Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/PDT.G/2015/PN TGT 1.MASNAH
2.ILAPANSYAH
3.BUSNI
4.SERUDIANSYAH
5.HARPANSYAH
6.ROSLAN
1.H. HASAN K bin KUTEK (ALM)
2.MADDIN bin H. HASAN K
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/PDT.G/2015/PN TGT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASNAH
2ILAPANSYAH
3BUSNI
4SERUDIANSYAH
5HARPANSYAH
6ROSLAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. HASAN K bin KUTEK (ALM)
2MADDIN bin H. HASAN K
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan atas tanah/kebun tersebut ;

3. Menetapkan bahwa tanah/kebun tersebut adalah merupakan harta peninggalan almarhum IMBUNG dengan SEKAWANG dengan segala akibat hukumnya ;

4. Menetapkan sebagai hukumnya bahwa penguasaan tanah/kebun tersebut oleh Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merupakan hak dan kepentingan Penggugat :

5. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng supaya menyerahkan seluruh tanah/kebun kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari apa dan siapa saja yang berada disitu karena mendapat hak atau izin dari padanya;

6. Menghukum Tergugat sacara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp.144,000,000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah), secara kontan seketika;

7. Menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada setiap para Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan tergugat memenuhi kewajibannya ;

  1. Menghukum pula Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini

ATAU :

Menyerahkan sepenuhnya kepada penggugat/Pengadilan Negari Tanah Grogot untuk memberikan putusan lain yang lebih baik dan menguntungkan kepentingan Penggugat berdasarkan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak