Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2017/PN Tgt RIZAL PRADATA, SH IRPAN PRATAMA Bin SUMIRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Nomor Perkara 9/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-061/Q.4.22/Ep.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1RIZAL PRADATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRPAN PRATAMA Bin SUMIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

        KESATU

        PRIMAIR

 

Bahwa ia terdakwa IRPAN PRATAMA Bin SUMIRIN, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober 2015 samapai dengan bulan Agutus 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat Jl. Provinsi RT. 022 (depan Polsek Waru) kelurahan Waru Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja mengedarkan varietas hasil pemuliaan yang belum dilepas oleh Pemerintah, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal surat Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara No 525/294/HutBun/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 yang ditujukan kepada UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 saksi HENDRO WANTORO mendapatkan surat tugas dari kepala unit pelaksana teknis  dinas pengawasan benih perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka pengawasan peredaran benih, bersama dengan saksi SISWO YUWONO Bin SOEYONO dan Tim subdit I / Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan pengecekan di wilayah daerah penajam paser utara tepatnya di Jl. Provinsi RT. 022 (depan Polsek Waru) kelurahan Waru Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur;
Bahwa setelah sampai ditempat milik terdakwa, saksi SISWO YUWONO Bin SOEYONO menanyakan kepada terdakwa sebagai pemilik pembenihan kelapa sawit mengenai Izin mengedarkan kelapa sawit dan terdakwa sebagai pemilik pembenihan kelapa sawit tidak mempunyai Izin Produsen Benih dalam bentuk Surat Tanda Daftar Produsen/Pengedar Benih yang dikeluarkan Gubernur.
Bahwa setelah itu dilakukan pengecekan /pemeriksaan terhadap Penangkaran Benih Kelapa Sawit milik terdakwa ditemukan barang bukti ± 7640 (tujuh ribu enam ratus empat puluh) benih kelapa sawit
Bahwa terdakwa melakukan pembenihan dan menjual/mengedarkan bibit kelapa sawit sejak januari 2015 Jl. Provinsi RT. 022 (depan Polsek Waru) kelurahan Waru Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur antara lain kepada saksi SUMINTO sebanyak 50 (lima puluh) pokok dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu) rupiah per pokok serta pada bulan Januari 2016 terdakwa menjual bibit kelapa sawit kepada saksi SARIYO sebanyak 15 (lima belas) pokok dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu) rupiah per pokok dan terdakwa memperoleh benih kelapa sawit yang berbentuk kecambah yang berasal bukan dari produsen/ sumber resmi yang diakui oleh pemerintah dan diedarkan tanpa melalui proses sertifikasi terlebih dahulu dan tidak diberi label;
Bahwa terdakwa melakukan pembenihan kelapa sawit dengan cara benih yang berbentuk kecambah ditanam di polibag yang diberi tanah kemudian kecambah yang ditanam tersebut disirami air pagi dan sore dan diberi pupuk secukupnya sampai kurang lebih umur 2 bulan dan tumbuh daun lalu bila benih telah berdaun 3 sampai 4 daun dipindah kedalam polibag yang lebih besar kemudian disirami dengan air dan diberi pupuk begitu seterusnya hingga umur ­­+ 1 tahun untuk dijual;
Bahwa terdakwa mengedarkan bibit kelapa sawit tanpa melalui proses sertifikasi terlebih dahulu dan tidak diberi label serta tidak memiliki izin Produsen Benih dalam bentuk Surat Tanda Daftar Produsen/Pengedar Benih yang dikeluarkan Gubernur;

 

------- perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 ayat (2) UU RI No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. -------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa ia terdakwa IRPAN PRATAMA Bin SUMIRIN, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober 2015 dan hari sampai bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat Jl. Provinsi RT. 022 (depan Polsek Waru) kelurahan Waru Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkaranya, karena kelalainya mengedarkan varietas hasil pemuliaan yang belum dilepas oleh Pemerintah, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal surat Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara No 525/294/HutBun/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 yang ditujukan kepada UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 saksi HENDRO WANTORO mendapatkan surat tugas dari kepala unit pelaksana teknis  dinas pengawasan benih perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka pengawasan peredaran benih, bersama dengan saksi SISWO YUWONO Bin SOEYONO dan Tim subdit I / Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan pengecekan di wilayah daerah penajam paser utara tepatnya di Jl. Provinsi RT. 022 (depan Polsek Waru) kelurahan Waru Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur;
Bahwa setelah sampai ditempat milik terdakwa, saksi SISWO YUWONO Bin SOEYONO menanyakan kepada terdakwa sebagai pemilik pembenihan kelapa sawit mengenai Izin mengedarkan kelapa sawit dan terdakwa sebagai pemilik pembenihan kelapa sawit tidak mempunyai Izin Produsen Benih dalam bentuk Surat Tanda Daftar Produsen/Pengedar Benih yang dikeluarkan Gubernur.
Bahwa setelah itu dilakukan pengecekan /pemeriksaan terhadap Penangkaran Benih Kelapa Sawit milik terdakwa ditemukan barang bukti ± 7640 (tujuh ribu enam ratus empat puluh) benih kelapa sawit
Bahwa terdakwa melakukan pembenihan dan menjual/mengedarkan bibit kelapa sawit sejak januari 2015 Jl. Provinsi RT. 022 (depan Polsek Waru) kelurahan Waru Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur antara lain kepada saksi SUMINTO sebanyak 50 (lima puluh) pokok dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu) rupiah per pokok serta pada bulan Januari 2016 terdakwa menjual bibit kelapa sawit kepada saksi SARIYO sebanyak 15 (lima belas) pokok dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu) rupiah per pokok dan terdakwa memperoleh benih kelapa sawit yang berbentuk kecambah yang berasal bukan dari produsen/ sumber resmi yang diakui oleh pemerintah dan diedarkan;
Bahwa terdakwa melakukan pembenihan kelapa sawit dengan cara benih yang berbentuk kecambah ditanam di polibag yang diberi tanah kemudian kecambah yang ditanam tersebut disirami air pagi dan sore dan diberi pupuk secukupnya sampai kurang lebih umur 2 bulan dan tumbuh daun lalu bila benih telah berdaun 3 sampai 4 daun dipindah kedalam polibag yang lebih besar kemudian disirami dengan air dan diberi pupuk begitu seterusnya hingga umur ­­+ 1 tahun untuk dijual;
Bahwa terdakwa mengedarkan bibit kelapa sawit tanpa melalui proses sertifikasi terlebih dahulu dan tidak diberi label serta tidak memiliki izin Produsen Benih dalam bentuk Surat Tanda Daftar Produsen/Pengedar Benih yang dikeluarkan Gubernur;

 

------- perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b jo Pasal 12 ayat (2) UU RI No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. --------------------------------------

 

ATAU

 KEDUA

 

Bahwa terdakwa IRPAN PRATAMA Bin SUMIRIN , pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober 2015 dan hari sampai bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat Jl. Provinsi RT. 022 (depan Polsek Waru) kelurahan Waru Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkaranya, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal surat Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara No 525/294/HutBun/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 yang ditujukan kepada UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 saksi HENDRO WANTORO mendapatkan surat tugas dari kepala unit pelaksana teknis  dinas pengawasan benih perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka pengawasan peredaran benih, bersama dengan saksi SISWO YUWONO Bin SOEYONO dan Tim subdit I / Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan pengecekan di wilayah daerah penajam paser utara tepatnya di Jl. Provinsi RT. 022 (depan Polsek Waru) kelurahan Waru Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur;
Bahwa setelah sampai ditempat milik terdakwa, saksi SISWO YUWONO Bin SOEYONO menanyakan kepada terdakwa sebagai pemilik pembenihan kelapa sawit mengenai Izin mengedarkan kelapa sawit dan terdakwa sebagai pemilik pembenihan kelapa sawit tidak mempunyai Izin Produsen Benih dalam bentuk Surat Tanda Daftar Produsen/Pengedar Benih yang dikeluarkan Gubernur.
Bahwa setelah itu dilakukan pengecekan /pemeriksaan terhadap Penangkaran Benih Kelapa Sawit milik terdakwa ditemukan barang bukti ± 7640 (tujuh ribu enam ratus empat puluh) benih kelapa sawit
Bahwa terdakwa melakukan pembenihan dan menjual/mengedarkan bibit kelapa sawit sejak januari 2015 Jl. Provinsi RT. 022 (depan Polsek Waru) kelurahan Waru Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur antara lain kepada saksi SUMINTO sebanyak 50 (lima puluh) pokok dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu) rupiah per pokok serta pada bulan Januari 2016 terdakwa menjual bibit kelapa sawit kepada saksi SARIYO sebanyak 15 (lima belas) pokok dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu) rupiah per pokok dan terdakwa memperoleh benih kelapa sawit yang berbentuk kecambah yang berasal bukan dari produsen/ sumber resmi yang diakui oleh pemerintah dan diedarkan tanpa melalui proses sertifikasi terlebih dahulu dan tidak diberi label;
Bahwa terdakwa melakukan pembenihan kelapa sawit dengan cara benih yang berbentuk kecambah ditanam di polibag yang diberi tanah kemudian kecambah yang ditanam tersebut disirami air pagi dan sore dan diberi pupuk secukupnya sampai kurang lebih umur 2 bulan dan tumbuh daun lalu bila benih telah berdaun 3 sampai 4 daun dipindah kedalam polibag yang lebih besar kemudian disirami dengan air dan diberi pupuk begitu seterusnya hingga umur ­­+ 1 tahun untuk dijual;
Bahwa terdakwa selaku pemilik pembenihan kelapa sawit memperoleh benih kelapa sawit yang berbentuk kecambah asal-usulnya bukan dari produsen/ sumber resmi yang diakui oleh pemerintah, terdakwa melakukan pembenihan kelapa sawit dan diedarkan tanpa melalui proses sertifikasi terlebih dahulu dan tidak diberi label serta tidak memenuhi standar.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya