Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2017/PN Tgt HAMKA JUNIAWAN, SH DJOHANSYAH Bin MAHMUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-103/Q.4.22/Ep.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1HAMKA JUNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJOHANSYAH Bin MAHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PERTAMA :

 

Bahwa terdakwa DJOHANSYAH Bin MAHMUD (Alm) pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2016 sekira pukul 02.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2016, bertempat di RT 01 Kel. Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara-Kalimantan Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN bersama dengan saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM menerima informasi mengenai adanya orang yang bukan merupakan warga sekitar sering terlihat keluar masuk kedalam rumah kontrakan. Menindak lanjuti informasi tersebut, Saksi  TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN bersama dengan saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa sedang berada di salah satu ruang rumah tersebut.
Selanjutnya Saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN bersama dengan saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM melakukan penggeledahan badan serta penggeledahan rumah kontrakan tersebut dimana saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN menemukan 1(satu) buah dompet warna hitam berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat darisedotan plastic, 1 (satu) buah bungkus plastic C_tik yang keseluruhan terdapat di lantai kamar mandi sebelah drum plastic dalam rumah kontrakan tersebut.
Dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu-shabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,78 gr (satu koma tujuh delapan gram) atau netto 0,94 gr (nol koma Sembilan empat gram), disisihkan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,03 gr (nol koma nol tiga gram) guna dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 9805/NNF/2016 tanggal 19 Oktober 2016, diperoleh kesimpulan, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,054 (nol koma nol lima empat) gram dengan nomor : 12778/2016/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009.

 

Perbuatan terdakwa DJOHANSYAH Bin MAHMUD (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa DJOHANSYAH Bin MAHMUD (Alm) pada hari Senin tanggal 26 September 2016 sekira pukul 17.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2016, bertempat di Gang Comar RT. 08 Kel. Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara-Kalimantan Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa DJOHANSYAH Bin MAHMUD (Alm) menyediakan alat hisap sabu-sabu yang terdakwa rakit sendiri. Alat hisab sabu-sabu tersebut menggunkan bahan berupa 1 (satu) buah botol air mineral, 2 (dua) buah sendok plastic, dan pipet kaca.
Selanjutnya setelah alat hisap sabu tersebut telah terdakwa rakit, terdakwa memasukkan Narkotika jenis sabu kedalam pipet kaca kemudian terdakwa membakar pipet kaca tersebut menggunakan korek yang sudah dimodifikasi hingga keluar asap. Setelah mengeluarkan asap, terdakwa kemudian menghisap asap tersebut menggunakan mulut secara berulang-ulang. Akibat dari menghisap atau mengkonsumsi shabu-shabu tersebut, badan terdakwa terasa enak atau tidak sakit. Akan tetapi jika efek dari mengkonsumsi shabu-shabu tersebut telah menghilang, badan terdakwa kembali akan terasa sakit dimana hal ini disebabkan karena terdakwa menderita tulang yang keropos.
Dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu-shabu bagi diri sendiri, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine Nomor : Kes. 5/61/X/ 2016/Poliklinik tanggal 01 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SYAHRONI dokter pada Poliklinik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Laporan Hasil Pengujian Urine atas nama DJOHANSYAH Bin MAHMUD (Alm)diperoleh kesimpulan bahwa urine yang diperiksa adalah Metamfetamina dan amphetamine : Reaktif.

 

Perbuatan terdakwa DJOHANSYAH Bin MAHMUD (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya