Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
247/Pid.Sus/2015/PN TGT | EKA RAHAYU, SH | RINTO LAMPAH Bin DICKY LAMPAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Okt. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
Nomor Perkara | 247/Pid.Sus/2015/PN TGT | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Okt. 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-699/Q.4.22/Ep.2/10/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa terdakwa RINTO LAMPAH Bin DICKY LAMPAH pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi pada bulan Agustus 2015 atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat pertama di Rt. 08 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, kedua di Rt. 07 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dan ketiga di mushola Rt. 08 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, ?Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan dan pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.?, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pertama pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi pada bulan Agustus 2015 sekira pukul 09.00 Wita, bermula pada saat saksi korban MUHAMMAD SULTAN MALIK BASRI bermain di rumah terdakwa di Rt. 08 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara kemudian saksi korban masuk kedalam kamar dan berbaring diatas kasur sambil bermain handphone milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar dan membuka celana saksi korban sampai lutut setelah itu saksi korban menarik celananya keatas, dan saksi korban melakukan perlawanan dengan cara mendorong terdakwa, Setelah itu terdakwa kembali membuka celana saksi korban hingga terlepas, kemudian terdakwa mendorong tubuh korban dalam posisi miring, lalu terdakwa membuka celananya lalu mencium bibir saksi korban dan saksi korban mendorong wajah terdakwa. Selanjutnya terdakwa memegangi badan saksi korban dengan keras, lalu memasukkan kemaluannya ke lubang anus saksi korban, lalu terdakwa menggerakan kemaluannya beberapa kali keluar masuk lubang anus korban sehingga mengeluarkan sperma diluar lubang anus saksi korban. Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi korban kemudian saksi korban langsung keluar dari kamar terdakwa. - Kedua pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi pada bulan Agustus 2015 di tempat penitipan motor Rt. 07 Kelurahan penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, mulanya terdakwa menggendong saksi korban menuju ke lantai dua rumah tempat penitipan motor selanjutnya terdakwa meminjamkan handphone milik terdakwa kepada saksi korban lalu terdakwa merebahkan saksi korban dikasur dan mencium bibir saksi korban lalu terdakwa membuka celana korban dan celana terdakwa. Selanjutnya terdakwa memiringkan tubuh saksi korban dan memegangi tubuh saksi korban kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke lubang anus saksi korban lalu menggerakan kemaluannya beberapa kali keluar masuk lubang anus saksi korban sehingga mengeluarkan sperma diluar lubang anus saksi korban. setelah itu terdakwa mengatakan ?jangan kasih tau bapakmu ya, nanti kamu dipukul sama bapakmu? dan memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada saksi korban. - Ketiga pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi pada bulan Agustus 2015, bermula pada saat saksi korban pergi ke Musholla Rt. 08 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melaksanakan sholat subuh. Sesampainya di musholla saksi korban bertemu dengan terdakwa lalu saksi korban mendatangi terdakwa untuk meminjam handphone milik terdakwa. Setelah itu terdakwa meminjamkan handphonenya kepada saksi korban kemudian terdakwa langsung memeluk dan mencium bibir saksi korban lalu saksi korban mendorong wajah terdakwa. Setelah itu saksi korban langsung keluar dari musholla. - Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 050/028/VER/SKM/IX/2015 tanggal 15 September 2015 atas nama MUHAMMAD SULTAN MALIK BASRI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Novita Rosana dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar (kepala sampai kaki) tidak tampak kelainan, pada pemeriksaan dalam berupa colok dubur didapatkan cengkraman otot anus adekuat, tidak ada darah dan lendir serta tidak tampak lecet. Cengkraman otot anus yang tidak adekuat kemungkinan karena kelemahan otot penyebab pasti memerlukan pemeriksaan lanjut tenaga ahli. - Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6409CLT0106201011737 tanggal 01 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Sosial dan Tenaga Kerja Drs. HARDANI HAR menyatakan bahwa saksi korban MUHAMMAD SULTAN MALIK BASRI lahir di Penajam pada tanggal 28 Januari 2008 sehingga pada saat kejadian saksi korban masih berusia 7 (tujuh) tahun. ------------------ -----------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |