/DPMPTSP-3/58 tertanggal 18 Mei 2020 tentang Perubahan Izin Usaha Perkebunan Nomor 525/55/EK-Adm.SDA/II/2010 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT. Multi Makmur Mitra Alam milik penggugat (Ic, PT. Multi Makmur Mitra Alam) berikut tanaman dan bangunan yang berada diatas nya yang terletak di :
o Sebelah Utara berbatasan dengan PT. Multi Makmur Mitra Alam
o Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Masyarakat
o Sebelah Timur berbatasan dengan PT. Multi Makmur Mitra Alam
o Sebelah Barat berbatasan dengan PT. Bumi Mulia Makmur Lestari
Adalah sah milik penggugat (IC PT. Multi Makmur Mitra Alam) 
3. Menyatakan demi hukum tindakan atau perbuatan yang dilakukan tergugat yang menggarap, menanami dan meguasai kebun sawit milik penggugat merupakan perbuatan melanggar hukum 
4. Menyatakan demi hukum sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
5. Menghukum Tergugat (Ic. PT. Pucuk Jaya) untuk segera menyerahkan dan mengembalikan kepada penggugat (Ic PT. Multi Makmur Mitra Alam) dengan baik dan utuh areal perkebunan kelapa sawit seluas -+ 61,85 Ha (Enam Puluh Satu Koma Delapan Puluh Lima Hektar), didalam satu hamparan areal Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik Penggugat  sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser Nomor: 503/332/DPMPTSP-3/58 tertanggal 18 Mei 2020 tentang Perubahan Izin Usaha Perkebunan Nomor 525/55/EK-Adm.SDA/II/2010 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT. Multi Makmur Mitra Alam adalah milik penggugat (Ic PT. Multi Makmur Mitra Alam) yang terletak di Desa Tebru Paser Damai, Desa Petanggis, Desa Kerang dan Desa Saing Prupuk Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur yang sebahagian telah digarap dikuasai dan dikelola oleh tergugat secara tanpa hak yang berada dilokasi dengan batas-batas sebagai berikut : 
• Sebelah Utara berbatasan dengan PT. Multi Makmur Mitra Alam
• Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Masyarakat
• Sebelah Timur berbatasan dengan PT. Multi Makmur Mitra Alam
• Sebelah Barat berbatasan dengan PT. Bumi Mulia Makmur Lestari
6. Menyatakan demi hukum agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi.
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
8. Menghukum Tergugat (Ic. PT. Pucuk Jaya) untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara. 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak