Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.Sus/2017/PN Tgt | HAMKA JUNIAWAN, SH | DJOHANSYAH Bin MAHMUD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jan. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Jan. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-103/Q.4.22/Ep.2/01/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : PERTAMA :
Bahwa terdakwa DJOHANSYAH Bin MAHMUD (Alm) pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2016 sekira pukul 02.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2016, bertempat di RT 01 Kel. Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara-Kalimantan Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN bersama dengan saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM menerima informasi mengenai adanya orang yang bukan merupakan warga sekitar sering terlihat keluar masuk kedalam rumah kontrakan. Menindak lanjuti informasi tersebut, Saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN bersama dengan saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa sedang berada di salah satu ruang rumah tersebut.
Perbuatan terdakwa DJOHANSYAH Bin MAHMUD (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA :
Bahwa terdakwa DJOHANSYAH Bin MAHMUD (Alm) pada hari Senin tanggal 26 September 2016 sekira pukul 17.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2016, bertempat di Gang Comar RT. 08 Kel. Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara-Kalimantan Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa DJOHANSYAH Bin MAHMUD (Alm) menyediakan alat hisap sabu-sabu yang terdakwa rakit sendiri. Alat hisab sabu-sabu tersebut menggunkan bahan berupa 1 (satu) buah botol air mineral, 2 (dua) buah sendok plastic, dan pipet kaca.
Perbuatan terdakwa DJOHANSYAH Bin MAHMUD (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |