Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
46/Pdt.P/2017/PN Tgt | ANDI RAMLI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Mei 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.P/2017/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan pemohon ; 2.Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaiki Akte Kelahiran pemohon yaitu akte nomor : 8973/DAK-TGT/2010 tanggal 31 Desember 2010 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akte Kelahiran pemohon : nomor 8973/DAK-TGT/2010 tanggal 31 Desember 2010 yaitu dari : N a m a : ANDI RAMLI Tempat tanggal lahir : Kota Baru , 10 Februari 1976 Anak keenam laki-laki dari suami istri TAKURE dengan ANDI OJA Menjadi N a m a : ANDI RAMLI Tempat tanggal lahir : Kota Baru , 10 Februari 1976 Anak keenam laki-laki dari suami istri PETTA KURE dengan PETTA PALLING Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ; 3.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ; Demikian atas terkabulnya permohonan pemohon kami ucapkan terima kasih.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |