Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2016/PN Tgt SLAMET DWIHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2016/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SLAMET DWIHARJO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaikai Akta Kelahiran anak pemohon yaitu Akta Nomor : 6401-LU-22002216-0014 tanggal 25 Februari 2016dan memerintahkan pula Kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan Pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akta kelahiran anak pemohon : Nomor 6401-LU-22002216-0014 tanggal 25 Februari 2016 Yaitu  dari :

 

 Nama                                                  : ASCHABUL KAHFI

Tempat Tanggal lahir              : Paser,25 Februari 2016

Anak Laki-laki Ke Satu dari Ayah Slamet Dwiharjo dan Ibu Kartini Wasayan

 

Menjadi

 

Nama                                                   : ASCHA MUSTHOFA

Tempat Langgal Lahir              : Paser,25 Februari 2016

Anak Laki-laki Ke Satu dari Ayah Slamet Dwiharjo dan Ibu Kartini Wasayan

 

        Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidaknya didalam daftar yang dipergunakan untuk itu;

3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon;

 

ATAU

 

Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak